Soal Warga Bali Gugat 14 Lembaga Negara Soal Kelalaian Sistemik Mencegah Banjir
For HATI Bali dan Komponen Masyarakat Bali Dukung Langkah Hukum Koalisi PULIHKAN Bali

Jro Gde Sudibya, Penasihat For HATI Bali

DENPASAR – Penasihat Forum Pemerhati Pembangunan Bali, For HATI Bali, Jro Gde Sudibya menegaskan sangat mendukung Langkah Hukum Koalisi PULIHKAN Bali yang menggugat 14 penyelenggara Negara karena telah melakukan kelalaian sistemik mencegah dan menangani Banjir di Kawasan SARBAGITA, Bali beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa dan harta benda. Hal itu ditegaskan Jro Gde Sudibya, Rabu (8/7) dengan berbagai alasan dan pertimbangan kearifan lokal (Hindu) sebagai berikut :

  1. Dari tanda-tanda alam banjir bandang tanggal 10 September 2025 bertepatan dengan Rahina Pagerwesi, sasih Ketiga, bulan terpanas yang semestinya tidak ada hujan, dan momentum spiritual menjaga kebenaran diri (Pagerwesi). Sebelumnya, hujan  lebat mulai melanda Denpasar, Badung, sebagian Gianyar, 8 September 2025, raina Coma Ribek simbolik pemujaan Tuhan Wisnu pemberi kesejahteraan.  Tanggal 9 September 2025, raina Sabuh Mas, raina kesejahteraan finansial bagi krama Bali. Tetapi realitasnya, dalam 3 hari itu, Denpasar, Badung, Gianyar diterjang banjir bandang, dan lingkungan layaknya NERAKA  di dunia Tengah, Bhuah Loka. Banjir bandang ini merupakan sasmita, tanda dari Alam Raya, manusia Bali mesti berbenah. Tampaknya tuan-puan penguasa menganggapnya angin lalu, “business as usual”, tidak mengambil langkah-langkah strategis untuk penyelamatan Bali dan masa depannya.
  2. Gugatan warga (Citizen Lawsuit) dari Koalisi PULIHKAN Bali, mesti diperkaya dengan isu-isu lokal untuk menjamin keselamatan Bali dan masa depannya, seperti: (a) Tegakkan Bhisama Kesucian Pura yang dikeluarkan PHDI Pusat No.11/1994 tertanggal 25 Januari 1994 untuk Sad Kahyangan “a peneleng agung” atau sekitar 5 kilometer dari jaba sisi Pura, Dang Kahyangan “a peneleng alit”atau sekitar 2 kilometer dari jaba sisi Pura; (b) Koreksi Perda RTRW Bali 2023 – 2043 yang liberal kapitalistik, dengan menyatakan kembali secara Bhisama Kesucian Pura di atas. Rencana peruntukan ruang kebablasan dari Perda di atas dijadikan momentum koreksi peruntukan ruang Bali kembali ke prinsip Pariwisata Budaya; (c) Perlindungan nyata untuk hamparan sawah di Bali, penyelamatan sistem Subak yang melegenda, melalui penerapan UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), dengan penetapan kawasan tegas tanpa kompomi untuk kawasan Subak Lestari; (d) Alih fungsi lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Ayung seluas 48.000 hektar, diperkirakan 40.000 dari luas ini merupakan kawasan Hutan Pengejaran, Kintamani Barat Kabupaten Bangli, yang merupakan pemasok utama Air bagi daerah Buleleng Timur, Gianyar, Badung dan Denpasar, harus diselamatkan melalui program reboisasi besar-besaran. Tanpa upaya ini, tidak terlalu lama empat kabupaten di atas akan mengalami krisis air.
  3. Penghutanan kembali Bali menjadi program yang mendesak, untuk mengembalikan rasio hutan ke standar layak 30 persen dari luas alam Bali yang sekarang tinggal 16 persen.
  4. Belajar dari tradisi demokrasi di negara-negara Skandinavia, Swedia, Denmark, Norwegia, penguasa yang gagal menyediakan “public utilities” dan tidak ramah lingkungan, maka sangat tidak layak dipilih kembali dalam Pemilu 2029 dan Pilkada 2030 (*).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email