Minyak adalah salah satu sarana pengobatan yang telah digunakan oleh semua kalangan sejak jaman dahulu kala sejak nenek moyang kita. Orang Bali sejak jaman dahulu telah menggunakan minyak sebagai sarana Usada Bali (Pengobatan Tradisional Bali). Jika air yang diberikan doa telah berfungsi sebagai sarana pengobatan, demikian halnya dengan minyak. Hanya saja penggunaan air sebagai media pengobatan terbatas kepada masyarakat Hindu. Sedangkan, sarana pengobatan dengan minyak justru bisa digunakan secara lintas agama dan keyakinan.
Tren pengobatan tradisional telah memberikan angin segar bagi produk-produk herbal terlebih lagi dengan keluarnya berbagai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan tradisional seperti :
- Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- PP No.103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Permenkes No. 90 tahun 2013 tentang SP3T
- Permenkes No. 9 tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan keterampilan
- Permenkes No. 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Permenkes No. 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
- Permenkes No. 15 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Tren pengobatan tradisional juga didorong oleh pola hidup sehat alami dengan menggunakan bahan-bahan herbal untuk mengurangi bahaya zat-zat kimia yang masuk ke dalam tubuh. Membaca tren ini, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Dasar hukum dan tren pola hidup sehat alami inilah menjadi alasan kuat kenapa Minyak Sari sangat tepat menjadi pilihan masyarakat sebagai sarana pengobatan keluarga.
Pasal 6 ayat 1 Permenkes 15 Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut : Berdasarkan cara pengobatan/perawatan, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan : (a) keterampilan; (b) ramuan; atau (c) kombinasi dengan memadukan antara keterampilan dan ramuan. Ayat 3 (b) menyatakan : Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan cara ramuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dapat menggunakan Obat Tradisional. Dengan demikian, Minyak Sari sebagai sarana pengobatan tradisional telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Minyak Sari diproduksi oleh PT. Mulia Ayurvedic Sanjivani, beralamat di Jl. Raya Kesambi 23 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Perusahaan ini bergerak dibidang Obat Tradisional dan memproduksi Minyak Terapi dengan Merk MINYAK SARI (MS). Owner PT. Mulia Ayurvedic Sanjivani, Ir. I Nyoman Raka Arwita, M.Si menyatakan, visi perusahaan ini adalah : Menjadi produsen Obat Tradisional, yang Multiguna, Berkualitas dan Berdaya Saing di Indonesia.
Menurut Raka Arwita, untuk mewujudkan visi tersebut, PT. Mulia Ayurvedic Sanjivani memiliki misi sebagai berikut : (1) Menyediakan produk Obat Tradisional yang baik dan berkualitas; (2) Menciptakan proses pembuatan obat tradisional yang baik serta menjaga keberlangsung produksi yang terintegrasi dari bahan sampai produk jadi; (3) Menciptakan keuntungan dan kesejahteraan bagi perusahaan secara berkesinambungan; dan (4) Berkontribusi dalam kelestarian lingkungan, guna menjaga pemanfaatan obat tradisional dalam menjaga kesehatan.
“Produk Minyak Sari telah kami sebarkan secara cuma-cuma kepada masyarakat sejak tahun 2015. Minyak Sari ini diolah dari beberapa jenis tanaman dalam bentuk minyak atsiri dan dikombinasi dengan minyak kelapa dan minyak zaitun dan menghasilkan sebuah produk yang multiguna, aman bagi pemakai dari anak-anak sampai dengan orang tua sehingga kami punya tagline “Satu untuk Semua” ujar I Nyoman Raka Arwita.
Mengapa Minyak Sari ?
