Stop Komodifikasi Tari Joged Bumbung Tradisi Bali
Aparat Mesti Menindak Tegas Joged Jaruh

Dr. I Wayan Gede Suacana, M.Si, akademisi dan Ketua Pusat Kajian Pancasila Universitas Warmadewa, Denpasar

DENPASAR – Joged Bumbung tradisi Bali yang karena dikomodifikasi, kini sering diidentikkan dengan Joged jaruh alias Joged porno.  Joged jaruh  ini dinilai sangat  merendahkan citra seni dan budaya Bali di mata dunia. Komodifikasi tubuh perempuan penari joged dilakukan menari sambil bergoyang pinggul (maju-mundur). Gerakan ini sudah keluar dari pakem tari Joged Bumbung. Penari Joged tidak segan-segan untuk melakukan gerakan tarian yang dianggap tidak pantas di depan penonton yang sebagian terdiri dari anak-anak dan remaja.  Demikian disampaikan Dr. I Wayan Gede Suacana, M.Si, akademisi dan Ketua Pusat Kajian Pancasila Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat, 26 Juli 2024.

Suacana mengamati, tujuan komodifikasi itu semata-mata untuk mendapatkan keutungan financial (berupa cuan). Komodifikasi tubuh penari Joged jaruh sangat menarik minat penonton sehingga menghasilkan keuntungan bagi penyelenggara dan bila diunggah di kanal YouTube tentu juga memberi keuntungan bagi pemilik akun. Penari Jogednya sendiri juga semakin terkenal dan semakin banyak pesanan.  Sebaliknya, bila menari biasa-biasa saja sesuai pakem Joged Bumbung, malah dikhawatirkan akan sepi pesanan.

Joged Bumbung tradisi Bali sejatinya sudah masuk warisan budaya dunia tak benda (intangible world cultural heritage) pada tahun 2015, bersama delapan tari Bali lainnya yaitu : Rejang Dewa, Tari Sang Hyang, Baris Gede, Topeng Pajegan, Wayang Wong, Gambuh, Legong Kraton, dan Barong Kuntisraya. Adanya fenomena Joged jaruh ini, menurut Suacana, mencoreng  citra Tari Joged Bumbung  di dunia internasional. Dengan kondisi ini, semua komponen harus bertanggung jawab dan memberikan solusi, jangan malah membiarkan citra Tari Joged makin dirusak. Prajuru Banjar dan Desa Adat beserta PHDI dan MDA wajib membina sekaha dan penari Joged jaruh. Begitu juga akademisi, DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan aparat penegak hukum juga wajib melakukan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing. Dinas Kebudayaan bisa mengeluarkan kebijakan agar dapat memperluas kesempatan Joged Bumbung untuk tampil dengan mengadakan berbagai event pementasan tari Joged Bumbung tradisi Bali yang sesuai pakem melalui festival-festival Joged Bumbung secara berkala, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyaksikan tarian Joged Bumbung yang sesuai pakem. Dengan demikian penari-penari Joged jaruh diharapkan akan bisa beralih menarikan tarian Joged yang sesuai pakem sehingga bisa memulihkan kembali citra buruk Joged Bumbung yang dirusak oleh Joged jaruh.

Tokoh senior dibidang perbankan, I Njoman Sender, S.E, S.H, M.M.

Hal senada dikatakan tokoh senior dibidang perbankan, I Njoman Sender, S.E, S.H, M.M.  Menurut Njoman Sender, Joged yang dulunya sebagai tari pergaulan hiburan yang indah gemulai, beretika, sopan di kalangan muda mudi, belakangan telah bergeser dari marwahnya dan pakem aslinya. Tari Joged yang berkembang saat ini cenderung porno (Joged jaruh) dan sangat berlebihan serta dipertontonkan secara vulgar. Lebih miris lagi, penontonnya banyak anak-anak di bawah umur.  Joged jaruh ini dinilai sangat merusak moral anak-anak, generasi muda dan merusak citra seni budaya Bali.

“Saya pribadi sangat menentang pertunjukan Joged Jaruh dan mendukung Tari Joged yang sopan sesuai pakem (Joged Bumbung). Saya menghimbau pihak yang berwewenang (stake holders) terkait seperti : Kepolisian, Prajuru Perbekel dan Bendesa Adat termasuk tokoh-tokoh masyarakat mesti ambil tindakan tegas yang terukur terhadap pertunjukan Joged Jaruh. Selamatkan generasi dari kemerosotan moral akibat Joged jaruh” ujar pria yang saat ini sedang mengisi waktu pensiunnya sambil momong cucu-cucunya yang lucu-lucu (*ram).

 

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email