Polda Bali Selidiki Laporan Dugaan “Pelecehan Simbol Dewa Siwa di Atlas Beach Club’’

Siluet Dewa Siwa yang sempat ditayangkan sebagai backdrop panggung oleh Atlas Beach Klub di Kuta, Bali

Atas laporan seorang warga tertanggal 27 Pebruari 2025, Polda Bali saat ini sedang menyelidiki dugaan penodaan simbol suci Hindu Dewa Siwa di Atlas Beach Club. Peristiwa itu terjadi  pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Ada pun pelapor melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan pelanggaran pasal 156a KUHP yakni penodaan agama yang dianut di Indonesia. Demikian informasi yang diperoleh dari sebuah sumber yang disebarkan kepada beberapa media di Denpasar Selasa (29/4/2025).

Di pihak lain, PHDI Provinsi Bali, mengakui pihaknya dihubungi oleh Polda Bali, untuk dimintai  keterangan perihal peristiwa tersebut terkait pelecehan simbol suci Dewa Siwa. “Kami sudah mengirimkan ahli yang berkompeten untuk memberi keterangan perihal simbol Dewa Siwa tersebut ke Polda Bali dan sudah dilakukan pemeriksaan pada 21 April 2025, sebelum hari suci Galungan,’’ jelas Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, S.H.  Menurut Kenak, di Polda Bali, ahli dari PHDI Bali pada intinya menerangkan tentang simbol suci Dewa Siwa.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, S.H

Seperti ramai di media mainstream maupun media sosial, tayangan simbol Dewa Siwa di Atlas Beach Club yang merupakan klub malam diprotes banyak pihak, termasuk oleh sejumlah tokoh ormas Hindu maupun PHDI Provinsi Bali. Tim Hukum PHDI Bali, saat pemberitaan peristiwa itu bergulir, melansir adanya indikasi penodaan agama, karena Dewa Siwa merupakan salah satu manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang Maha Tunggal, dan pemujaannya dilakukan di tempat-tempat suci seperti Pura. “Menurut kami di PHDI Bali, karena klub malam bukanlah tempat suci, maka tidak layaklah simbol Dewa Siwa ditayangkan di tempat seperti itu”, sebut Tim Hukum PHDI Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, S.H.

Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, S.H

Seperti diketahui, setelah sempat diprotes berbagai ormas Hindu dan PHDI Bali, manajemen menyampaikan permintaan maaf secara sekala-niskala, termasuk melalui upacara Guru Piduka di Pura Desa Berawa, Kabupten Badung. Dengan upacara Guru Piduka tersebut, diharapkan penodaan secara niskala terhadap simbol Dewa Siwa, bisa dibersihkan, dikembalikan ke keadaan semula. Sementara dari sisi sekala yakni aspek hukum positif, pihak Atlas Beach Club tetap harus bertanggungjawab secara hukum. Ada pun permintaan maaf melalui upacara Guru Piduka, mesti diapreasiasi dan merupakan sesuatu yang bisa meringankan kesalahan, tapi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Mengenai siapa yang melaporkan peristiwa dugaan penodaan simbol Dewa Siwa di Atlas Beach Club tersebut, media dipersilakan menghubungi Polda Bali, otoritas penegak hukum yang menerima laporan masyarakat tersebut (*r).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email