DENPASAR – Agar akses masuk ke Pura Ulun Carik Tegal Enjung di Desa Dauh Puri, Denpasar, dari Jalan Letda Made Putra, tidak sampai tertutup atau ‘’kebebeng’’, Kodam IX/Udayana memastikan memberi ijin menggunakan tanah milik Lembaga TNI tersebut, dengan catatan, tanahnya tetap milik TNI, dan memenuhi segala proses teknis, sesuai peraturan perundangan dipenuhi, guna tertib hukum atas pencatatan asset-aset milik TNI.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Logistik Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Ardi Sukatri S. Sos., M. H dalam pertemuan yang diprakarsai PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, Rabu (11/06/2025), di Bale Pasamuhan Pura Ulun Carik Tegal Enjung. Pertemuan ini dihadiri Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, S.H, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, S.H, M.H, Wakil Ketua PHDI Bali Komang Iwan Pranajaya, Wakil Bendahara PHDI Bali Made Suarta,S.H, M.Phil, utusan Pemprov Bali dari Biro Pem-Kesra I Gede Budi Artana, S.H, Lurah Desa Dangin Puri I GAG Okariawan, dan puluhan Pengempon Pura Ulun Carik. Ada pun pokok masalahnya, jalan akses keluar masuk Pura yang selama ini digunakan, memang seijin Kodam IX/Udayana dan P.T. Pengelola Pasar Swalayan Tiara Dewata, berdiri di atas tanah perseorangan yang dikontrak juga oleh pasar swalayan tersebut. Ketika kontrak Tiara Dewata habis, pemilik perorangan tidak memperpanjang kontrak ke Pasar Grand Lucky. Grand Lucky hanya mengontrak tanah milik Kodam IX/Udayana. Itulah sebabnya, Pengempon Pura perlu mendapat atensi agar jalan akses masuk tetap ada, kali ini memohon menggunakan tanah milik Kodam IX/Udayana.
‘’Secara prinsip tidak ada masalah, cuma soal teknis, yang kami perlu hati-hati dan tertib, karena menyangkut asset TNI yang pencatatannya di Kementerian di pusat,’’ ujar Slog Kodam IX/Udayana. Sebetulnya, sejak tahun 1969, akses masuk ke Pura Ulun Carik, yang diempon oleh sejumlah warga di Desa Dangin Puri, menggunakan tanah milik Kodam IX/Udayana, berdasarkan Surat Nomor B.028/11/1969 tanggal 7 Nopember 1969, perihal Ijin Penggunaan Jalan Keluar Masuk ke Pura Tegal Enjung. Diperkuat dengan Surat Panglima IX/Udayana Nomor B/1233/XI/1994 tanggal 23 Nopember 1994 perihal pembuatan jalan keluar masuk Pura Tegal Enjung untuk warga penyungsung. Rupanya, jalan masuk ke Pura Ulun Carik tersebut dibangun di atas tanah milik perorangan yang dikontrak oleh PT Karya Luhur Permai, dan segera berakhir dan dikembalikan ke pemiliknya. Sementara tanah milik TNI dikontrak oleh PT yang menaungi Grand Lucky, dan karena warga pemilik tanah selain milik TNI tersebut tidak memperpanjang, maka akses masuk Pura selama ini mesti ditutup. Untuk itulah, Pengempon Pura memohon kembali ke Kodam IX/Udayana, agar diijinkan menggunakan tanah milik TNI tersebut untuk akses jalan.

Usai meninjau lokasi, Asisten Logistik Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Ardi Sukatri S.Sos., M.H menyatakan, bisa menyetujui permohonan tersebut, apalagi pada prinsipnya selama ini Kodam IX/Udayana sudah sangat membantu, termasuk pembuatan jalan keluar masuk Pura Ulun Carik Tegal Enjung, Denpasar tersebut.
Pengempon Pura, PHDI Bali dan utusan dari Biro Pem Kesra Setda Bali, mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Kodam IX/Udayana, atas atensinya yang luar biasa gamblang.
‘’Kami atas nama Krama Pengempon Pura, berterima kasih kepada Panglima dan jajaran Kodam IX/Udayana, PHDI Bali dan juga Gubernur Bali, atas atensi cepatnya atas surat yang kami kirimkan. Mohon maaf kalau kami sering merepotkan Bapak-bapak,’’ ujar ketua Pengempon Pura, Nyoman Putra Surya Atmaja (*).