DENPASAR – Setelah seluruh PHDI Kabupaten/Kota se Bali membuat pernyataan bahwa Tawur Kasanga pada Tilem Kasanga, Nyepi Keesokan Harinya pada pinanggal apisan Sasih Kadasa, disusul keputusan Paruman Walaka PHDI Provinsi Bali mengumumkan hal yang sama, kini Sabha Pandita PHDI Pusat menetapkan pelaksanaan Tawur Kasanga pada Tilem Kasanga dan Nyepi keesokan harinya seperti yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun. Keinginan Sabha Kerta Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali untuk memajukan pelaksanaan Tawur Kasanga sehari sebelum Tilem Kasanga dan Nyepi pada Tilem Kasanga tidak memiliki dasar sastra yang kuat sehingga tidak dapat dibenarkan karena hanya tatanan keagamaan dan dresta sehingga akan membingungkan seluruh umat Hindu di Bali. Demikian mengemuka dari Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri para pakar Wariga, Lontar dan Kalender Bali dan akademisi yang difasilitasi Pengurus Harian PHDI Pusat di Universitas Hindu Indonesia Denpasar, Minggu, (11/1/2026).
FGD memastikan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Raya Nyepi berdasarkan sastra, kosmologi, tradisi dan arsip sejarah Bali. Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Kolonel Inf. (Purn) I Nengah Dana, S.Ag mengatakan, pemucuk (pimpinan tertinggi) PHDI adalah Sabha Pandita, yang terdiri dari 33 Sulinggih/Pandita Hindu dari seluruh Nusantara. “Sebelum Sabha Pandita mengambil keputusan, ada proses kajian yang dilakukan oleh para pakar di Sabha Walaka. Hal itu juga ditegaskan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, bahwa urusan keagamaan berada pada kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, sedangkan urusan ritual keagamaan merupakan kewenangan PHDI. FGD yang khusus membahas wacana perubahan tegak Tawur dan Nyepi ini dihadiri langsung oleh 14 pandita Sabha Pandita PHDI Pusat secara luring dan ratusan peserta daring yang dipimpin Ketua Sabha Pandita (Dharma Adhyaksa) Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba.
Pembicara pertama, akademisi, penyusun Kalender Bali yang juga pakar wariga UHN IGB Sugriwa Denpasar Prof. Dr. I Gede Sutarya, SST. Par, M.Ag menegaskan, bahwa seluruh rujukan wariga klasik tidak pernah menyebutkan Tawur Kasanga dilaksanakan saat perwani (panglong 14). “Sumber-sumber sastra Hindu dan lontar wariga menyebutkan, Tawur selalu dikaitkan dengan Tilem, bukan perwani. Penafsiran yang menyebut Tawur pada panglong 14 tidak memiliki dasar tekstual yang kuat,” tegas putra tokoh Kalender Bali, (Alm) I Nyoman Singgin Wikarman. Menurut Prof. Sutarya, Tahun Baru Saka sebagai mulainya kesadaran baru tentang kehidupan abadi dan sustainable society atau lokasamgraha. “Itu jatuhnya setelah Tilem, setelah semesta me-reset puncak energinya”, tutupnya.

Pembicara kedua, IB Budayoga menambahkan, saat Tilem posisi bumi bulan dan matahari tegak lurus di garis katulistiwa, saat kondisi kesemestaan seperti ini adalah saatnya mengembalikan energi buta di bumi ke sunia (reset, me-nol-kan) melalui upacara Tawur Kasanga. Menurut Budayoga, hal ini selaras dengan puja-puja mantra yang dilantunkan oleh para Pandita saat mapuja dalam upacara Tawur, sehingga setelah selesai tawur kondisi bumi juga hening sunia ke niskala juga sunia ke sekala.
Penyusun Kalender Bali, Made Suatjana menyatakan, secara historis, tradisi Ngusaba di Bali selalu dilakukan sehari sebelum melakukan penyepian. “Secara tradisi juga sudah menjadi pakem di Bali bahwa caru/tawur dilaksanakan saat Tilem. Jadi tidak ada landasan sastra maupun tradisi dimana ngusaba dan nyepi dilakukan pada hari yang sama”, tegasnya.

