Kasus Terlapor Dewa  Ngurah Swastha Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali

Penasihat hukum pelapor, dari Kiri atas searah jarum jam, I Wayan Sukayasa, I Made Dewantara Endrawan, Made Rai Wirata dan Ketut Artana

DENPASAR. Laporan atas terlapor I Dewa Ngurah Swastha, S.H, tentang orasinya pada  tanggal 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur dinyatakan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, dan bukan tidak diterima, sebagaimana pernyataan advokat Alit Widana, kuasa hukum terlapor Dewa Swastha. Hal itu jelas ditegaskan Polda Bali dalam pemberitaan media, bahwa “Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE, otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum.’’ Dan ancaman hukuman dari pasal-pasal yang diduga ditujukan untuk orasi Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 itu justru lebih berat dibanding pelanggaran UU ITE.

Demikian penegasan para kuasa hukum pelapor Dewa Swastha, yakni Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia, sebagaimana rilis yang diterima redaksi media ini Sabtu, 13/8/2022. Dalam rilis itu Kuasa Hukum pelapor menegaskan hal itu, menanggapi pernyataan seakan-akan Polda Bali tidak menerima laporan atas Dewa Ngurah Swastha. Para kuasa hukum pelapor Dewa Swastha, yakni Made Dewantara Endrawan, S.H;  Ketut Artana, S.H, M.H; Made Rai Wirata, S.H; Putu Wirata Dwikora, S.H; Wayan Sukayasa, S.H; juga mengapresiasi kinerja Polda Bali yang cepat melimpahkan kasusnya ke Direktorat Kriminal Umum, seperti diberitakan media.

‘’Di awal, klien kami memang menujukan laporannya ke Ditreskrimum, karena yang dilaporkan adalah orasi I Dewa Ngurah Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet, di Pura Ulun Danu Batur tanggal 5 Juni 2022. Ada ucapan identifikasi, colek pamorin pemedek atau umat Hindu yang sembahyang ke Pura, kalau ia penganut sampradaya, minta keluar dari Bali bagi yang tidak bisa dibina dan disadarkan……dan rangkaian kalimat lainnya, yang ada indikasi sebagai tindak pidana. Dugaan pasalnya sudah disertakan dalam laporan pada 22 Juni 2022,’’ kata Ketut Artana. Pasal-pasal UU ITE dipasang sebagai alternatif, bilamana nanti ditemukan siapa perekam video dan yang mentransmisikannya ke media sosial, pada tanggal 5 Juni 2022, hingga video orasi Dewa Swastha itu menjadi viral.

Dan saat pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Bali, pelapor sudah menyampaikan bahwa dari awal laporannya memang ditujukan ke Ditreskrimum Polda Bali. Namun, petugas di SPKT saat itu menyarankan agar dibawa ke Ditreskrimsus karena isi laporan adalah UU ITE yang merupakan tindak pidana khusus, dan beberapa pasal tindak pidana umum dalam KUHP dan UU No. 1/1946. “Nanti kalau sudah diperiksa di Ditkrimsus soal dugaan pelanggaran UU ITE, nantinya dalam gelar perkara akan direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Ditreskrimum, untuk penanganan dugaan pidana umumnya”, imbuh Made Dewantara Endrawan.

Oleh karenanya, beredarnya berita bahwa I Dewa Ngurah Swastha, SH sebagai terlapor, tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, tidak membuat kecil hati karena sudah menjadi pertimbangan pelapor. ‘’Terima kasih atas kinerja Polda Bali, telah menindaklanjuti laporan masyarakat, dan melimpahkan berkasnya ke Ditkrimum Polda Bali. Bahwa  saksi-saksi yang menonton video orasi Dewa Swastha di Ulun Danu Batur sudah didengar dan di-BAP, tinggal polisi memanggil dan memeriksa saksi-saksi fakta yang hadir dan mendengar orasi Dewa Swastha di Pura Ulun Danu Batur tanggal 5 Juni 2022. Bukti rekaman sudah dilampirkan dalam laporan, bukti-bukti tangkapan layar status netizen di akun facebook sudah pula disampaikan, tinggal mendengarkan keterangan saksi fakta, yang menyaksikan dan mendengarkan orasi terlapor Dewa Swastha,’’ imbuh Ketut Artana, sembari menyampaikan terima kasih atas atensi cepat Polda Bali atas laporan terlapor Dewa Ngurah Swastha.

Sebelumnya, pemberitaan di situs media online www.radarbali.jawapos.com (dikutip pada Sabtu, 13/8/2022 pukul 6.15 PM) menyebutkan bahwa laporan atas Dewa Ngurah Swastha ke Polda Bali tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2). Dalam pemberitaan situs online itu, Wadireskrimsus Pola Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa, 9/8/2022 lalu menyebutkan telah memeriksa 5 orang saksi atas laporan tersebut. Hasilnya, laporan itu tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai fakta di lapangan. “Faktanya terlapor (I Dewa Ngurah Swastha) bukan yang menyebarkan video tersebut, terkait penyebaran video itu masih diselidiki” kata Ambariyadi Wijaya. Dia menambahkan, terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE, otomatis akan dilimpahkan ke Ditreskrimum.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha, Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhinya unsur tidak pidana sebagaimana dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia. “Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur” ujar Alit Widana seraya menjelaskan baha isi pidato kliennya pada 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur tidak menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana obyek hukum pencemaran nama baik, tapi hanya menyebutkan ajaran Sampradaya asing sebagai obyek hukum. (*Sumber : diolah dari rilis dan situs berita online www.radarbali.jawapos.com ).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email