Baliho Tolak Eksekusi Pidana Nyepi, Melecehkan Penegak Hukum
Kejari Buleleng Diminta Segera Eksekusi Paksa Penista Nyepi,

Tim Hukum PHDI Bali dan Pimpinan Ormas saat mendatangi Kejari Buleleng, Jumat (14/3/2025).

Delegasi sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali mendesak Kejari Buleleng segera eksekusi paksa para penista Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok Buleleng sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Baliho tolak eksekusi pidana Nyepi dinilai sangat melecehkan penegak hukum dan negara tidak boleh kalah melawan oknum pelanggar hukum. Demikian mengemuka saat sejumlah pimpinan ormas mendatangi Kejari Buleleng, Jumat (14/3/2025).

Delegasi yang datang dari beberapa kabupaten/kota di Bali, dipimpin oleh Ir. Putu Wirata Dwikora, S.H, M.H (Ketua Tim Hukum PHDI Bali) dan beberapa anggota (Made Bandem Dananjaya, S.H, M.H; Wayan Sukayasa, S.T, S.H, M.I.Kom; Made Suka Artha, S.H ); Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom – Aktivis Hindu dan Pimpinan Yayasan Craddha; delegasi dari Prananiti (Dewa Made Agus Januartha-Ketua Prajaniti Buleleng; I Gede Diyana Putra-Sekretaris Prajaniti Buleleng; I Made Mudita); Tri Budi Santoso (KMHDI Buleleng); Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, S.H, M.H, aktivis muda Hindu dari Kantor Hukum Gede Harja & Associate, Jumat (14/3) di Kejari Buleleng di Singaraja.  Delegasi diterima oleh Pelaksana Harian Kasiintel Kejari Buleleng, Komang Adi, S.H, didampingi Staf Jaksa Intel Kejari Buleleng, Chandra Andhika Nugraha, S.H.

Para delegasi saat mendaftarkan diri di Kejari Buleleng terkait Kasus Penistaan Nyepi Tahun 2023

Desakan sejumlah pimpinan ormas kepada Kejari Buleleng dilakukan karena   dua terpidana  yakni Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57), belum juga ditahan padahal  telah dinyatakan terbukti melanggar hukum melakukan penistaan terhadap Hari Raya Nyepi Tahun 2023 di Desa Sumberklampok Buleleng dan telah dituntut hukuman 4 bulan penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung: 1664 K/Pid/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT DPS Jo Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam audiensi tersebut, para pimpinan ormas menyatakan keprihatinan terhadap upaya pihak tertentu yang menolak eksekusi, salah satunya melalui pemasangan baliho.  Tim Hukum PHDI Bali, I Made Suka Artha, S.H menegaskan, tindakan penolakan eksekusi adalah  bentuk perlawanan terhadap hukum yang tidak boleh dibiarkan. Ia menambahkan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana bukanlah alasan untuk menunda atau menolak eksekusi. Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Menurut Suka Artha, perbuatan menolak eksekusi itu bisa dibidik sebagai perintangan penegakan hukum dan pidananya diatur dalam pasal 211 dan pasal 214 KUHP.

Para pimpinan ormas lainnya mengaku heran, mengapa dalam panggilan ketiga, belum juga dilakukan upaya paksa, tapi masih menunggu kerelaan terhukum untuk memenuhi panggilan.  Suka Artha mengatakan, mana ada orang rela dihukum.   ‘’Kesannya Kejaksaan kalah di depan dua terhukum, perilaku terhukum sudah melecehkan kejaksaan, merupakan contempt of court, dan bisa menjadi contoh bagi terpidana lain, yang menolak putusannya dieksekusi, berkaca pada putusan penodaan Nyepi Sumberklampok. Kalau sampai tak dilakukan eksekusi, terhukum lain akan mencontoh, menolak eksekusi-eksekusi dengan alasan meminta keadilan seperti penodaan Nyepi di Desa Sumberkelampok,” kata Putu Wirata Dwikora.

Beberapa Tim Hukum PHDI Provinsi Bali (dari Kiri ke Kanan : Putu Wirata Dwikora, I Made Bandem Dananjaya, I Made Suka Artha) yang sejak awal mengawal kasus penistaan Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok Tahun 2023

I Made Bandem Dananjaya menyatakan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Bhaskara mengatakan, bilamana terhukum tidak memenuhi panggilan kedua, pada panggilan ketiga dipastikan akan dilakukan panggilan paksa. Namun, nyatanya atas panggilan ketiga tersebut, Kejaksaan belum juga melakukan upaya paksa.

‘’Kami mendukung Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kedua terhukum, tapi sekaligus kami kritik, mengapa lembaga kejaksaan terkesan lembek di hadapan kedua terhukum. Apalagi kami membaca berita, ada Perbekel Desa Sumberklampok datang ke Kejari Buleleng untuk menolak eksekusi. Belakangan, ada baliho-baliho penolakan yang beredar di ruang publik, yang ternyata bahwa isi baliho itu adalah surat Perbekel Sumberkelampok ke Kejari Singaraja,’’ kata Bandem Dananjaya.

I Wayan Sukayasa menambahkan, jangan ada alasan agar situasi soft, bulan suci. Ini murni kasus hukum, tak ada kaitannya dengan hal-hal lain. Kami hadir ke Kejari Singaraja ini sudah menahan warga agar tidak melakukan aksi, selain untuk menuntut rasa keadilan.

Para pimpinan Ormas yang mendatangi Kejari Buleleng, Jumat (14/3/2025)

Pihak Kejaksaan Negeri Buleleng sebagaimana disampaikan Komang Adi Wijaya mengaku telah melayangkan panggilan pertama, kedua dan ketiga pada 27 Pebruari 2025 lalu. Namun panggilan itu tidak diindahkan. Pihaknya berkoordinasi dengan Kasipidum dan Kejari serta aparat keamanan dari TNI-POLRI sedang menyiapkan panggilan paksa bagi dua terhukum dalam penodaan hari suci Nyepi tahun 2023. Adanya baliho penolakan eksekusi atas dua terhukum penodaan hari suci Nyepi, tidak mempengaruhi Kejaksaan Negeri Singaraja, dan tetap berkomitmen melaksanakan putusan kasasi.

“Kita akan eksekusi  para terpidana, karena itu amanat undang-undang. Baliho penolakan eksekusi tidak berpengaruh terhadap langkah kejaksaan. Bilamana pemanggilan paksa tidak diindahkan, maka kita akan koordinasikan dengan Kasi Pidum sebagai leading sectornya untuk menjemput paksa para terpidana” jelas Komang Adi Wijaya, S.H.

Mendapat penjelasan itu, para pimpinan ormas menyatakan akan terus mengawal sampai terpidana benar-benar ditahan sesuai putusan MA yang telah inkrah. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai para terpidana ditahan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat“ ujar Gede Dimas Bayu Hardi Raharja (crdram).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email