DENPASAR – Pesamuhan Sabha Pandita beberapa waktu lalu di Denpasar yang membahas beberapa Naskah Kajian Sabha Walaka memutuskan agar Sabha Walaka melakukan kajian lanjutan guna mematangkan hasil kajian sebelum Pesamuhan Agung PHDI tahun 2023. Kajian yang diperintahkan untuk dilanjutkan adalah sebagai berikut : (1) Kajian Pedoman Diksa Dwijati di Nusantara (Pedoman Ekajati akan dipisahkan); (2) Kajian tentang Sampradaya; (3) Kajian Pedoman Membangun Sistem Ekonomi Berlandaskan Dharma (awalnya Kajian Sistem Ekonomi Hindu); dan (4) Kajian Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan (awalnya: Pedoman Pemanfaatan Sivagraha Candi Prambanan). Demikian hasil Pesamuhan Sabha Pandita di Denpasar beberapa hari lalu.
Sementara, Kajian Permohonan Diksa Pengempon Pura Gedong Suci diputuskan dianulir karena dipandang tidak perlu lagi dibahas. Dan Penyusunan SOTK (Sistem Organisasi Tata Kelola) PHDI disarankan untuk dibahas secara intern antara Pengurus Harian dan Sabha Walaka. Dharma Adhyaksa PHDI, Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba menyampaikan rangkuman keputusan pesamuhan Sabha Pandita sesaat sebelum menutup pesamuhan itu. Dalam pesamuhan yang berlangsung satu setengah hari itu, para Pandita sangat intensif melakukan diskusi untuk membedah kajian Sabha Walaka yang sudah bekerja selama sekitar 3 bulan sebelumnya.

Ketua Sabha PHDI, Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, M.TP (Jro Mangku Ageng Puspa) menyatakan hal – hal sebagai berikut : (1). Sabha Pandita memberikan apresiasi yang sangat baik atas kerja Sabha Walaka; (2) Keputusan telah diambil Sabha Pandita, bahwa semua kajian yang telah dilakukan oleh Sabha Walaka diterima dengan baik; (3) Untuk memantapkan kajian-kajian tersebut sebelum dibahas dalam Pesamuan Agung menjadi Ketetapan/Bhisama, Sabha Pandita memutuskan agar Sabha Walaka melakukan kajian lanjutan yang lebih mendalam dengan menerapkan berbagai metode, selambat-lambatnya sampai menjelang Pesamuhan Agung yang bdirencanakan tahun 2023; (4). Kajian lanjutan meliputi: Pedoman Diksa Dwijati di Nusantara (Pedoman Ekajati akan dipisahkan); Kajian Sampradaya; Pedoman Membangun Sistem Ekonomi Berlandaskan Dharma (awalnya Kajian Sistem Ekonomi Hindu); Kajian Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan (awalnya: Pedoman Pemanfaatan Sivagraha Candi Prambanan); (6). Sabha Pandita juga menugaskan agar Sabha Walaka melakukan kajian mengenai: (a) Lembaga-lembaga bernafaskan Hindu dalam hubungannya dengan PHDI; (b) Kajian Aset-Aset PHDI; (c) Kajian mengenai UNHI dan PT. Mabhakti; dan (d) Penyusunan SOTK PHDI; (7). Khusus kajian mengenai UNHI dan PT. Mabhakti lebih ditekankan pada status kepemilikan dan upaya menjadikan kamadhuk atau sumber kemakmuran bagi umat Hindu dan kegiatan Majelis.
“Untuk maksud menyusun rencana lebih lanjut terkait kajian tersebut, akan diadakan Rapat Koordinasi Sabha Walaka melalui Zoom. Semoga apa yang menjadi tujuan tercapai dengan baik dan Tuhan Yang Maha Esa memberkati” tulis Puspa Adnyana melalui pesan WA.
Anggota Sabha Pandita, Ida Sri Bhagawan Yogananda memberikan pandangan khusus tentang diksa yang sempat mendapat perhatian saat Pesamuhan SP adalah : (1). Diksa bersama; (2). Diksa lebih dari satu kali; (3).Tri Manggalaning Yajna; (4). Batas tingkatan upacara yang mesti dipuput Pandita beserta tingkatan upacara dengan penggunaan Busana Agung dan (5). Penegasan kembali yang melakukan tes diksa pariksa yaitu kewenanan Nabe (bukan PHDI, Bukan Dharma Upapati setempat). “Aturan Diksa diusahakan mencerminkan kepanditaan Indonesia, sehingga tidak terkesan Sabha Pandita Pusat rasa Bali” ungkapnya.
