Kapolda Bali Terima Kunjungan PHDI Pusat dan Bali
Bukti-bukti Legalitas PHDI Diserahterimakan

Serah terima dokumen legalitas PHDI dari Pengurus PHDI kepada Kapolda Bali

DENPASAR – Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H, M.Si dan jajarannya menerima delegasi dari PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat dan PHDI Provinsi Bali, Jumat (26/5) di Mapolda Bali.  Dalam dialog yang berlangsung  ramah, akrab penuh kekeluargaan, PHDI menyampaikan sinergi yang sudah sangat baik selama ini dengan jajaran Polda Bali.  Rombongan terdiri dari PHDI Pusat, Sekretaris Dharma Adhyaksa, Ida Pandita Agung Putra Nata Siliwangi Manuaba; Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya; Dharma Upapati PHDI Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, S.H; Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, S.H;  Wakil Ketua PHDI Bali, Putu Wira Dana dan Tim Hukum PHDI Bali, I Ketut Artana, S.H, M.H.

Kapolda Bali, Putu Jayan Danu Putra sangat berterima kasih mendapat kunjungan Pandita dan Pengurus PHDI dan senantiasa siap bersinergi dengan organisasi manapun untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian di Bali. Tentang dinamika umat Hindu di Bali, yang juga dilaporkan oleh direktur-direktur sesuai bidangnya di Polda Bali, Kapolda Bali mengingatkan agar tetap dalam koridor menjaga keajegan, dresta, budaya dan kearifan lokal Bali.  Kapolda Bali menyatakan  siap bersikap netral, walaupun acuan dasarnya adalah hukum negara yang berlaku.

Kapolda Bali menerima delegasi Pengurus PHDI Pusat dan PHDI Bali di ruang kerjanya di Mapolda Bali, Jumat, 26 Mei 2023

‘’Di antara hal penting yang kami sampaikan adalah tentang legalitas keberadaan lembaga PHDI, baik di pusat maupun Bali. Bahwa ada beberapa oknum yang  mengaku sebagai pengurus PHDI yang sah dan menuding PHDI hasil Mahasabha XII ini tidak sah, sampai kemudian lembaga PHDI digugat ke pengadilan, itu mekanisme hukum yang patut kita hormati. Namun, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, siapa pun mestinya taat pada hukum dan sistem bernegara.  Tapi faktanya, ada yang ngotot mengklaim lembaganya tetap sah, walau kalah di pengadilan dan tidak ada putusan yang menyatakan lembaga yang menggugat itu sah,’’ papar  Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora kepada Kapolda Bali.

‘’Agar kami tidak sekadar mengklaim bahwa PHDI Hasil Mahasabha XII ini legal, bersama ini kami sampaikan beberapa bukti legalitas : (1) Putusan pengadilan yang memenangkan PHDI hasil Mahasabha XII dengan Ketua Umum Mayjen TNI (Pur) Wisnu Bawa Tenaya, Dharma Adyaksa Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, M.TP; (2)  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah inkrah dimana gugatan PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) sudah tidak diterima alias kalah; (3)  Putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM atas gugatan pihak PHDI MLB yang belakangan berganti nama menjadi PHDI-Pemurnian; (4) SK Kemenkumham tentang legalitas simbol dan logo PHDI.  Kami perlu menyampaikan putusan-putusan itu, agar Polda Bali dan jajaran polisi sampai ke desa-desa, bisa memberikan pembinaan, manakala di lapangan ada konflik terkait PHDI,’’ lanjut Putu Wirata Dwikora, S.H.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H, M.Si  bersama Pengurus PHDI Pusat dan PHDI Bali

Tim Hukum PHDI Bali, Ketut Artana menambahkan, dengan penyerahan putusan-putusan  tersebut, dari secara resmi Polda Bali sudah memiliki bahan untuk mengemban tugas polisi di masyarakat. PHDI berharap, kepolisian bisa melakukan atensi, bilamana masih ada orang-orang mengaku PHDI yang sah, tapi tidak memiliki legalitas dan tidak bernaung di bawah AD/ART dan legalitas PHDI Mahasabha XII yang dipimpin Ketua Umum Wisnu Bawa Tenaya.

‘’Kami menangkap dengan jelas, bahwa Polda Bali akan bersikap tegas terhadap potensi ancaman dan gangguan keamanan, terkait adanya pihak-pihak yang memanfaatkan audiensi dengan Polda Bali beberapa hari lalu, seakan-akan audiensi itu adalah pengakuan terhadap legalitas lembaga yang mereka bentuk.  Tapi, karena polisi pengayom masyarakat, memang tidaklah elok kalau pejabat Polda dibawa-bawa untuk kepentingan kelompok, untuk melegitimasi keberadaan kelompok tertentu yang bisa mengganggu kedamaian di tengah umat Hindu,’’ imbuh Ketut Artana (*sumber: diolah dari rilis PHDI Bali).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email