Rekomendasi Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali
Lecehkan Simbol Hindu, Izin Atlas Beach Club Diminta Dibekukan

Ketua Fraksi Gerindra dan PSI, I Gede Harja Astawa, S.H, M.H saat menerima elemen masyakat Bali di Wantilan DPRD Bali, Sabtu (8/2/2025). Sumber foto : Berita Bali.com

DENPASAR – Kasus penayangan siluet Dewa Siwa dalam latar belakang hiburan malam di Atlas Beach Club berbuntut panjang. Sejumlah elemen Masyarakat mendatangi DPRD Bali menuntut pembekuan ijin operasional Atlas Beach Club, Sabtu (8/2/2025). Salah satu dari elemen Masyarakat yakni Yayasan Ksatria Keris Bali di bawah komendo Jero Bima. Mendengar dan memperhatikan aspirasi tuntutan itu, DPRD Bali merekomendasikan pembekuan izin operasional Atlas Beach Club.  Elemen masyarakat yang mendatangi DPRD Bali itu diterima Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketua Fraksi PDIP, serta perwakilan dari Fraksi Gerindra, Golkar, dan Demokrat. Salah satu tuntutan penting  mereka adalah agar menutup Atlas Beach Club.

Ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H mengatakan, peristiwa yang melecehkan simbol agama Hindu itu memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat di Bali. Pria asal Desa Temukus Buleleng ini menegaskan bahwa peristiwa penayangan Simbol Dewa Siwa itu  sangat memukul perasaan umat Hindu di Bali. “Oleh karena itu, kami Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali merekomendasikan pembekuan izin operasional Atlas Beach Club” tegasnya.

Menurutnya, Komisi I DPRD Bali telah meninjau langsung ke lokasi Atlas Beach Club. Manajemen pwrusahaan itu  telah menyampaikan permohonan maaf dan berencana mengadakan upacara guru piduka secara niskala pada hari ini (8/2/2025). Meskipun demikian, kami  tetap rekomendasikan penutupan ijin operasional Atlas Beach Club” ujar Harja Astawa yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Buleleng. Pihaknya meminta Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perizinan, dan Dinas Pariwisata, termasuk pejabat dari Kabupaten Badung, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Masih terkait dengan pelecehan Agama Hindu, Harja Astawa yang juga anggota Sabha Walaka PHDI Pusat meminta kejaksaan segera mengeksekusi penahanan para terdakwa karena sudah ada putusan Mahkamah Agung. “Saya minta eksekusi segera dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja, para terdakwa segera ditahan sesuai putusan MA” ujarnya. Menurutnya, semua pihak harus menaati hukum, termasuk para terdakwa penistaan Hari Raya Nyepi Tahun 2023 di Sumber Klampok Buleleng.

Di tempat terpisah, salah satu anggota tim Hukum PHDI Bali, Bandem Dananjaya, Sabtu, (8/2/2025) mengatakan, jika sampai pemanggilan kedua, kedua terdakwa penistaan Agama Hindu yakni Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57), tidak menyerahkan diri, maka pada pemanggilan ketiga akan langsung dijemput paksa.

Sebelumnya, Forum Peduli Bali Shanti (FPBS) merupakan aliansi berbagai elemen organisasi kemasyarakatan Hindu, Parisada Hindu Dharma Indonesia, KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), PERADAH (Persatuan Pemuda Hindu Indonesia), Yayasan Craddha, Tim Hukum PHDI Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan sejumlah aktivis Hindu lainnya menuntut eksekusi terhadao terdakwa penistaan Hari Raya Nyepi Tahun 2023 di Desa Sumberkelampok, Buleleng. FPBS mendukung penegakan hukum atas penodaan hari suci Nyepi, agar tidak diulangi lagi di masa depan (*ram).

 

 

 

 

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email