SINGARAJA – Pernyataan sejumlah elemen organisasi masyarakat bernafaskan Hindu, Rabu (19/6), diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Singaraja, mendukung dan mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk banding dalam putusan perkara Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, Tanggal 13 Juni 2024. Pernyataan ditandatangani oleh berbagai elemen, seperti PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Yayasan Sraddha, Paiketan Krama Bali, Tim Hukum PHDI Bali, LBH Paiketan Krama Bali, Peradah, KMHDI, Yayasan Sandi Pangkaja, dan sejumlah tokoh masyarakat Hindu. Pernyataan diantarkan langsung ke Kejari. Mereka yang hadir di antaranya, Nyoman Kenak, S.H, Dr. I Ketut Widia, S.H, M.H; Ir. Putu Wirata Dwikora, S.H, M.H; Gede Harja Astawa, S.H, M.H dan Ketut Artana, S.H, M.H.
Kata Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak dan Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, selain memberikan dukungan moral atas kinerja JPU dalam perkara tersebut, elemen ormas Hindu tersebut mendesak agar dilakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman percobaan tersebut.
‘’Kami menyampaikan pernyataan tertulis berbagai elemen organisasi masyarakat Hindu ini, sebagai dukungan moral kepada Jaksa Penuntut Umum, yang telah menindaklanjuti penyidikan dan pemberkasan oleh Polres Buleleng, sampai adanya pembuktian di Pengadilan Negeri Singaraja. Putusan yang menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan satu tahun, dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, kurang memberikan efek jera, dan bisa dianggap semacam jurisprudensi, bahwa tindak pidana sejenis itu cukup dijatuhi hukuman percobaan,’’ imbuh Dr. Ketut Widia, S.H, M.H, yang selain duduk di Tim Hukum PHDI Bali, juga dosen Hukum Hindu di Universitas Warmadewa Denpasar.
Untuk diketahui, amar putusan dalam Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, Tanggal 13 Juni 2024 tersebut adalah: MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Acmat Saini dan Terdakwa 2 Mokhamad Rasad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) Tahun berakhir;
‘’Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi banding merupakan upaya hukum yang dibenarkan dalam mekanisme perundangan kita, sehingga tidak boleh ada pretensi negatif apapun atas desakan kami ini, agar JPU melakukan banding atas putusan tersebut,’’ lanjut Gede Harja Astawa.
Harja Astawa juga menambahkan, bahwa selama ini, harmoni serta kerukunan diantara umat beragama di Bali, terpelihara dengan baik. Insiden-insiden yang berupa pelecehan agama, sepanjang kualitas perbuatannya tidak terlalu membikin gaduh dan tidak serus menjadi gangguan terhadap kerukunan, selalu dimaafkan dan berdamai dalam bingkai toleransi sesama umat beragama. Namun, untuk insiden Nyepi pada hari suci Nyepi di Desa Sumberkelampok tahun 2023, kualitas perbuatan terdakwa, seperti tersiar dalam video yang viral selama beberapa minggu, sudah masuk dalam kategori yang sangat mengganggu kerukunan, karenanya pihak Polres Buleleng pun turun tangan melakukan penyidikan, sampai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Ucapan terdakwa dalam video yang beredar, jelas-jelas menantang, memprovokasi belasan orang untuk ramai-ramai menerobos portal yang telah dibuka paksa, seluruhnya naik sepeda motor, yang mana perbuatan mereka tidak menghargai hari suci Nyepi dan Catur Berata Nyepi yang dilaksanakan di Bali.
‘’Kami menghormati putusan pengadilan, namun hendaknya aspirasi elemen organisasi masyarakat Hindu yang menginginkan agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman percobaan, karenanya kami mendesak agar kejaksaan melakukan upaya hukum banding,’’ imbuh tokoh-tokoh yang hadir di Kejaksaan Negeri Singaraja tersebut (*r).