DENPASAR – Aspirasi masyarakat semakin menguat untuk memperjuangkan sistem persekolahan berasrama di SMA Bali Mandara yang dihapus oleh mantan gubernur Wayan Koster. Aspirasi akan segera disampaikan kepada Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. “Kita bersepakat berjuang mengembalikan SMA Bali Mandara menjadi sistem berasrama yang sebelumnya dihapus oleh mantan gubernur Bali Wayan Koster,” kata Waketum DPD Persadha Nusantara Dr. Gede Suardana pada diskusi publik bertajuk “Pendidikan untuk Entaskan Kemiskinan Rakyat Bali” di Taman Jepun, Tanjung Bungkak Denpasar, Minggu (1/10/2023).
Suardana mengatakan, aspirasi mengembalikan SMA Bali Mandara akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali. “Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan ke DPRD Bali dan Penjabat Gubernur Bal. Kebijakan menghapus alokasi dana untuk SMA Bali Mandara merupakan kebijakan yang tidak berdasar kajian akademis yang benar. Ini kebijakan mabuk-mabukan. Sarat muatan politis,” kata Suardana yang juga calon DPD RI asal Buleleng.
Keinginan mengembalikan SMA Bali Mandara juga disampaikan mantan anggota DPRD Bali Ketut Mandia. Ia mengaku kecewa dengan kebijakan penghapusan alokasi dana untuk sekolah ini. “Dulu saya ikut mendukung cita-cita mulia pembentukan SMA Bali Manda. Saya sangat sedih alokasi dana untuk sekolah ini dihapus. Kini saya sangat mendukung dikembalikannya SMA Bali Mandara sistem berasrama,” ujarnya. Ketut Mandia siap mendukung perjuangan mengembalikan SMA Bali Mandara. “Mari kita berjuang mengembalikan sekolah ini. Saya siap turunkan 1.000 orang untuk demo jika Pj. Gubernur tidak punya nyali menghidupkan kembali SMA Bali Mandara,” ujar Mandia mantan anggota DPRD Bali dalam diskusi.
Dr. Gede Suardana yang juga akademisi ini yakin, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya punya nyali untuk mengembalikan Sekolah Bali Mandara yang dihapus sebelumnya oleh Wayan Koster. “Sangat mudah sekali menghidupkan SMA Bali Mandara. Apakah Pj. Gubernur Bali punya nyali, saya yakin beliau punya nyali dan political will mengembalikan Sekolah Bali Mandara kembali menjadi sekolah berasrama,” kata Suardana.
Menurutnya, kebijakan Pj. Gubernur Bali untuk mengidupkan SMA Bali Mandara sangat mudah karena beberapa alasan pendukung. “Sekolah ini Pergubnya masih ada, uang APBD Bali ada, siswanya masih ada satu angkatan yang berasrama. Jika sekolah ini tidak dikembalikan, patut kita pertanyakan nyali pemimpin Bali,” ujarnya.
Narasumber Dr. IDG Palguna, M.Hum menjelaskan perihal landasan hukum dalam pembukaan UUD 1945 akan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa yang kemudian diatur di dalam Pasal 31 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dikatakan bahwa, pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus diurus oleh negara. Negara kemudian wajib membiayai pendidikan sebesar 20 % dari APBN, 20 % dari APBD. Sementara itu, pasal 34 UUD 1945 menyebutkan, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan Pasal 34 ini, jika ada orang miskin yang tidak mampu membiayani pendidikannya, maka itu menjadi kewajiban bagi Negara dan pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan sebagaimana telah dilakukan oleh Made Mangku Pastika dengan Sekolah Bali Mandara.
Narasumber Made Mangku Pastika menggarisbawahi dua kata kunci dalam diskusi tersebut yakni pendidikan dan kemiskinan. Dua kata itu adalah lingkaran setan. Bahwa orang miskin tidak punya akses untuk pendidikan sehingga dia bodoh. Karena bodoh dan miskin, maka dia tidak peduli terhadap kesehatan lalu sakit. Karena sakit, maka tidak bisa bekerja lalu miskin. Karena miskin dan sakit, dia semakin bodoh, begitu seterusnya. Bagaimana memutusnya ? Ini harus ditangani. Yang miskin dibuat menjadi lebih berdaya, sehingga tidak miskin lagi. Yang bodoh harus dididik sehingga menjadi pintar, yang sakit harus diobati. Dari tiga masalah ini (miskin, bodoh, sakit) kemudian muncul ada program pengentasan kemiskinan, bedah rumah, JKBM dan khusus yang miskisn dan bodoh kemudian dibuatkan sekolah khusus seperti Bali Mandara yang menampung anak-anak dari keluarga miskin. Hanya pemerintah yang mampu menangani ini. Mangku Pastika berharap, pemerintah Bali bisa mengalokasikan dana untuk pendidikan dari jumlah alokasi dana yang terbatas hanya sebesar 1,367 triliun yang tidak seluruhnya bisa digunakan untuk membiayai pendidikan karena dipotong oleh sejumlah pos diluar kebutuhan pendidikan.
Diskusi publik dihadiri pembicara yaitu anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Made Mangku Pastika, M.M dan akademisi UNUD, Dr. I Dewa Gede Palguna dan Dr. Gede Suardana. Diskusi ini dihadiri oleh para intelektual, calon legislatif, mahasiswa, dan sejumlah aktivis organisasi kemasyarakatan (Sumber : Rilis Persadha Nusantara dan rekaman life streaming YouTube).