Trauma Banjir dan Tanah Longsor
Paruman Desa Adat Pancasari Tolak Investor Kelola Hutan

Paruman Prajuru Desa Adat Pancasari, Minggu, 9/3/2025

BULELENG – Paruman Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Minggu, 9 Maret 2025  menolak dengan tegas, investor yang berencana mengelola hutan di kawasan Desa Pancasari. Sikap tegas itu diambil melalui Paruman Desa Adat yang dihadiri oleh 52 tokoh Desa Adat dari 60 orang yang seharusnya hadir.  Prajuru Desa Adat yang hadir berasal unsur-unsur : Sabha Desa, Kerta Desa, Prajuru Desa, Prajuru Banjar Adat, Prajuru Banjar Pelopor, Unsur Paiketan dan Tokoh Masyarakat lainnya.

Bendesa Adat Pancasari, IGN Agung Dharma Wirata

Paruman Desa Adat  Pancasari dilaksanakan di Wantilan Jaba Pura Desa dan Puseh Bale Agung Desa Adat Pancasari. Paruman yang dipimpin oleh Bendesa Adat Pancasari I Gusti Ngurah Agung Dharma Wirata, dihadiri oleh Prebekel Pancasari I Wayan Komiarsa itu menghasilkan kesepakatan sebagai berikut : Menolak dengan tegas adanya investor yang akan mengelola Kawasan Hutan di wilayah Desa Pancasari dengan alasan sebagai berikut :

  1. Kawasan yang rencananya dikelola itu terletak di sebelah Timur Desa Pancasari yang berbatasan dengan lapangan Golf Bali Handara yang mempunyai fungsi mencegah tanah longsor karena bukit di belakangnya yaitu Gunung Mangu sangat terjal, terbukti beberapa kali terjadi banjir dan tanah longsor sampai memakan korban jiwa dan harta benda di kalangan penduduk Desa Pancasari.
  2. Kawasan Hutan merupakan sumber resapan air
  3. Kawasan Hutan di wilayah Desa Pancasari merupakan Hulu Suci dan Hulu Merta
  4. Berdasarkan penelitian Tahun 2020, Bali hanya memiiki 18 % tutupan Hutan yang seharusnya minimal 30 %
  5. Mengingat dan menegaskan Program dari Bapak Gubernur Bali yaitu Nangun Sad Kerthi Loka Bali ( di antaranya, Wana Kerti : melestarikan hutan; Danu Kerti : melestarikan danau)

Pakar Lingkungan dan Pertanian Organik, Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S yang juga Ketua Pengawas  Paiketan Krama Bali sangat mendukung sikap Prajuru Desa Adat Pancasari yang menilak tegas rencana pengelolaan hutan di wilayah Desa Adat Pancasari. Menurutnya, jika rencana ini dibiarkan, maka 3 danau (yakni Beratan, Buyan dan Tamblingan) terancam kering. “Gunung adalah sumber air dan air adalah sumber kehidupan. Jadi, gunung mutlak harus dipertahankan” ujarnya. Ia menambahkan, dengan alasan betapa pentingnya gunung dan air bagi kehidupan itulah leluhur orang Bali membuat Bhisama Batur Kalawasan, Tri Hita Karana dan Sad Kertih sebagaimana tertuang dalam Lontar Kutrara Kanda Dewa Purana Bangsul. Bhisama Batur Kalawasan mengandung kutukan bagi siapa pun yang berani melanggar bhisama. Gunung ibarat Kepala dan Segara (Laut) ibarat ekor. Jadi, menurutnya, kepala dan ekor itu terhubung sehingga orang Bali mengenal istilah “nyegara gunung“.

Berikut ini adalah naskah Bhisama Batur Kalawasan beserta artinya yang sejak jaman dahulu sangat disakralkan dan dilaksanakan dengan baik oleh para leluhur orang Bali.