Pembicara lainnya, Dosen Wariga UNHI, Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si, memaparkan sumber-sumber rujukan terkait Tawur dan Nyepi. Sumber pertama adalah Lontar Sri Aji Jaya Kasunu, yang menyebutkan secara spesifik mengenai kewajiban melaksanakan upacara Tawur atau Bhuta Yadnya sehari sebelum Hari Raya Nyepi, tepatnya pada Tilem Sasih Kesanga. “Ring tilem ing sasih kasanga, patut maprakertti caru tawur wastanya, sadulur nyepiawengi“. Kata “patut” dalam konteks ini bukan sekadar anjuran, melainkan mengandung makna kewajiban religius yang harus dipenuhi. Sumber kedua adalah Lontar Purwana Tattwa Wariga, yang memberikan penjelasan lebih mendalam tentang signifikansi teologis dari hari Tilem itu sendiri. Dalam lontar ini dijelaskan bahwa hari Tilem merupakan prabhawa (pengaruh spiritual) dari Sang Hyang Rudra, sebagai perwujudan Sang Hyang Yamadipati (Dewa Kematian) yang memiliki kekuatan praline, kekuatan untuk memulihkan kembali segala sesuatu ke asal-usulnya (sangkan paran). Menurut Suarioka, Tilem bukan sekadar penanda temporal dalam kalender, melainkan momentum kosmik ketika energi transformasi dan pemurnian yang diasosiasikan dengan Sang Hyang Rudra, mencapai puncaknya. Melaksanakan Pecaruan pada saat Tilem berarti menyelaraskan tindakan ritual dengan puncak energi kosmik tersebut, sehingga efektivitas spiritual dari ritual dapat tercapai secara maksimal.
Kedua sumber tekstual ini membentuk dasar teologis yang solid untuk pelaksanaan Pecaruan pada Tilem Kesanga, BUKAN pada hari sebelumnya. Menggeser waktu pelaksanaan berarti mengabaikan otoritas tekstual yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad, sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas spiritual ritual itu sendiri.
Penanggap diskusi pada FGD ini, AA Ari Dwipayana mengingatkan bahwa polemik kalender ritual seharusnya tidak memecah umat. “Jangan grasa-grusu menetapkan sesuatu. Pegang prinsip tattwa, wariga, dan dresta,” ujar Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud ini. Penanggap kedua dan ketiga, Ida Dalem Semara Putra dan Ida Bagus Anom Wisnu juga memperkuat pendapat para pembicara sebelumnya.

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, S.H melaporkan hasil Pesamuhan Madya PHDI Provinsi Bali yang dilaksanakan Jumat, 9/1/2026 dihadiri oleh semua kelompok umat di Bali (pesemetonan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, tokoh akademisi dan praktisi wariga). “Dengan rasa bahagia kami sampaikan bahwa Hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali secara bulat memutuskan Pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap seperti yang sudah kita warisi dan praktekkan saat ini”, tegasnya.
Dharma Adhyaksa PHDI Pusat meminta persetujuan aklamasi semua pembicara, penanggap dan peserta mengenai kesimpulan FGD. “Setelah mendengarkan paparan para pakar wariga, akademisi, praktisi penyusun kalender, dan pengkaji lontar yang kita yakini kepakarannya, apakah bisa kita setujui bersama bahwa rangkaian Nyepi yang dijalankan selama ini, yaitu Tawur saat Tilem Kesanga dan Nyepi keesokan harinya adalah sesuai dengan sastra, kosmologi dan tradisi kuno Bali?” tanya Dharma Adhyaksa yang dijawab kompak oleh seluruh yang hadir “Setuju”. Kesimpulan ini akan dijadikan ketetapan PHDI dan akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah dan kepada seluruh umat melalui PHDI di semua tingkatan di seluruh Nusantara. (ram, diramu dari berbagai sumber).