MANGUPURA – Lontar Yama Purana Tatwa menyebutkan tidak boleh mendiamkan shawa (jenazah) di rumah. Jika tidak dapat hari baik (subha dewasa) untuk upacara ngaben sebaiknya shawa dibawa ke setra (kuburan) setelah enceb surya (di malam hari) dengan mambawa sundih (obor), tapi sebelumnya harus mapiuining di Mraja Pati. Dalam tradisi Hindu di Bali, jika belum ada hari baik untuk upacara Ngaben, maka dibolehkan menitip (mekingsan) di Gni (dibakar) dan atau dikubur (dipendem/mekingsan di pertiwi) sampai menunggu hari baik (subha dewasa atau dewasa ayu). Dalam tradisi Hindu di Bali tidak ada istilah atau tradisi menitipkan shawa (jenazah) di rumah sakit agar tidak disebut “shawa katundung”.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Solusi Masalah Banyaknya Titipan Jenazah di Rumah Sakit Menyongsong Upacara Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih” . Acara itu digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, Sabtu (6/12/2025) di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung dihadiri oleh para Dharma Upapati Parisada Kabupaten/Kota se Bali beserta para Ketua Parisada Provinsi Bali I Nyoman Kenak, S.H dan Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag, M.Fil.H, Ketua-ketua Kabupaten/Kota se Bali, Ketua-ketua PHDI Kecamatan se Kabupaten Badung. Tampak hadir Ketua PHDI Kecamatan Kuta, Dr. Drs. I Nyoman Sarjana, M.I.Kom. Peserta lainnya adalah para Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumkit, unsur Kemenag, para Ketua organisasi/Lembaga Adat dan Budaya serta para tokoh umat atau tokoh masyarakat. FGD yang dipandu Sekretaris PHDI Badung Ir. I Wayan Sukarya, M.Ag ini bertujuan untuk menghimpun saran-masukan yang akan disampaikan ke PHDI Bali dan PHDI Pusat berkaitan dengan banyaknya titipan shawa (jenazah) di rumah sakit terutama menyongsong Upacara Panca Wali Krama di Pura Besakih yang digelar setiap sepuluh tahun.
Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali, Ida Pedanda Wayahan Wanasari menyatakan, dalam tradisi Hindu di Bali, tidak ada tradisi menitip shawa (jenazah) di rumah sakit kecuali meninggalnya di rumah sakit. Jika orang meninggal di rumah kemudian dibawa dan dititipkan di rumah sakit, maka akan disebut (kasengguh) “shawa katundung”. Menurut Ida Pedanda, Agama Hindu itu fleksibel, luwes, dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Munika atas nama Bupati Badung dalam sambutannya sebelum membuka FGD berharap semua stakeholders bisa bersinergi untuk mengtasi masalah banyaknya titipan shawa (jenazah) di rumah sakit.
Ida Pedanda Gede Buruan (Wakil Dharma Upapati PHDI Badung) menyatakan, Lontar Yama Purana Tatwa menyebutkan, shawa (jenazah) orang meninggal, selama kurun waktu 7 hari jika mau diupacarai Ngaben, wajib menjalani upacara ngentas shawa dengan tirtha pengentas. Jika jenazah tidak diupacarai Ngaben, maka solusinya bawa ke setra saat matahari tenggelam (enceb surya) dengan membawa obor (sundih). Terkait hal ini, Ida Pedanda berharap agar ada keputusan dari lembaga/majelis agama bersama pemerintah untuk dipedomani oleh umat Hindu.
Sementara itu, praktisi wariga yang juga penyusun Kalender Bali Ida Bagus Suyoga menyatakan hari baik (dewasa ayu) itu sangat penting karena berkaitan dengan energi alam. Dia menyebut unsur kala, yantra, mudra, mantra dan mandala harusnya tepat agar perjalanan roh orang meninggal itu lancar sesuai dengan subakarmanya dan tidak tersesat atau gentayangan. Ia berharap, umat Hindu menggunakan wariga untuk menentukan hari baik (dewasa ayu) dalam mengupacarai orang meninggal. Lontar Yama Purana Tattwa antara lain menyebut larangan orang melaksanakan upacara Ngaben pada Buda Kliwon, Anggara Kliwon (Anggarkasih), Kala Gotongan, Semut sedulur, Purnama, Tilem, Kajeng Kliwon.
Ketua PHDI Badung Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag menyatakan, untuk mengurangi beban rumah sakit akibat banyaknya titipan shawa (jenazah), terutama setiap masa sengker dewasa (yasa kerthi) pantang ngaben menjelang upacara Panca Wali Krama, maka mekingsan di pertiwi dan/atau di Gni adalah jalan yang paling praktis, tentu didahului dengan upacara mapiuning di Mraja Pati. “Hal ini butuh petunjuk teknis dan sosialisasi kepada semua umat Hindu khususnya krama adat di masing masing Desa Adat yang dilakukan oleh Parisada bersama Majelis Desa Adat supaya umat Hindu yang juga krama adat memiliki pemahaman yang utuh dan benar”, ujarnya. Dikatakan pula, masih banyak hal yang perlu, patut dan wajib dikaji oleh Parisada berkaitan dengan keberagamaan umat di era kesejagatan ini dan dalam persaingan global agar umat tidak beralasan bahwa umat kalah bersaing karena perilaku beragamanya. Menurut Gede Rudia, agama adalah alat mempermulia hidup dengan adat dan budaya sebagai penopang mengingat agama dan budaya ibarat sebuah mata uang, di satu sisi adalah agama dan disisi lainnya adalah adat budaya (ram).