Dorong Perdamaian Pihak Bersengketa
PT Denpasar Sambut Baik Partisipasi PHDI Bali

DENPASAR. Pengadilan Tinggi Denpasar menyambut baik partisipasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dalam proses penegakan hukum, melalui mekanisme yang dibenarkan oleh undang-undang. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochamad Hatta, S.H, M.H di ruang kerjanya saat menerima pengurus baru PHDI Provinsi Bali yang terdiri dari Ketua Nyoman Kenak, S.H, Sekretaris Putu Wirata Dwikora, Wakil Sekretaris I Made Kariyasa, S.H, M.H, Wakil Ketua, Made Bandem Dananjaya, S.H dan Putu Wira Dana, Senin (6/6/2020). Seminggu sebelumnya, delegasi PHDI Bali diterima Wakapolda Bali, atas perintah Kapolda Bali.  Saat itu diperkenalkan kepengurusan baru PHDI Bali.

Suasana pertemuan antara Pengurus PHDI Bali dan Ketua PengadilanTinggi Denpasar

Selain memperkenalkan diri, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, S.H juga menyampaikan bahwa selama ini PHDI Bali sudah sering berpartisipasi dalam proses-proses hukum yang memerlukan keterangan ahli berkaitan dengan Agama Hindu, dalam persidangan yang membutuhkan keterangan ahli. Menyangkut tugas dan kewenangan pengadilan dalam menyidangkan suatu kasus, PHDI meminta atensi Pengadilan, agar dalam kasus-kasus yang melibatkan terdakwa yang kebetulan berstatus sebagai orang suci/Sulinggih, dibantu agar sedemikian rupa saat diadili status kesulinggihannya tidak dibawa serta, dan majelis hakim memiliki kewenangan untuk itu. PHDI Bali minta  agar keenangan itu dapat  digunakan untuk menjaga kesucian korps Sulinggih.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya meminta perkenan Pengadilan Tinggi Denpasar untuk menjadi narasumber dalam FGD (Focus Group Discussion) di PHDI Bali, bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, akademisi perguruan tinggi,  aktivis LSM, tokoh Hindu, tokoh organisasi kemasyarakatan Hindu. Salah satu hal yang akan dibahas dalam FGD adalah bagaimana masyarakat berpartisipasi sebagai ‘’sahabat penegak hukum’’ (amicus curiae) dalam proses penanganan kasus penyimpangan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang saat ini sedang berproses, baik dalam penyidikan Polisi, Kejaksaan maupun yang sudah disidangkan di pengadilan.  FGD akan digelar berkaitan salah satunya dengan kasus-kasus LPD yang sedang dalam penanganan penegak hukum, ada yang sudah di pengadilan, atau pun masih proses penyidikan kepolisian dan kejaksaan.

‘’Kami menyambut baik dan terbuka untuk berbagi informasi dan pengetahuan, termasuk dengan Kepolisian, Kejaksaan, karena pengadilan sesungguhnya menerima berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dan memutus berdasarkan dan sekitar dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Namun, kami tidak menutup diri untuk menerima partisipasi masyarakat termasuk PHDI, dalam proses penegakan hukum,’’ ujar Mochamad Hatta.

Jaga Suasana Kondusif, Surati Pejabat di Bali

Sementara itu, PHDI Provinsi Bali bersurat ke sejumlah pejabat di Bali maupun tokoh-tokoh Pasemetonan dan organisasi Hindu guna menjaga suasana Bali tetap kondusif.  Tujuan bersurat itu adalah untuk meluruskan dan menjernihkan berbagai narasi yang menyimpang dan menyebut PHDI hasil Mahasabha XII sebagai organisasi terpapar Sampradaya asing, mengancam kelestarian dresta Bali, merusak desa adat, bisa mengancam keberadaan Pura, bahkan menyebut PHDI yang dipimpin Wisnu Bawa Tenaya di pusat,  juga dituduh tidak sesuai Pancasila.

Ketua PHDI Prov. Bali, I Nyoman Kenak, S.H

Menyikapi narasi-narasi menyimpang yang dikembangkan kelompok tertentu, PHDI Bali menegaskan bahwa tokoh Hindu di berbagai organisasi di Bali, sepanjang pengamatan dan pantauan PHDI Bali beserta seluruh jajarannya sampai ke desa-desa, faktanya bahwa  suasana di akar rumput tetap kondusif, terlebih lagi umat Hindu sedang dalam persiapan menyambut hari suci Galungan dan Kuningan 8 dan 18 Juni mendatang.  PHDI Bali beserta seluruh jajarannya, kini mengemban tugas untuk merealisasikan Rekomendasi Pasamuhan Agung Paruman Pandita PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, 10 Juni 2021, guna merangkul semeton penganut Sampradaya Hare Krishna/ISKCON kembali ke rumah leluhurnya, Hindu Dresta Bali. Tentu perlu waktu dan proses, yang harus dilakukan dengan sabar dan semangat persaudaraan.

Putu Wirata Dwikora

‘’Kami sampaikan untuk kesekian kalinya, pembatasan pengembanan Sampradaya itu, dalam SKB PHDI-MDA 16 Desember 2020, ditandatangani oleh Ida Pengelingsir Agung Sukahet selaku Ketua MDA Bali dan Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana. Tidak pernah ada Keputusan lain setelah SKB tertanggal 16 Desember 2021. Itu adalah penegasan bahwa PHDI Bali dan MDA Bali di semua jajaran, masih bahu-membahu, bekerjasama menjaga kerukunan dan kedamaian Bali, sesuai tugas dan fungsi masing-masing,’’ ujar Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, S.H.

Surat tertanggal 6 Juni 2022 ini dikirimkan langsung ke pejabat-pejabat tinggi di Bali, agar cepat mendapat atensi.  PHDI Bali merasa sangat urgen membuat klarifikasi yang dikirim ke sejumlah pejabat tinggi Bali dan ditembuskan ke petinggi-petinggi RI di Jakarta, agar mendapat atensi secara serius. Surat dikirim ke Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua DPRD Bali, Ketua-Ketua MDA Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Bendesa Adat di Bali, Ketua-Ketua Pasemetonan di Bali, Ketua-ketua Organisasi bernafaskan Hindu di Bali, Ketua PSN Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali, seluruh semeton umat Hindu di Bali serta semua instansi Pemerintah dan Swasta serta pihak lain yang terkait.

‘”Kalau pemerintah tidak memberi atensi yang serius dan tegas, narasi-narasi yang berisi hasutan dan provokasi  bisa memicu dampak sosial yang sangat serius,’’ imbuh Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora. Menurut Putu Wirata Dwikora, selama menangani polemik sampradaya Hare Krishna/ISKCON di Bali, pihaknya selalu mendapat atensi dari pejabat-pejabat tinggi di Bali itu, yang hadir dalam rapat-rapat bersama yang kami selenggarakan (*).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email