Perkuat Kepastian Hukum dan Profesionalitas Pengelolaan dan Pelayanan Kepada Umat Hindu
MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura

Suasana Rapat Pengurus MGPSSR yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, para Pandita dan Pengelola Parhyangan, Senin (3/8/2026).

DENPASAR – Mewujudkan organisasi sebagai organisasi tradisional modern, Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) secara resmi mensahkan dua pedoman strategis yang menjadi landasan tata kelola parhyangan yang profesional, transparan dan akuntabel. Dua pedoman dimaksud terdiri atas : (1) Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana (Pura Punduk Dawa) dan (2) Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan dan Parhyangan Sapta Pandita. Pengesahan tersebut dilaksanakan melalui rapat pada Senin (3/8/2026) di  Sekretariat MGPSSR yang dipimpin oleh Ketua Umum MGPSSR I Nyoman Kenak,  Sekjen I Wayan Wenen sekaligus sebagai moderator.

Ketua Badan Pembina MGPSSR, Prof. I Wayan Wita saat memberikan arahan

Rapat dihadiri  Ketua Badan Pembina Prof. Dr. dr I Wayan Wita,  jajaran pengurus MGPSSR di seluruh Nusantara, Pengurus Sabha Pandita, Sabha Walaka, Sabha Pinandita Pura setempat dan Tim Penyusun Pedoman MGPSSR Pusat. Rapat ini digelar sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi yang adiluhung.

Dalam kesempatan itu, Prof. Wita yang juga mantan Rektor Universitas Udayana menegaskan, bahwa MGPSSR harus berbenah dan menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai komitmen MGPSSR sebagai organisasi tradisional modern yang berbadan hukum.  Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Penyusunan Pedoman, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si  yang juga Ketua Dewan Pengawas MGPSSR Pusat didampingi oleh anggota tim I Gede Windia Berata dan Pasek Alit Suardana, memaparkan secara komprehensif substansi kedua rancangan pedoman, mulai dari latar belakang penyusunan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, hingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan Badan Pengelola Pura tanpa meninggalkan tradisi-tradisi yang telah diwarisi sejak dahulu.

Selama proses pembahasan pedoman, peserta rapat memberikan berbagai masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap materi pedoman. Seluruh masukan tersebut didiskusikan secara konstruktif dan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akhir sehingga pedoman yang disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan organisasi, memberikan kepastian hukum, serta memperjelas kedudukan Badan Pengelola dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si yang juga Ketua Umum Paiketan Krama Bali mengatakan, bahwa penyusunan pedoman ini tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen tata kelola organisasi yang memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan seluruh aset dan aktivitas di parhyangan yang diempon MGPSSR.

“Pedoman ini merupakan peraturan pelaksanaan AD/ART MGPSSR, yang disusun sebagai landasan hukum  bagi Badan Pengelola sehingga memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya” ungkap Jondra.  Di sisi lain, menurutnya,  pedoman ini menjadi panduan operasional agar pengelolaan pura dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Dharma, Tri Hita Karana, serta semangat pelayanan (ngayah). Ia menambahkan, Pedoman tersebut  memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat di dalam tubuh MGPSSR, karena mengacu pada Pedoman Tata Kelola Organisasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomer : 018/MGPSSR-Pst/VII/2026 Tentang Pedoman Tata Kerja Organ.

Ditegaskan bahwa, kedua pedoman tersebut juga menegaskan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalitas, koordinasi, partisipasi, serta penguatan sistem pengawasan internal. Selain itu, pedoman mengatur secara rinci struktur Badan Pengelola, pembagian tugas setiap bidang, mekanisme pelaporan, pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, pelayanan kepada pemedek umat Hindu (khususnya di kalangan warga Pasek), hingga pengembangan pura secara berkelanjutan.

Moderator I Wayan Wenen saat memandu jalannya rapat pembahasan dua pedoman dua pedoman strategis yang menjadi landasan tata kelola parhyangan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Dengan disahkannya kedua pedoman tersebut, MGPSSR diharapkan memiliki standar tata kelola parhyangan yang sama sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan umat, menjaga kesucian pura, memperkuat persatuan semeton, serta menjamin keberlangsungan pengelolaan parhyangan sebagai aset organisasi secara berkelanjutan. Pengesahan kedua pedoman ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan MGPSSR serta menunjukkan komitmen organisasi untuk membangun sistem pengelolaan parhyangan yang adaptif terhadap perkembangan jaman, namun tetap berpijak pada nilai-nilai agama Hindu, adat, budaya, dan warisan luhur leluhur (*r/ram).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email