Menyongsong pengesahan RUU tentang Reforma Agraria menjadi Undang-undang Tentang Pengaturan Reforma Agraria, sejumlah petani yang selama ini hak-haknya dikebiri oleh pemerintah menggaungkan Gerakan Reforma Agraria menyatakan “Panca Resolusi Rakyat”. Panca Revolusi Rakyat berbentuk Lima Pernyataan Sikap Petani dalam rangka Hari Tani Nasional menyambut Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria. Hal itu mengerucut usai diskusi publik di Denpasar Rabu (16/9/2026) bertajuk : “Darurat Agraria : Yeh Mata Ring Gumi Bali”. Diskusi dalam rangka Hari Tani Nasional dan HUT ke-66 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Diskusi yang dipandu Nyoman Mardika ini menghadirkan para narasumber (1) Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum – Notaris di Kabupaten Badung; (2) I Nengah Kisid – Ketua Serikat Tani/Klian Subak Abian Abian Merta Sari Desa Sumber Kelampok Buleleng; (3) Ni Made Indrawati – Ketua Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali; (4) Ni Nengah Budawati – Direktur LBH Bali Women Crisis Center (WCC); dan (5) Agung Alit – Aktivis yang menjadi korban kekejaman G30S PKI 1965 (Taman 65).

Para narasumber mengurai ketidakadilan atas tanah dari perspektif masing-masing. Setelah sesi diskusi, para petani yang datang dari Kecamatan Gerokgak Buleleng akhirnya membacakan deklarasi yang terdiri dari lima butir sikap yang kemudian disebut “Panca Resolusi Rakyat”. Sejarah perjuangan rakyat Indonesia mencatat bahwa gerakan Reforma Agraria yang dipimpin oleh gerakan tani, merupakan kekuatan gerakan perlawanan rakyat yang telah menyejarah. Gerakan reforma agraria yang terdiri dari gerakan kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat dan perempuan bukan sekadar solidaritas, melainkan persatuan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Hari ini, 16 September 2026, sejarah perjuangan tersebut kembali menemukan momentumnya. Di tengah perjuangan mendorong RUU pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-undang, gerakan reforma agraria harus memastikan bahwa reforma agraria dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UUPA 1960.
Dukungan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-undang bukanlah cek kosong, melainkan perjuangan rakyat untuk memastikan lahirnya undang-undang Agraria yang menjadi jalan bagi pelaksanaan Reforma Agraria sejati yang berkeadilan sosial. Atas dasar sejarah, kepentingan dan cita-cita perjuangan bersama tersebut, Gerakan Reforma Agraria menyatakan “Panca Resolusi Rakyat” sebagai sikap dan agenda perjuangan bersama :
- Segera sahkan RUU pengaturan Reforma Agraria yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960 dan berorientasi pada perubahan struktur agraria.
- Jadikan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai jantung RUU Reforma Agraria.
- Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang kuat, langsung di bawah Presiden dan melibatkan organisasi rakyat.
- Hentikan perampasan tanah, penggusuran, kriminalisasi dan kekerasan terhadap rakyat dan segera melakukan penyelesaian konflik dan melakukan redistribusi tanah untuk rakyat.
- Bangun persatuan Gerakan Reforma Agraria sebagai soko guru bangsa yang dijamin oleh konstitusi dalam memegang kedaulatan agraria.
Reforma Agraria harus menjadi modal dasar bagi industrialisasi Nasional berbasis kekuatan produksi rakyat yang menciptakan lapangan kerja yang luas dan layak, meningkatkan nilai tambah produksi rakyat, mengurangi keterpaksaan migrasi desa-kota, serta memperkuat daya tawar kaum buruh. Dengan demikian, Reforma Agraria harus meningkatkan kesejahteraan kaum tani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok rakyat lainnya, sekaligus memastikan tanah dan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta terwujudnya keadilan agraria, sosial, ekonomi dan ekologis.
Karena itu, Gerakan Reforma Agraria adalah kekuatan untuk mengawal dan memastikan pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan Undang-Undang Reforma Agraria, mewujudkan reforma agraria sejati.
Pernyataan sikap petani yang dikemas dalam “Panca Revolusi Rakyat” ini dibacakan di Denpasar, Bali Rabu, 16 September 2026 dan ditandatangani oleh seluruh peserta dari berbagai elemen masyarakat mulai dari petani, para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, Pekaseh, pengamat dan tokoh-tokoh masyarakat (*r/ram).