Menolak Wacana Bangunan Setinggi 45 Meter
Sangat Mengancam Eksistensi Komunitas dan Budaya Bali

Sasaran Lensa Diskusi Terbatas Melibatkan Para Tokoh Bali di Saren Media Center Dalung, Membahas Wacana Ketinggian Bangunan 45 Meter dan Ancaman Bagi Eksistensi Budaya Bali

BADUNG – Sejumlah tokoh mulai dari pakar pariwisata, akademisi, pemerhati sosial-budaya dan pakar lingkungan di Bali menolak dengan tegas wacana mengubah ketinggian bangunan dari 15 menjadi 45 meter. Penolakan itu tidak sekadar penolakan an sich tetapi didasari oleh kajian sastra, lontar, kajian sosial budaya dan dampak yang akan terjadi. Hal itu mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas yang dipandu Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom dan digelar oleh Paiketan Krama Bali Bekerjasama dengan Saren Media Center Dalung, Kamis (23/7/2026).

Terkait wacana tinggi bangunan di Bali, Peneliti Lontar Sugi Lanus mengurai Wastu Sastra Prambanan (Candi Siwa yang merupakan Utama Nusantara). Wastu Sastra menyebutkan, dalam paham Siwaisme, ukuran tradisional bangunan di alam manusia maksimal 30 hasta atau setara 14 meter (setinggi  pohon kelapa). Sugi Lanus merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Tahun 1971. Gubernur Bali, Ida Bagus Mantra merujuk SK tersebut lalu mengkonversi frasa tradisional “setinggi pohon kelapa” menjadi maksimal 15 meter dengan tujuan untuk membentengi/mencegah  Bali dari bangunan gedung-gedung pencakar langit. Manusia hanya boleh membuat bangunan maksimal setinggi 15 meter (alam manusia).

Aturan batas ketinggian bangunan di Bali diatur dalam Perda  Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043. Perda ini menyebutkan batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter kecuali bangunan menara mercusuar, menara keagamaan dan bangunan fasilitas untuk  keselamatan penerbangan. Bahkan di beberapa wilayah khusus (zona wisata), ketinggian bangunan dibatasi maksimal 12 meter.

Dasar filosofi dan budaya dari Perda tersebut adalah menjaga keharmonisan alam dan tidak menyaingi kesakralan bangunan tempat suci. Oleh karena itu, wacana mengubah ketinggian bangunan di Bali dari 15 ke 45 meter itu sangat berbahaya bagi masa depan krama dan adat serta budaya Bali, termasuk dari aspek niskala karena bangunan setinggi 45 meter itu menurut Wastu Sastra adalah alam para dewa.

“Jangan ragu menjaga Bali atas nama agama. Kalau bukan atas nama agama dipertahankan, Bali sudah pasti Bali tidak Hindu lagi. Melenyapkan dan mengkonversi sebuah peradaban tidak selalu lewat perang, tapi bisa lewat penguasaan ruang dan mengubah demografi manusia penghuninya.  Penguasaan ruang dilakukan dengan mengambil alih tanahnya, membiarkan investasi asing menguasai, lalu buat lanskap alam dan budayanya carut-marut” papar Sugi Lanus.  Menurutnya, Agama Hindu Bali sedang diuji oleh arus modal. Ujung-ujungnya Agama Hindu Bali tidak punya kejelasan alias punah ketahanan kulturalnya dan dilenyapkan oleh kekuatan modal.

ARS saat sebelum memulai Diskusi Terbatas Menjelaskan Perannya “Ngayah” mulai dari Desa Adat Dalung, Kab. Badung, Prov. Bali, Nasional bahkan di Level Internasional sebagai Konsul Negara Hungaria.

Ancaman kepunahan komunitas krama Bali beserta budayanya sudah beberapa kali disampaikan oleh Ketua Indonesia Monitoring Commiittee (IMC) Asean Architect Council for Architectural Services yang menjabat tiga periode  sejak 2017, Ar. Ketut Rana Wiarcha. Rana mempertanyakan tujuan utama wacana mengubah batas ketinggian bangunan menjadi 45 meter yang ia curigai terkaiy agenda menjadikan Bali sebagai financial center. Apa tujuannya membangun financial center di Bali ? “Jangan-jangan agendanya menghabiskan komunitas krama Bali” tegasnya. Menurutnya, krama Bali harus sangat waspada dan menolak rencana ini karena sangat mengancam eksistensi krama Bali dan budayanya.

