BADUNG. Sikap Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata sejalan dengan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang telah menyatakan tegak lurus pada aspek legalitas yang dikeluarkan pemerintah. Dikatakan, PHDI yang sah dikuatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK AHU untuk PHDI Hasil Mahasabha XII. Mahasabha XII sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART, dibuka oleh Presiden RI H. Joko Widodo dan ditutup oleh Wapres Maruf Amin. Demikian sikap tegas DPRD Badung terkait keberadaan PHDI Bali maupun PHDI Pusat hasil Mahasabha XII.
Didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Sumerta yang membidangi masalah agama, Parwata menyatakan hal itu saat menerima delegasi PHDI Bali dan PHDI Badung, Selasa (12/7/2022) di ruang ketua DPRD Badung. Pimpinan PHDI Bali yang hadir yakni Nyoman Kenak, SH (Ketua), Putu Wirata Dwikora, SH (Sekretaris), Wayan Sukayasa, S.H (Wakil Ketua), Putu Wira Dana (Wakil Ketua), Made Bandem Dananjaya, S.H, M.H (Wakil Ketua), dan sejumlah personalia Tim Hukum PHDI yakni Ketut Artana, S.H, M.H; Made Dewantara Endrawan, S.H; Made Rai Wirata, S.H; Dr. Ketut Widia, S.H, M.H. Delegasi PHDI Bali didampingi Ketua PHDI Badung Dr. Gede Rudia Adiputra dan Sekretaris Ir. Wayan Sukarya, M.Ag.
Nyoman Kenak mengucapkan terima kasih kepada DPRD maupun Bupati Badung yang telah memfasilitasi berbagai kegiatan PHDI Bali, termasuk penyelenggaraan Lokasabha VIII bulan paa 8 April lalu dan kegiatan-kegiatan PHDI Badung. Kenak menginformasikan kepada Parwata bahwa dalam waktu dekat PHDI Bali akan menggelar Pasamuhan Madya untuk menindaklanjuti hasil Lokasabha VIII yang lalu.
‘’Kami juga berterima kasih atas sikap Pemerintah Badung, termasuk DPRD Badung, sebagai pemerintah daerah di Bali yang sangat tegas dan lugas terhadap dinamika di tubuh umat Hindu di Bali. Umat juga sudah tahu bahwa ada kelompok lain yang mengaku sebagai PHDI. Namun Pemerintah Badung telah menentukan sikap yang tegas yang tegak lurus dengan aspek legalitas pemerintah dengan mendukung PHDI yang sah’’ ujar Nyoman Kenak.
‘’Kami, DPRD Badung bersama Bupati Badung, selalu terbuka dan siap men-support kegiatan-kegiatan PHDI. Silakan, kalau mau menggunakan fasilitas yang ada di DPRD Badung, tinggal bersurat ke kami dan ajukan proposalnya. Kalau misalnya fasilitas yang diperlukan tidak ada di DPRD Badung, kami akan rekomendasikan untuk dibantu oleh Bupati Badung. Tidak ada masalah, karena kami satu visi dalam melayani umat dan rakyat. Kami sudah mendapat informasi tentang legalitas PHDI sebagai lembaga yang sah dan diakui pemerintah,’’ ujar Putu Parwata (*).