PENYELIDIKAN oleh Polres Buleleng terhadap kasus ‘’insiden Nyepi Desa Sumberkelampok’’ telah dilakukan cukup lama. Khabar baiknya, penyidik sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Untuk itulah, Rabu dan Kamis (13 dan 14 September 2023), penyidik memeriksa masing-masing Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, SH dan diperiksa selaku Ahli, Made Suastika Ekasana, SH, S.Ag, M.Ag, seorang akademisi dari Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Hadir mendampingi pemeriksaan itu, sejumlah pengurus dan Tim Hukum PHDI Bali, seperti Putu Wirata Dwikora, S.H; I Wayan Sukayasa, S.H; I Ketut Artana, S.H, M.H; Agung Kesumajaya, S.H, M.H dan I Wayan Wenen, S.H, M.H.
PHDI Bali maupun Tim Hukum PHDI Bali menyampaikan apresiasi kepada Polres Buleleng maupun Polda Bali, yang telah memproses pengaduan masyarakat dari Desa Sumberkelampok ini sejak Maret sampai September ini dan meningkatkannya ke tahap penyidikan. Seperti terungkap dan viral di media sosial, pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023, sekelompok orang terlihat adu mulut dengan pecalang Bali yang mengenakan pakaian adat Bali. Sekelompok orang tersebut membuka paksa portal penutup akses kendaraan keluar Desa Sumberkelampok, dengan melontarkan kata-kata dan sikap mengabaikan peringatan oleh para pecalang. Dalam video yang viral, orang berbaju kaos terdengar melontarkan kata-kata sebagai berikut :
Ini saya mau demo, tolong buka ini, saya minta tolong, saya mau buka ini, saya mau mencoba mau membuka, saya mau mencoba membuka, ini saya mau demo, karena tidak musim lagi untuk demo, hargai masyarakat…..ayo satu per satu masuk, tidak ada yang larang, silakan masuk,…..
Padahal, pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023 tersebut, merupakan hari suci dimana umat Hindu melaksanakan Catur Berata Nyepi, yang terdiri atas amati lelungaan (tidak bepergian), amati gni (tidak menyalakan api, lampu), amati lelanguan (tidak melakukan hiburan dan kesenangan), serta amati karya (tidak bekerja). Pada hari tersebut, jalanan dan tata ruang Bali secara keseluruhan sepi dan hening, karena tidak ada kendaraan berlalu lalang, tidak ada pesawat terbang mendarat maupun berangkat, tidak ada kapal berlabuh atau pun berangkat. Hanya dikecualikan untuk situasi darurat, seperti misalnya orang sakit, ibu-ibu yang melahirkan, adanya bencana alam, dan kompensasi untuk petugas-petugas yang pada hari itu harus diberi akses untuk mobilitas. Sudah berlangsung ratusan tahun, hari suci Nyepi tersebut, Bali sehari penuh hening dan khidmat, dan utamanya setelah era Reformasi 1998, bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan laut semuanya tutup. Bahkan provider internet pun dimatikan selama hari suci Nyepi di Bali, dalam lima tahun belakangan ini.
Seruan Bersama
Untuk menghormati umat selain umat Hindu yang melakukan ibadah pada hari suci Nyepi tersebut, dipersilakan melakukannya di rumah masing-masing, tanpa menggunakan pengeras suara. Hal itu tertuang dalam Seruan Bersama Majelis Agama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi tertanggal 13 Maret 2023, dimana dalam Seruan Bersama itu ada tandatangan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Bali. Seruan Bersama tertuang tentang Catur Brata Panyepian, itu ditandatangani oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Danrem Wirasatya, Kakanwil Agama Prov. Bali, MUI Bali, PHDI Bali, MDA Bali, FKUB Bali, MATAKIN Bali, dan lain-lain. Dengan demikian, melalui Seruan Bersama tersebut, semua umat dan masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Bali pada hari Suci Nyepi 22 Maret 2023, wajib menghormati pelaksanaan hari suci Nyepi, termasuk Catur Brata Nyepi tersebut.
Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyatakan, bahwa peristiwa pembukaan paksa portal di hari suci Nyepi 22 Maret 2023, seperti yang terpantau dalam video yang viral, melanggar Catur Brata Nyepi. Apalagi, selain Seruan Bersama tersebut, ada juga Surat Edaran dari TNBB (Taman Nasional Bali Barat) yang menyatakan areal TNBB ditutup pada hari suci Nyepi tersebut.
‘’Kami persilakan penyidik Polres Buleleng mendalami peristiwanya, melakukan penyidikan sebagaimana peraturan yang berlaku, dan juga Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya, memperkuat penyidikan sampai bisa menjadi berkas yang lengkap untuk disidangkan di pengadilan,’’ kata Putu Wirata Dwikora (*r/ram).