Arsitek ternama yang karya-karyanya telah go international di negara-negara ASEAN bahkan di beberapa negara di luar ASEAN, Ar. Nyoman Popo Priatna Danes mengaku ngeri membayangkan jika di Bali ada bangunan setinggi 45 meter dan menduga kuat terkait dengan agenda menjadikan Bali sebagai pusat keuangan dunia setara Dubai. Pengalamannya beberapa kali ke Dubai, tak ada orang lokal dinggal di sana. Hampir seluruh penduduk Dubai adalah migran dari luar. Bali mau dijadikan “seperti” Dubai dengan bangunan-bangunan pencakar langit, siapa yang akan tinggal di bangunan setinggi 45 meter?” ujarnya. Popo prihatin, karena sepengetahuannya, belum pernah ada zoning peruntukan kawasan di Bali sehingga campur-aduk.

Pengamat Sosial Budaya Bali lulusan UGM dan Cornel University, Drs. Putu Suasta, M.A menyatakan keprihatinan serupa.  Kata Putu, Bali menghadapi berbagai masalah saat ini adalah akumulasi dari komitmen dan kemampuan pemimpin mengelola Bali. “Harus ada meritokrasi ekstrim untuk memfilter calon-calon pemimpin dengan rekam jejak yang bagus. Bila hal ini tidak dilakukan, maka saya khawatir Bali dan budayanya akan lenyap tinggal kenangan” ujarnya berapi-api.  Ia khawatir, Bali juga bisa kehilangan penduduk lokal bila setiap calon pemimpin justru mengundang penduduk pendatang non Hindu ke Bali dengan berbagai fasilitasnya semata-mata untuk mendulang suara (dukungan) untuk mengincar  kekuasaan. Putu mengajak krama Bali stop diam, saatnya berani speak up, bicara keras bila aspirasi dengan suara yang datar menolak ketinggian bangunan 45 meter tak didengar oleh pemimpin Bali.

Pakar Lingkungan yang juga Ketua Pusat Studi Sumberdaya Lahan dan Pertanian Organik Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir.  Ni Luh Kartini, M.S prihatin dengan berbagai kerusakan lingkungan mulai dari berkurangnya hutan lindung (saat ini hanya tinggal 16 %, seharusnya 30 %), pendangkalan dasar danau dan pencemaran di Danau Batur, Beratan dan Buyan. Data menunjukkan, danau-danau di Bali itu adalah kawah dari letusan Gunung Berapi dan mesti benar-benar dipelihara dengan baik oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.  Belum ada solusi terhadap berbagai kerusakan lingkungan, kini muncul lagi wacana mengubah ketinggian bangunan menjadi 45 meter. Prof. Kartini mempertanyakan apa urgensi dan kebutuhan bangunan setinggi 45 meter bagi krama Bali ?  “Pemerintah kita di Bali harusnya berani mengatakan ‘tidak’ bila masih mencintai Bali, melestarikan alam dan budayanya” paparnya.

Aktivis Lingkungan Dra. Luh Terry Yuliandriana Seputra dengan tegas menolak Bali dirusak dan dieksploitasi untuk kepentingan investasi termasuk menjadikan Bali sebagai obyek mengeruk keuntungan finansial tanpa merawat tradisi adat dan budaya Bali. Ia sangat curiga, wacana mengubah ketinggian bangunan menjadi 45 meter itu terkait dengan agenda Bali sebagai pusat keuangan dunia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura di Pulau Serangan. Ia tak sudi jika Bali dijadikan “seperti” Dubai, di mana semua penduduk Dubai hampir seluruhnya datang dari luar Dubai sehingga budaya lokalnya lenyap.

Pelaku Pariwisata lintas generasi, I Gst Kompyang Aya Supartha juga menolak keras, Bali dieksploitasi dan dijadikan obyek untuk mencari keuntungan finansial. Ia yakin, pemimpin Bali yang tunduk kepada kemauan investor pasti untuk kepentingan pribadi, dan tak memikirkan masa depan Bali. “Pemimpin jangan hanya bicara Ajeg Bali, tapi merusak Bali. Saatnya rakyat Bali bersuara keras termasuk menolak wacana ketinggian bangunan 45 meter karena jika ini dibiarkan semakin liar maka akan sangat mengancam eksistensi krama Bali dan budayanya” ungkapnya.

Mantan Pelaku Pariwisata yang juga Pengurus PHRI Badung, Jro Mangku Sulasajaya menambahkan, segala pembangunan wajib menjelaskan tujuan keperuntukannya secara terukur dan menjawab pertanyaan : Bangunan itu untuk memenuhi kebutuhan siapa ? Apakah orang Bali membutuhkan bangunan setinggi 45 meter ? Lalu, apa sudah ada data akurat seberapa besar minat orang Bali yang berbudaya Bali untuk tinggal di gedung-gedung tinggi ? Bila jawaban pertanyaan itu tidak jelas, maka krama Bali harus berani menolaknya.

