Dinilai Merusak Moral dan Citra Seni Budaya Bali
Joged Jaruh adalah Kejahatan Moral, Harus Distop

Dinas Kebudayaan, Dinas PMA dan Dinas Kominfos Prov. Bali saat menerima pengaduan Paiketan Krama Bali Selasa (5/3/2024) terkait pertunjukan dan tayangan Joged Jaruh yang semakin meresahkan masyarakat

DENPASAR– Pakem Tari Bali, khususnya Joged Bumbung di Bali sejak Tahun 2000 mulai ada aransi tambahan. Aransi tambahan itu sebagai bentuk kreativitas karya seni (tari) tentu tidak dapat disalahkan sepanjang tidak jauh melenceng dari pakem tari Joged.   Namun, sejak Tahun 2010, gerakan penari Joged Bumbung sudah mengarah ke adegan porno (erotis).  Praktek pertunjukan Joged Bumbung yang dinilai porno itu kemudian mulai masuk situs  media sosial mulai Tahun 2012.  Walaupun GUbernur Bali sudah dua kali mengeluarkan Surat Edara (SE), yakni di era Made Mangku Pastika tahun 2016 dan di era I Wayan Koster Tahun 2021, akan tetapi pertunjukan Joged Jaruh justru semakin marak, baik secara offline maupun tayangan di situs online.  Joged erotis ini memantik pro-kontra di kalangan masyarakat.  Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiarta, S. S.Kar, M.Hum bahkan menyatakan secara tegas bahwa Joged Jaruh itu adalah kejahatan moral yang sangat pantas dihentikan.  Hal itu disampaikan Kadisbud Bali saat menerima keluhan Pengurus Paiketan Krama Bali, Selasa, 5 Maret 2024.

Dari Kiri ke Kanan – Kadis PMA, Agung Kartika; Kadis Kebudayaan Prof. Dr. I Gede Arya Sugiarta, S.S.Kar, M. Hum dan Penasihat Paiketan, Ir. Made Mandra, M.Sc

Praktek pertunjukan offline yang disaksikan oleh anak-anak di bawah umur dan situs yang menayangkan Joged  Jaruh (bahasa Indonesia : porno) yang tersebar secara masif inilah akhirnya memicu kegerahan di kalangan pecinta seni tari, pengamat dan pegiat seni dan masyarakat umum. Masyarakat yang anti Joged Jaruh menilai, praktek pertunjukan Joged Jaruh  sangat merusak pakem tari Joged Bumbung; merusak citra seni budaya Bali, merusak moral anak-anak dan generasi muda, merusak profesi seniman tari yang pada akhirnya sangat merusak citra Bali sebagai destinasi utama pariwisata yang telah tersohor di dunia.

Sementara bagi para penikmat Joged Jaruh berdalih itu hanya adegan erotis, tidak sampai melakukan hubungan seksual. Kenapa mesti dilarang, ini kan menguntungkan semua pihak. Penarinya semakin laris manis, banyak order, sekehanya juga kebagian rejeki, dan masyarakat mendapat hiburan segara gratis. Kadisbud Arya Sugiarta mendengar secara langsung ada pihak-pihak yang membela Joged Jaruh sebagai salah satu pertunjukan rakyat. “Sekarang sudah mulai ada pihak-pihak yang membela praktek Joged Jaruh” ujarnya.

Dari Kiri ke Kanan – Guru Dharma, Dr. Jondra, dr. Laksmi Duarsa dan staf dari Dinas Kominfos

Pro-kontra Joged Jaruh ini menggugah Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk menggelar Lokakarya Joged Bumbung pada Tahun 2013 dengan menghadirkan pelaku-pelaku seniman tari dan sekeha Joged, pengamat seni dan berbagai stakeholders yang berkaitan dengan seni tari Joged. Maksud dan tujuan lokakarya yakni untuk mengembalikan pakem dan agem Tari Joged Bumbung ke pakem semula agar tidak melenceng jauh dari pakem Tari Joged Bumbung.  Kadisbud Bali memaparkan, upaya nyata untuk mengembalikan pakem Tari Joged Bumbung tak berhenti hanya sampai di situ.  Dinas Kebudayaan pada Tahun 2016 menggelar Focus Group Discussion (FGD) : Kembalikan Jogedku, Stop Joged Jaruh.

Jaruh Biar Laris

Hal yang sangat membuat miris adalah motif ekonomi menjadi alasan di balik praktek pertunjukan Joged Jaruh.  Alasan ekonomi, menari porno biar laris ini telah terbukti mengabaikan dampak moralitas bagi kalangan anak-anak dan generasi muda.  Dalih penari Joged Jaruh, kalau hanya menari biasa, jarang ada yang order atau sangat sedikit peminatnya.

