DHARMA Dana di kalangan umat Hindu sampai saat ini secara faktual masih menghadapi sejumlah masalah. Membahas masalah itu, Center for Dharmic Studies (CDS), Jumat (13/12) menggelar diskusi terbatas di kantornya bilangan Jalan Gadung Denpasar. CDS menghadirkan dua penelitinya, Dr. Ravinjay Kuckreja dan Dr. I Gede Suwantana. Diskusi langsung dipandu Ketua CDS, Prof. Yoga Segara.
CDS menyoroti sejumlah permasalahan klasik tata kelola Dharma Dana Hindu yang dinilai tidak jelas meskipun sudah ada Badan Dharma Dana Nasional (BDDN). Masalah lainnya yakni pemanfaatannya yang belum proporsional karena lebih banyak dialokasikan untuk ritual keagamaan. Padahal, semestinya dana punia yang terkumpul juga bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Hindu.
Yang menarik, sebagian besar peserta diskusi malah baru pertama kali mendengar nama BDDN. Fakta ini membuktikan lemahnya sosialisasi hingga ke akar rumput pada masyarakat Hindu di perkotaan sekali pun, apalagi sampai ke pelosok desa di tanah air. Selain itu juga diperlukan sinergi dengan elemen masyarakat dan stake holders untuk menggalang dana umat Hindu sehingga tidak terkesan tersentralisasi.
Dalam diskusi intensif yang dihadiri sekitar 25 orang yang terdiri dari akademisi dan praktisi Hindu, Prof. Yoga Segara mengajak semua pihak untuk produktif mereformulasi Dharma Dana Hindu dengan memberikan solusi konkrit yang implementatif, terlebih pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor : 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Punia.
Ajakan ini ditanggapi Dr. Suwantana dengan terlebih dahulu umat Hindu memahami sejarah Dharma dana dalam Hindu, termasuk bagaimana gerakan filantropi ini telah dilakukan sejak dulu di India hingga di Indonesia. Bahkan teks suci dalam Weda sangat banyak yang dapat menjadi rujukan.
Sedangkan Dr. Ravinjay lebih banyak memaparkan bahwa di dalam Pustaka Suci Weda, perihal dharma dana sudah banyak dijelaskan. Hanya saja belum mampu dipraktekkan secara utuh atau prakteknya mengikuti kebiasaan lokal di mana umat Hindu itu ada.
Dari berbagai perspektif yang mengemuka, paska diskusi, CDS segera akan merilis Policy Paper dan untuk selanjutkan akan diserahkan kepada pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Agama Cq Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan BDDN.
CDS berharap hasil diskusi terbatas ini dan hasil penelitian yang melibatkan dua peneliti CDS (Prof. Yoga Segara dan Dr. Suwantana) saat melakukan penelitian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Balai Litbang Agama Semarang, dapat menjadi rujukan atau bahan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut [*]