Terus Melakukan Pelayanan kepada Warga Hindu di Seluruh Indonesia
Status Hukum PHDI Hasil Mahasabha XII Sah dan Kuat

Para pengurus PHDI dalam seminar nasional Moderasi Beragama di Denpasar beberapa waktu lalu

BADUNG – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Hasil Mahasabha XII, 28-31 Oktober 2021 sudah menerima SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Nomor AHU-0000548.AH 01.08.Tahun 2022, tertanggal 24 Maret 2022, red).  Ini artinya PHDI versi Mahasabha XII sah diakui oleh negara. PHDI Mahasabha XII juga terus bekerjasama dengan seluruh komponen bangsa untuk menjalankan peran-peran Majelis, baik internal maupun eksternal.  Demikian antara lain ditegaskan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) dalam sambutan pembukaan Pesamuhan Madya I PHDI Provinsi Bali yang dibacakan Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, 22 Desember 2022 lalu.

WBT melanjutkan, giat PHDI Tahun 2022 ini diawali dengan karya besar berupa Dharma Santi Nasional yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V DPR RI dengan dihadiri langsung oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan mendapat  sambutan dari Presiden, Ketua DPR, Panglima TNI, Menteri Agama, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dan tokoh-tokoh nasional lainnya. Ini membuktikan bahwa PHDI hasil Mahasabha XII memiliki legitimasi yang solid dari pemerintah dan diakui oleh para pejabat negara. Yang terbaru, pada 21 Desember 2022 (kemarin), PHDI menerima penghargaan langsung dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) karena peran serta PHDI dalam mendukung program Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, M.TP dan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, S.IP saat terpilih sebagai Ketua Sabha Walaka dan Ketum Pengurus Harian PHDI melalui Mahasabha XII (dok)

Terkait adanya sekelompok orang yang mengajukan gugatan atas PHDI Hasil Mahasabha XII, gugatan ke PTUN  Jakarta dan Penggunaan logo PHDI oleh oknum yang tanpa hak,  berdasarkan cacatan redaksi, WBT antara lain menjelaskan sebagai berikut:

(1). Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebenarnya gugatan para penggungat (PHDI MLB) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim, bukanlah gugatan terhadap hasil Mahasabha XII, tetapi gugatan yang ditujukan kepada beberapa tokoh yang terlibat dalam pelaksanaan Mahasabha XII. Seperti diketahui, PN Jakarta Barat dalam amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan PHDI MLB tersebut dinyatakan “NO” (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan “NO” merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena menganung cacat formil. Menurut WBT,  yang terpenting dari itu semua adalah Eksepsi (pembelaan) tokoh-tokoh PHDI Mahasabha XII lewat kuasa hukumnya dinyatakan diterima, dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.

(2). Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara ini ini BUKAN ditujukan kepada PHDI hasil Mahasabha XII, melainkan ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gugatan ini juga dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim (melalui Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor : 173/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 16 Nopember 2022 yang pada intinya MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA. Putusan Majelis Hakim PTUN ini semakin memperkuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Parisada Hindu Dharma Indonesia hasil Mahasabha XII. Meskipun penggugat mengajukan banding, tetapi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap berlaku dan sah. “Oleh karenanya dalam kesempatan ini,  saya mohon doa kita semua: semoga keputusan Majelis Hakim di tingkat banding dapat menguatkan keputusan Majelis Hakim PTUN” ujarnya. Menurut WBT, di negara hukum, kita harus menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dan proses-proses hukum tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan PHDI pada seluruh umat Hindu di seluruh Nusantara.

Seperti diketahui, PHDI hasil Mahasabha XII, 28-31 Oktober 2021 dengan Ketua Umum Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Sekretaris Umum, I Ketut Budiasa, S.T, M.M telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000548.AH 01.08.Tahun 2022 tertanggal 24 Maret 2022 tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan PHDI sesuai Mahasabha XII.

Berdasarkan dokumen-dokumen resmi dan catatan redaksi, PHDI Hasil Mahasabha XII yang berkantor di Jalan Anggrek Neli Murni Blok A Nomor 3 RT.001/RW.002, Kelurahan Kemanggisan, KecamaTan Palmerah, Jakarta Barat adalah pemilik sah atas logo PHDI karena telah menerima Sertifikat  Hak Merk atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan rincian Daftar Nomor IDM000962001 tertanggal 18 April 2022 dan Daftar Nomor IDM000984639 tertanggal 10 Agustus 2022. “Astungkara merk/logo Parisada saat ini memiliki sertifikat hak merk, artinya terlindungi secara hukum dari penggunaan secara tidak sah oleh orang-orang atau entitas yang tidak berhak” ungkap Sekretaris Umum PHDI Ketut Budiasa, S.T, M.M.

Sekretaris Umum PHDI, I Ketut Budiasa, S.T, M.M

Terkait pengunaan logo PHDI oleh orang yang tak berhak, sejumlah tokoh Hindu (Senin, 28/11/2022) menegaskan, penggunaan atribut PHDI tanpa hak, dapat dipidana. Rupanya, desakan untuk membawa kasus penggunaan logo PHDI tanpa hak ini direspon oleh tim Hukum PHDI. Buktinya, tim Hukum PHDI melaporkan IB. Putu Dunia dan Komang Priambada ke Bareskrim Polri karena diduga menyalahgunakan logo/merk PHDI tanpa seijin PHDI yang sah dan berpotensi merugikan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat sebagai pemegang sah atas merk-merk milik PHDI yang berkantor di Jalan Anggrek Neli Murni Blok A Nomor 3 RT.001 /RW.002, Kelurahan Kemanggisan, Kecamaan Palmerah, Jakarta Barat.  Sejumlah tokoh Hindu berharap, para tokoh Hindu mau duduk bersama menyudahi konflik yang tidak perlu dan membuang-buang energi dan secara bersama-sama melakukan pelayanan kepada warga Hindu (*ram).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email