Dinas Kebudayaan Bali yang mengaku selama ini telah berbuat nyata menghentikan praktek Joged Jaruh dan menangani ribuan situs Joged Jaruh telah berkolaborasi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik. Dinas Kebudayaan pernah mengumpulkan Sekeha Joged dan penarinya di sebuah tempat di Tabanan, diberikan pembinaan agar kembali ke pakem Tari Joged Bumbung. Saat itu mereka bilang iya-iya saja, tapi belakangan mereka kembali menari Joged Jaruh. Namun demikian di sisi lain, Arya Sugiarta menyatakan perlu mengubah cara pandang kita dalam persoalan Joged porno bukan hanya dari aspek seni/estetika namun juga persoalan moral sehingga pertunjukan Joged Porno disebutnya sebagai kejahatan moral.

Bentuk Tim Kampanye Stop Joged Jaruh

Dalam diskusi selama 2,5 jam dengan Paiketan Krama Bali, Kadisbud Arya Sugiarta berharap, Perbekel, Lurah dan Bendesa Adat  harusnya menjadi garda terdepan melarang pertunjukan Joged Jaruh di wilayahnya. Sementara pemilik akun diminta segera men-take down situs Joged Jaruh. Sementara pihak kepolisian harusnya berani menangkap pelaku Joged Jaruh.  Kenapa polisi tidak melakukan penangkapan, alasannya  karena tidak ada pengaduan dari masyarakat.

Kadis PMA, Agung Kartika melihat ada perubahan paradigma, praktek Joged Bumbung di lapangan. “Kami melalui desa adat hanya menghimbau. Sekarang mungkin soal penegakannya, jika memenuhi unsur melanggar UU Pornoaksi dan Pornografi  bisa ditindak tentu dengan dasar hukum yang dilanggar. Teman-teman di Kominfos sudah mengambil aksi-aksi, men-take down situs, tapi muncul kembali, begitu seterusnya” paparnya.

Seluruh Peserta Rapat sekapat membentuk Tim Kampanye Stop Joged Jaruh

Ketua Departemen Kesehatan Paiketan Krama Bali, dr. Laksmi Duarsa, Sp.KK,  menyarankan, harus ada tim yang bekerja secara sungguh-sungguh menghentikan praktek Joged Jaruh.  Ia melihat kekuatan besar justru ada di Dinas Pemajuan Masyarakat Aadat (PMA), Majelis Desa Adat (MDA). Dua lembaga inilah yang bisa menghentikan pertunjukan Joged Jaruh. “Jika ada Desa Adat masih membiarkan pertunjukan Joged Jaruh harus distop dulu bantuannya oleh pemerintah” saran Laksmi Duarsa selain menyarankan Dinas Kominfos agar bekerja terus men-take down situs porno Joged Jaruh.

Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si mengatakan, setidaknya ada 3 hal yang mesti dilakukan menyikapi Joged Jaruh yakni  : pencegahan, pembinaan dan penidakan. Pencegahan itu mesti mulai dari literasi media sosial, pembinaan seperti yang sudah biasa dilakukan dan penindakan yang harus bersinergi dengan berbagai komponen. “Kita tidak akan bisa melakukan penindakan sendiri-sendiri, pasti habis energi. Kita harus bersinergi satu dengan yang lain, tak bisa jalan sendiri-sendiri” tegasnya.

Atas usulan Direktur Eksekutif Paiketan Krama Bali, Ir. Nyoman Merta, M.I. Kom untuk membentuk Tim Kerja Pemberantasan Joged Jaruh dengan sangat antusias dengan berbagai argumentasinya, peserta rapat akhirnya bersepakat membentuk Tim Kampanye Stop Joged Jaruh. Leading sector tim ini adalah Dinas Kebudayaan Bali dan terdiri dari orang-orang dan aktivis dari berbagai stake holders yang peduli terhadap eksistensi dan pelestarian seni tari Bali khususnya Tari Joged Bumbung. Gerakan awal yang diharapkan adalah Paiketan Krama Bali menyusun laporan pengaduan masyarakat terkait pertunjukan Joged Jaruh ke polisi. Tim akan membantu menyiapkan bukti-bukti dan landasan hukumnya. “Silakan Paiketan yang melaporkan, kami akan back up penuh dan siap menjadi saksi ahli” ujar Kadis Kebudayaan, Arya Sugiarta (ram).

 

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email