Munculnya ide pembuatan Minyak Sari bermula sejak Tahun 2010 melalui intuisi batin salah seorang dari tim produksi untuk menemukan metode pengolahan bahan-bahan herbal yang bisa dijadikan obat-obatan tradisional. Melalui berbagai uji dan eksperimen yang disertai dengan meditasi dan kontemplasi, pada tahun 2015, tim akhirnya dapat menghasilkan beberapa produk olahan seperti : minyak terapi MS, Minyak Rambut, Sabun Kesehatan, Lulur herbal, aroma terapi, minuman herbal kesehatan dan yang lainnya. Semua produk tersebut diedarkan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang mempunyai keluhan selama 3 (tiga) tahun. Tim produksi ini akhirnya sepakat untuk memasarkan Minyak Sari (MS) dengan segala manfaatnya bagi kesehatan masyarakat. Sementara produk olahan lainnya tetap diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan sebagai wujud pelayanan sosial.
Beberapa nilai (value) yang menjadi keunggulan Minyak Sari adalah : (1) Produk ramah Lingkungan; (2) Bahan Alami; (3) Mengutamakan kualitas; (4) Telah punya Sertifikat dari BPOM; (4) Proses yang berkelanjutan; (4) Selalu Memperhatikan dan mengutamakan kepuasan konsumen. Menurut I Nyoman Raka Arwita, pihak perusahaan tidak pernah mengklaim terhadap manfaat apa pun pada produk yang dihasilkan. Semua manfaat yang tertera pada kemasan adalah analisa dan saran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai otoritas yang berwenang. “Manfaat yang selama ini menjadi testimoni dari Minyak Sari adalah murni dari informasi masyarakat yang berhasil mengatasi berbagai keluhan penyakit dan kemudian disampaikan kepada kami, baik lewat informasi video, wawancara dan photo-photo yang menjadi bukti pengobatan” ujarnya. Menurutnya, pihaknya tegak lurus dengan aturan pemerintah. “Kami beruntung, semua pemakai memberikan informasi positif tentang manfaat Minyak Sari dan ini tentu sangat berguna sebagai rujukan bagi masyarakat lainnya” imbuhnya.
Strategi pemasaran Minyak Sari dilakukan dengan bekerjasama dengan InBizKu sebuah UMKM yang menggerakkan dan mengembangkan reseller. “Kami bekerjasama dengan para terapis kesehatan dengan membuat berbagai pelayanan kesehatan di kelompok-kelompok masyarakat berupa-banjar, komunitas-komunitas agar masyarakat segera mendapatkan manfaat Minyak Sari” urainya. Untuk merebut pangsa pasar, pihaknya memasang target yang rasional yakni 10 % dari jumlah penduduk Pulau Bali 3,4 juta, sebelum nantinya memperluas pasarnya ke luar Bali.
Menurutnya, sejak diproduksi dan mulai dipasarkan, selain disebar secara cuma-cuma ke masyarakat, Minyak Sari juga beberapa kali telah diperkenalkan di berbagai pameran, even-even nasional bahkan pameran internasional seperti G20. Sejumlah tokoh masyarakat, kalangan birokrasi, pejabat hingga tokoh politik telah mengunakan Minyak Sari sebagai sarana self healing ibarat P3K dalam sebuah keluarga.
Ditemui saat rehat siang pada sebuah acara sharing bersama Minyak Sari, Ketut Artawa, seorang terapis pijat refleksi yang telah berpengalaman selama 20 tahun mengatakan, Minyak Sari adalah Sarining Usada, Sarining Urip dari Bali untuk Nusantara guna membangkitkan kesadaran betapa pentingnya kesehatan holistik, jasmani dan rohani, sekala – niskala. Menurut Ketut Artawa, Minyak Sari sangat bagus untuk sarana pengobatan secara holistik, sebagai media untuk menghubungkan diri dengan Tuhan. “Kualitasnya sangat bagus sehingga sangat bermanfaat untuk mengatasi gangguan kesehatan fisik dan non-fisik” ujarnya. Artawan sangat salut karena Minyak Sari diolah dari bahan-bahan herbal alami, kulit kayu, akar, dedaunan yang memiliki fungsi usada Bali dan diproses dengan sistem penyulingan sehingga memiliki daya penyembuhan. Minyak Sari bisa mengatasi beberapa gangguan kesehatan, sulit tidur, menjaga keseimbangan fisik dan non-fisik (emosi) sehingga cocok untuk segala usia. (*ram).