“Ling ta kita nanak akabehan, riwekasan, wenang ta kita pratyaksa ukir lan pasir, ukir pinaka wetuning kara, pasir angelebur sehananing mala, ri madya kita awangun kahuripan, mahyun ta kita maring relepaking telapak tangan, aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih, yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu, doh panganinum, cendek tuwuh, kageringan, lan masuduk maring padutan.” Yang artinya: Ingatlah pesanku, wahai anak-anakku sekalian, di kemudian hari jagalah kelestarian gunung dan laut, gunung adalah sumber kesucian, laut tempat menghilangkan kekotoran, di tengah “dataran” melaksanakan kegiatan kehidupan, hiduplah dari hasil tanganmu sendiri, jangan sekali-kali hidup senang dari merusak Alam, kalau tidak mematuhi, kamu terkena kutuk. Tidak akan menemukan keselamatan, kekurangan bahan makanan dan minuman, umur pendek, terkena berbagai macam penyakit, dan bertengkar sesama saudara.

Dra. Luh Terry Yuliandriana Seputra, mewakili Prof. Ni Luh Kartini dari Paiketan Krama Bali

Menurut Kartini, jika pemanfaatan hutan konservasi terus dibiarkan oleh pemerintah daerah, maka angka defisit air di Bali akan terus bertambah dan Bali terancam kekeringan. “Hasil Penelitian BWS Bali Penida menyatakan, Tahun 2011 Bali sudah mengalami defisit air.  Harusnya pemerintah daerah di Bali benar-benar memperhatikan hal ini“ ujarnya. Dosen Fakultas Pertanian Universitas Udayana ini menambahkan, kondisi defisit air itu adalah akibat dari kurangnya tutupan lahan di Bali. Menurut Kartini,  Bali seharusnya memikiki 30 % tutupan lahan, namun faktanya hanya 18 % artinya kurang lagi 12 persen. Semakin berkurangnya tutupan lahan, pasti mengurangi resapan air dan ini adalah penyebab banjir dan tanah longsor.  Pihaknya mewanti-wanti, jika gunung dan bukit dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, maka empat danau di Bali ini akan terancam mengalami kekeringan. Jika ini terjadi maka seluruh kabupaten/kota di Bali akan terkena dampaknya.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemanfaatan hutan, yang menyebutkan bahwa hutan konservasi hanya boleh dimanfaatkan 10 persen. Namun fakta di lapangan sangat berbeda, di mana-mana telah terjadi perampasan hutan lindung untuk infrastruktur pariwisata. Banyak kalangan menyatakan bahwa ini adalah dampak dari penerapan sistem perijinan melalui OSS (Online Single System) : sistem perijinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Sosialisasi Rencana Pemanfaatan Hutam oleh PT. Raditya Persada Sentosa, Senin (10/3/2025)

Di pihak lain, terkait dengan kebijakan pemerintah tentang pemanfaatan hutan, investor dalam hal ini PT. Raditya Persada Sentosa menggelar sosialisasi di Desa Pancasari, Senin 10 Maret 2025  guna menyerap aspirasi dari para tokoh masyarakat dan warga Desa Pancasari. Perusahaan ini berencana membangun Fasilitas Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Twa Danau Buyan Danau Tamblingan Provinsi Bali. Rapat sosialisasi yang bertujuan untuk menyerap saran, aspirasi  dan masukan ini dihadiri pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, unsur Kecamatan Sukasada, Perbekel Desa Pancasari, Bendesa Adat Pancasari dan Pemrakarsa sosialisasi  yakni PT. Raditya Persada Sentosa.

Dalam sosialisasi itu pihak PT. Raditya Persada Sentosa menyatakan, saat ini sebagian besar usaha wisata di Bali dikekola oleh investor dari luar, bukan dari masyarakat/pengusaha lokal. Pihaknya menyampaikan rencana tersebut dengan alasan, lambat laun peluang itu kan diambil oleh investor dari luar yang melibatkan kekuasaan jika tidak mendapat persetujuan dari masyarakat. Dalam sosialisasi itu, pihak  PT. Raditya Persada Sentosa berencana akan membangun usaha wisata alam yang hemat energi, menjaga lingkungan dan memberikan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat sekitar. Pihaknya juga berencana mengadopsi kegiatan para lansia untuk meningkatkan kesehatan, ketenangan dan kebutuhan spiritualnya. Secara hukum, pihak investor berencana akan mengelola kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan dan rencana pembangunannya disesuaikan dengan kondisi alam. Perusahaan ini akan mempertimbangkan seluruh saran dan masukan dari masyarakat dan berencana akan menggelar sosialisasi kembali (ram).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email