Permudah Sertifikasi Tanah Pura dan Aset-aset Umat Hindu
PHDI Pusat dan Menteri ATR/BPN Tandatangani MoU

Penandatanganan MoU antara Ketum Pengurus Harian PHDI Pusat dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

BADUNG – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menandatangani MoU dengan Menteri ATR/BPN untuk memastikan agar aset-aset umat Hindu di bawah naungan PHDI terdata dengan baik dan kemudian disertifikatkan sehingga tidak berpindah kepemilikan.  Hal ini penting khususnya terkait keberadaan anah tempat berdirinya Pura-Pura milik umat Hindu yang belum bersertifikat agar segera memiliki sertifikat.  Demikian ditegaskan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, saat penandatanganan MoU, Kamis (25/05/2023) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung – Bali.

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, S.IP, sebelum penandatanganan MoU menegaskan, program pensertifikatan tanah-tanah umat Hindu penting agar ada kepastian hukum atas tanah dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan semakin bergairahnya kegiatan investasi. Hingga saat ini, kementerian yang dipimpinnya sejak beberapa tahun lalu telah meluncurkan program Pendataran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).  PTSL telah berhasil menerbitkan sertifikat untuk 123 juta bidang tanah.

Menurut Hadi Tjahjanto,  dengan MoU ini diharapkan proses sertifikasi aset-aset yang ada di bawah naungan PHDI dapat berjalan lebih cepat, dan permasalahan-permasalahan yang ada dapat dikoordinasikan dengan lebih baik. “Tanah Pura setelah dipetakan dengan drone, dibuat dokumentasinya, dilengkapi, segera ajukan ke Kementerian ATR/BPN. Dokumen-dokumen bila ada kurang sedikit-sedikit disusulkan saja”, ditegaskan Mantan Panglima TNI tersebut.

Dharma Adhyaksa dan sejumlah anggota Sabha Pandita hadir menyaksikan penandatanganan MoU antara Menteri ATR/BPN dan PHDI Pusat

Penandatanganan MOU antara Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto disaksikan langsung Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba, Sekretaris Dharma Adhyaksa Ida Pandita Agung Siliwangi Manuaba; beberapa anggota Sabha Pandita; Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana M.TP bersama unsur Pengurus Harian dan sejumlah anggota Sabha Walaka. Usai acara penandatanganan MoU, pimpinan tiga organ PHDI Pusat menggelar rapat membahas tim aset.

Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba menegaskan, MoU ini adalah dasar pelaksanaan kerjasama antara PHDI dan Kementerian ATR/BPN, dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset yang ada di bawah naungan PHDI. Serta sebagai dasar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah aset dan tanah yang berada di bawah naungan PHDI.

Serah terima sertifikat secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto kepada Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya

Wisnu Bawa Tenaya menambahkan, MoU ini merupakan wujud kesungguhan PHDI dalam melayani umat agar aset-aset umat yang banyak tersebar di seluruh Indonesia dapat disertifikasi sehingga memiliki kekuatan dari aspek hukum. Kejadian-kejadian di masa lalu dimana banyak aset yang tidak tersertifikasi dengan baik, rawan menimbulkan permasalahan hukum bahkan beberapa akhirnya hilang, harus dijadikan pelajaran penting dan dibuatkan terobosan strategis agar tidak terulang. “Ini masuk agenda prioritas kita, semua kita kerjakan paralel, perlindungan aset, pemberdayaan ekonomi, peningkatan SDM, mendorong moderasi. Semua penting, semua kita kerjakan bersama-sama” kata mantan Danjen Kopassus yang akrab disapa WBT ini.

Agenda PHDI Pusat di Bali masih berlanjut sampai Tanggal 26 Mei 2023 yaitu Seminar Pemantapan Hasil Uji Publik Kajian Sabha Walaka PHDI Pusat tentang Pedoman Membangun Ekonomi Berdasarkan Dharma. Seminar yang bertempat di Gedung PHDI Jalan Ratna Denpasar akan menghadirkan narasumber Ajik Krisna (Pemilik Krishna Pasar Oleh-oleh) untuk memperkuat kajian Sabha Walaka sebelum diajukan kepada Sabha Pandita sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan Bhisama (*ram).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email