Pemerhati Budaya Bali, Akademisi dan Pengusaha I Nyoman Keramas, S.E., M.M mengatakan, sesungguhnya, yang membuat nama Bali populer besar bukan tinggi gedungnya, melainkan tingginya nilai budaya, adat, spiritualitas, dan kebijaksanaan masyarakatnya. Keramas mengajukan beberapa pertanyaan : Apakah pembatasan tinggi bangunan masih relevan untuk Bali 25–50 tahun ke depan? Apakah pembangunan gedung 45 meter dapat dilakukan tanpa mengurangi kesakralan dan identitas budaya Bali? Haruskah aturan berlaku sama di seluruh Bali, atau dibedakan berdasarkan zona? Bagaimana memastikan manfaat investasi juga dirasakan oleh masyarakat adat dan desa-desa Bali? Jika suatu saat aturan diubah, apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan tetap menghormati filosofi Bali ? Keramas  hanya khawatir, jika bangunan setinggi 45 metrer dibangun di Bali. Apabila hotel-hotel menjulang lebih tinggi daripada kawasan suci, apabila panorama sawah sudah tertutup beton, apabila desa adat berubah menjadi kawasan metropolitan, apakah wisatawan mau datang ke Bali. Bila pun  wisatawan masih mungkin  datang, jika yang mereka lihat sudah tidak lagi, maka  sangat mungkin wisatawan tidak akan mau datang lagi ke Bali.

Para Tokoh dalam Diskusi Terbatas Paiketan Krama Bali Bekerjasama dengan Saren Media Center Dalung

Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, Anggota Badan Pekerja MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, Drs. Jro Gde Sudibya, dengan tegas menolak ketinggian bangunan 45 meter berdasarkan  ajaran leluhur bahwa ketinggian 45 meter itu menyamai alam para dewa (Kepuh Tunggul = Akasa). Saat ini  jumlah penduduk Bali menyentuh angka 4,5 juta.  Bali juga menghadapi bonus demografi dengan masuknya penduduk pendatang dalam jumlah yang sangat besar yakni mencapai 17 ribu per tahun. Belum lagi turis asing sebanyak 6,3 juta dan jumlah wisatawan nusantara mencapai 22 juta. Bila rakyat Bali membiarkan di Bali ada bangunan  setinggi 45 meter, maka dipastikan akan menimbulkan masalah semakin serius berupa sampah, kemacetan, polusi udara, pasokan listrik, kebutuhan air bersih, parkir dan sebagainya. Sedangkan daya dukung Bali (carryng capacity) Bali sangat terbatas.

Koordinator Penasihat Paiketan Krama Bali, Ida Rsi Wisesanatha mengatakan, secara niskala saat ini sedang terjadi filtering sebagai bagian dari era Kaliyuga. Ida Rsi mewaspadai, gejolak yang lebih besar akan terjadi tahun 2027 dan puncaknya pada 2030. Beliau mengajak semua krama Bali agar selalu waspada. “Ingat pesan leluhur: kita yang butuh alam, bukan alam yang butuh kita. Maka dari itu, setiap orang di Bali mesti eling menjaga alam, jangan justru merusaknya” ujar Ida Rsi.  Terkait wacana mengubah ketinggian bangunan menjadi 45 meter, Ida Rsi mempertanyakan, siapa yang membutuhkan bangunan 45 meter ? “Kalau 45 meter oke dibiarkan, maka akan diminta 65 meter. Kalau di Pulau Serangan dibiarkan dibangun gedung setinggi 45 meter, maka akan hal serupa akan diminta juga di lokasi lainnya di Bali. Apa jadinya wajah Bali?” tanyanya. Ida Rsi mengajak para pemimpin di Bali agar tidak silau dengan uang, sangat perlu mempertimbangkan masa depan Bali dan lebih dalam lagi, perlu juga pikirkan aspek karma, bagaimana setelah “pulang” ke Desa Wayah (Umah Lawas).

Tuan rumah Saren Media Center yang juga Ketua PHRI Kabupaten Badung, dan juga Konsul Kehormatan Hungaria, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, S.E, MBA (ARS) sangat mengapresiasi kehadiran dan urun  pendapat para tokoh yang semuanya bertujuan semata-mata untuk menjaga eksistensi Bali beserta adat, tradisi dan budayanya yang adiluhung. Untuk kepentingan Bali dan masa depan Bali untuk anak-cucu krama Bali, berbekal pengalaman panjang di dunia pariwisata, ARS menegaskan selalu siap “ngayah” mulai dari Desa Adat Dalung sebagai Kerta Desa, Ketua PHRI Badung, level Provinsi Bali, Nasional bahkan di level Internasional (*ram).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email