Saat sesi diskusi pada pesamuhan tersebut, khususnya Kajian Pedoman Ekonomi Hindu, para Pandita sangat intensif membahas Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Hindu. Sekretaris Dharma Adhyaksa, Ida Pandita Agung Putra Natha Siliwangi Manuaba menilai, manajemen koperasi perlu dibenahi sehingga benar-benar menjadi soko guru perekonomian Hindu. “Ada beberapa jenis koperasi seperti Koperasi Petani dengan sistem Plasma-Inti, Koperasi peternak Bebek dan lainnya. hanya saja perlu dibenahi menejemennya” ujar Ida pandita Siliwangi. Pandita lainnya menilai, yang rusak selama ini bukan anggotanya, tetapi sistem manajemennya. Narasumber Tim Kajian Ekonomi, KS. Arsana mengatakan sejumlah alasan kenapa memilih koperasi yakni karena melibatkan banyak orang, ada menejemen (tata kelola), ada profesionalisme dan transparansi. “Koperasi bisa membentuk PT dan PT ini bisa membantu umat Hindu sehingga koperasi bisa menjadi fund rising” ujar Arsana seraya menambahkan, mindset tentang koperasi mesti diubah dulu. Ia melihat, umat Hindu punya potensi yang cukup besar namun harus dipelopori dulu sebagai langkah awal. Untuk menggulirkan ide ini, ia menawarkan agar PHDI melibatkan beberpaa elemen Hindu dan para tokoh untuk mendatangi Menteri Koperasi dan UKM sekalian menawarkan sistem. Jika ini bisa dikerjakan dengan baik, maka ia yakin koperasi akan menjadi kamadhuk atau sumber kemakmuan bagi umat Hindu.

Kajian Pemanfaatan Candi Prambanan juga sempat menjadi bahan diskusi yang serius. Dengan telah ditandatanganinya MoU pemanfaatan Candi Prambanan oleh 4 kementerian dan dua gubernur di Pendopo Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 11 Pebruari 2022, kini saatnya umat Hindu mendapat kesempatan menjadikan Prambanan sebagai pusat peribadatan Hindu bukan saja bagi umat Hindu Nusantara, namun juga Hindu dunia. Candi Prambanan jika dikelola dengan baik atas kerjasama PHDI, Pemerintah melalui Ditjen Bimas Hindu, PT. Taman Wisata Candi, dan Pemerintah Daerah, bisa menjadi sumber income bagi umat Hindu dan PHDI. Ida Pandita Siliwangi bahkan menyarankan agar harga ticket masuk dinaiikkan menjadi Rp. 75 ribu per orang. Dari angka itu, jika senilai Rp. 25 ribu masuk ke PHDI, maka PHDI akan memiliki sumber dana untuk kegiatan operasional. Jika kemudian pemerintah melalui Dirjen Bimas Hindu membantu PHDI, itu adalah kewajiban negara kepada umat Hindu melalui PHDI. “Untuk menjadikan Hindu maju dan modern mesti didukung oleh sumber dana yang baik dan negara punya kewajiban kepada umat Hindu” ujarnya.
Selain soal koperasi dan Prambanan, Pesamuhan Sabha Pandita juga menyoroti aset PHDI yang bisa menjadi sumber income bagi umat Hindu. Di antara aset PHDI itu adalah RS Dharma Yadnya, PT Mabhakti, UNHI dan lain-lainnya. Agar UNHI bisa memberikan kontribusi kepada PHDI dan umat Hindu, maka mutlak perlu dilakukan audit terhadap pengelolaan UNHI. Para Pandita berharap, dengan adanya pergantian kepengurusan di struktur Badan Pengawas dan Pembina Yayasan yang menaungi UNHI yakni Yayasan Pendidikan Widya Kerthi, UNHI diharapkan menjadi lebih baik dan diminati oleh masyarakat (*ram).