Dalam beberapa bulan terakhir ini, Bali diramaikan dengan perdebatan sengit di medsos antara Pengikut Hare Krishna (HK) dengan Kelompok Masyarakat Pegiat Hindu Bali sampai terbit SK Bersama Majelis Desa Adat (MDA) Bali dengan PHDI Bali yang mengusulkan kepada PHDI Pusat agar HK dikeluarkan dari pengayoman PHDI Pusat. Banyak gerakan masyarakat yang mendukung SK Bersama MDA Bali dengan PHDI Bali ini, termasuk salah satunya adalah Paiketan Krama Bali yang juga sudah bersurat kepada PHDI Pusat, PHDI Bali dan MDA Bali. Namun kelanjutan dari SK Bersama tersebut perlu dipantau dan diawasi implementasinya di lapangan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan Bali.
Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun di sela-sela FGD Kajian Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi Bali Saat ini di Kedhatuan Kawista Pura Belatungan, Tabanan Jumat (30/4) lalu menyampaikan bahwa PHDI Bali perlu melakukan pembinaan kepada pengikut HK agar kembali mengikuti budaya Bali dan tradisi Bali. “Tradisi Bali sudah bagus hendaknya diikuti oleh pengikut HK. Ikut sampradaya boleh, tapi jangan tinggalkan budaya dan tradisi Bali. Meninggalkan apalagi menyalahkan tradisi Bali adalah sikap yang kurang baik, mereka harus ikuti tradisi dan budaya Bali karena mereka berada di Bali” papar Sulinggih yang juga Bhagawanta Gubernur Bali ini. Menurut Shri Bhagawan, letak kekeliruan pengikut HK adalah menganggap Krishna itu Tuhan, menghina orang Hindu Bali dengan menyebutkan makan bangkai, membawa budaya India, tidak menerima lingkungan di Bali padahal mereka ada di Bali apalagi kemudian menyalahkan tradisi. “Jangan menganggap penafsiran sendiri paling benar sedangkan yang lain tidak benar” imbuhnya.
Suasana FGD Kajian Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi Bali Saat ini di Kedhatuan Kawista Pura, Belatungan, Tabanan, Bali, Jumat (30/4) lalu.
Di sisi lain, Ida Shri Bhagawan berharap kepada Majelis Desa Adat (MDA) agar menghimbau para Prajuru Desa Adat yang di wilayahnya ada ashram HK untuk terlebih dahulu melakukan dialog dengan pengurus ashram HK tersebut secara santun dan damai, lalu memberikan saluran dan opsi kepada pengikut HK sesuai dengan kewenangan Desa Adat dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui wawancara seusai FGD itu, Ida Shri Bhagawan mengatakan, MDA dan PHDI Bali agar lebih intensif membuka saluran komunikasi dan pembinaan kepada pengikut HK agar mereka menjalankan tradisi dan budaya Bali. Pembinaan yang dimaksudkan oleh Shri Bhagawan salah satunya adalah dengan mengganti nama ashram menjadi Pasraman, Dharma Laya atau Kedhatuan yang mengadopsi dresta, tradisi dan budaya Bali. Beliau menambahkan, Gubernur Bali tidak masuk ke ranah itu karena sudah ada PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali.
Agar Hindu dan budaya Bali tetap berjalan dengan damai, menurut Ida Shri Bhagawan, maka PHDI di Bali seyogyanya menekankan kepada seluruh umat Hindu agar berpegang kuat kepada Tiga Kerangka Agama Hindu yakni Tattwa, Susila, Acara (Upacara). Menurut Shri Bhagawan, dasar-dasar dari Agama Hindu ini telah diletakkan oleh Dang Hyang Tantular atau saat Beliau walaka bernama Sri Soma Wiranatha. Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. Komang Sri Marheni, M.Si menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi lembaga seperti MDA Provinsi Bali, FKUB Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi, PHDI Bali guna mencari solusi untuk bersama-sama menjaga kedamaian di Bali. Sementara peran pemerintah khususnya Kementerian Agama diharapkan semakin intensif melakukan pembinaan kepada umat Hindu di Bali agar tercipta suasana dalam pelaksanaan keagamaan Hindu dan budaya Bali secara damai (*ram)