Organisasi-organisasi Kemasyarakatan Hindu di tingkat Nasional secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama terkait dengan wacana mengubah Tegak Nyepi dan Tawur Kasanga oleh sekelompok Pandita yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Pernyataan Sikap bersama ini merupakan puncak dari reaksi tegas para pimpinan organisasi kemasyarakatan Hindu tingkat Nasional dengan tujuan untuk mengajak seluruh umat Hindu di Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh wacana dari sebuah organisasi yang tidak memiliki kewenangan untuk menggeser atau mengubah perayaan keagamaan. Para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Hindu ini mendukung sepenuhnya Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) melalui seminar yang menghadirkan para para Wariga, Kelender Bali, Ahli Lontar dan Akademisi pada Minggu, 11 Januari 2026 di Universitas Hindu Indonesia Denpasar, Bali, mengenai pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1948/Tahun 2026. Keputusan Sabha Pandita ini kemudian telah ditindaklanjuti oleh Pengurus Harian PHDI melalui Surat Edaran Tertanggal 13 Januari 2026 tentang Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948/Tahun 2026 Masehi. Di dalam Surat Edaran tersebut dengan jelas disebutkan bahwa perayaan Tawur Kasanga Jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026 dan Keesokan Harinya dilanjutkan dengan Nyepi, Kamis 19 Maret 2026 (red).
Berikut ini butir-butir lengkap Pernyataan Sikap Bersama Sembilan Organisasi Kemasyarakatan Hindu di tingkat Nasional menyikapi wacana mengubah Tegak Nyepi.
Kami, pimpinan Organisasi-organisasi Kemasyarakatan Hindu tingkat nasional, yaitu Prajaniti Hindu Indonesia, Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah Indonesia), Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Perhimpunan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), dan Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), dengan ini menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Hari Suci Nyepi, sebagai berikut:
- Mendukung sepenuhnya keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Januari 2026 di Denpasar, Bali, mengenai pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1948/Tahun 2026 yang telah ditindaklanjuti oleh Pengurus Harian PHDI melalui Surat Edaran Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948/Tahun 2026 Masehi tertanggal 13 Januari 2026;
- Menegaskan bahwa Hari Suci Nyepi merupakan hari raya keagamaan umat Hindu yang secara resmi telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1983 dengan landasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang;
- Berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga kami berpandangan bahwa tindakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali memfasilitasi organisasi di luar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk mengeluarkan keputusan atau mewacanakan perubahan terhadap ritual agama mengenai tegak dan pelaksanaan Hari Suci Nyepi merupakan tindakan di luar kewenangannya, terlebih dengan mengaitkan Hari Suci Nyepi sebagai persoalan adat dan atau budaya;
- Menegaskan bahwa kewenangan dalam menetapkan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hari suci keagamaan Hindu berada pada Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan bukan merupakan kewenangan individual Pandita maupun kumpulan Pandita yang berhimpun dalam organisasi lain;
- Menghimbau kepada seluruh Umat Hindu di Indonesia untuk tetap tenang, guyub dan bersatu serta mempercayakan keputusan mengenai keagamaan kepada Majelis tertinggi umat Hindu di Indonesia yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia. Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kesucian, kewibawaan, dan tatanan pelaksanaan Hari Suci Nyepi sesuai dengan ajaran agama Hindu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyatan Sikap Bersama Sembilan Organisasi Kemasyarakatan ini ditandatangani di Jakarta, pada 20 Januari 2026 oleh para Pimpinan Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Nasional dan sudah sejak ditandatangani dikirimkan ke berbagai lembaga, baik pemerintah dan swasta serta telah beredar luas di berbagai laman media mainstream dan media sosial (ars/ram).