Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali
Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Bupati Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10). Tim BPK yang dipimpin langsung Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira tersebut akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan yang sah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemkab. Badung dan Instansi terkait lainnya.

Bupati Adi Arnawa atas nama Pemkab Badung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemeriksaan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bali, terutamanya berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Badung. “Tentunya pemeriksaan ini sangat kami harapkan. Karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Mudah-mudahan melalui pembinaan dan tuntunan dari Tim BPK, Instansi pengampu akan banyak belajar dan mampu meningkatkan SDM terutama dalam upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Badung,” terangnya. Ditambahkan pula, dalam upaya optimalisasi pajak, Pemkab Badung tengah melakukan pendataan potensi pajak oleh tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Dari pendataan ini diharapkan dapat diketahui berapa idealnya potensi pajak di Badung dan mengetahui kualitas dari wajib pajak.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Badung untuk kegiatan entry meeting pemeriksaan ini. Dikatakan bahwa pemeriksaan terinci ini termasuk dalam pemeriksaan tematik nasional yang harus diselesaikan dalam 2 (dua) tahap yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan terinci merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan pemeriksaan terinci dilaksanakan selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025 nanti. Tujuan pemeriksaan ini adalah desentralisasi fiskal yaitu peningkatan kapasitas fiskal daerah agar daerah dapat mendanai sendiri urusan pelayanan publik yang diselenggarakannya. Selain itu untuk menilai pengelolaan keuangan apakah sudah sesuai UU No. 1 Tahun 2022, dimana pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, termasuk atas perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan (r).

 

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email