BADUNG – Figur bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP yang masih berlaku. KPU Kabupaten kemudian melakukan verifikasi factual tahap 1 dan 2. Setelah lolos syarat dukungan 2.000 KTP dan lolos verikasi faktual 1 dan 2, seseorang yang hendak menjadi bakal calon anggota DPD RI baru bisa mendatar mulai Tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta saat Media Gathering di Taman Wisata Gerih, Sibang Kaja, Abiansemal, Jumat, 23/12/2022.
Menurutnya, syarat pendaftaran bagi bakal calon DPD RI mengalami perubahan dibandingkan Pemilu 2019. “Pada Pemilu 2019, seseorang dengan syarat dukungan 2000 KTP sudah bisa langsung mendaftarkan diri, lalu KPU kemudian melakukan verifikasi. Tapi untuk Pemilu 2024, seluruh dukungan harus diverifikasi terlebih dahulu. Setelah lolos verifikasi, baru kemudian boleh mendaftar mulai 1 sampai dengan 14 Mei 2023” ujar Semara Cipta.
Disampaikan bahwa, jumlah penduduk di Kabupaten Badung saat ini suah lebih dari 500.000 jiwa, tepatnya 517.969 jiwa. Menurut data, kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Mengwi 130.107 jiwa disusul Kecamatan Kuta Selatan 114.923 jiwa, Kecamatan Abiansemal 98.045 jiwa, Kecamatan Kuta Utara 86.229 jiwa, Kecamatan Kuta 56.170 jiwa dan Kecamatan Petang 32.495 jiwa.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, jumlah penduduk antara 500.000 sampai dengan 1 juta mendapat jatah kursi 45. Jadi, jumlah kursi anggota legislatif di Kabupaten Badung yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif 2024 adalah 45. Jika pada Pemilu 2019, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Badung 40, maka pada Pemilu 2024, jumlahnya kursinya bertambah 5 menjadi 45 kursi.
Sebaran penambahan 5 kursi, menurut Semara Cipta adalah sebagai berikut : Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Kuta Utara akan bertambah masing-masing 1 kursi sedangkan Kecamatan Kuta Selatan bertambah 2 kursi. Namun demikian, persebaran kursi anggota DPRD Badung ini terlebih dahulu akan dilakukan Uji Publik untuk ditanggapi oleh partai politik dan tokoh masyarakat yang pelaksanaannya akan mengikuti jadwal dari KPU RI. “Sesuai dengan tahapan, finalisasi penambahan dan distribusi kursi anggota DPRD Badung akan dilakukan pada Pebruari 2023” ujarnya.
Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) di Kabupaten Badung pada Pemilu 2024 adalah 1.509 TPS. Sesuai aturan yang berlaku, karena Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden/Wakil Presien,, maka jumlah pemilih dibatasi maksimal 300 pemilih per TPS. (*ram)