BADUNG – Gerakan Stop Joget Jaruh merupakan salah satu kepedulian terhadap Adat dan Budaya Bali yang perlu kita jaga kesucian, kesakralan, taksu dan kelesatariannya dengan pakem-pakem tarian Bali yang berkharakter. Stop Joget Jaruh juga untuk menjaga moralitas penari dan generasi muda agar tetap menjaga moral dan etika dan tidak menggunakan dan mengeksploitasi kostum tari Joged Bumbung sebagai alat untuk menari Joget Jaruh. Itulah statement praktisi hukum dan advokat senior, Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H, M.H (yang juga tokoh perempuan di LBH Paiketan Krama Bali), Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut wanita asal Kelurahan Kedonganan Kuta ini, kita perlu mencari penyebab, mengapa sampai ada pertunjukan Joget Jaruh? Apabila kita sudah mengetahui apa sebabnya atau motifnya sampai menari Joget Jaruh, baru kita bisa menencari solusinya dan treatment apa yang cocok dan harus kita lakukan untuk menghentikan dan stop jaget jaruh secara konprehensif. Pekerjaan ini mesti dilakukan secara bersama-sama antarsemua pihak dengan melibatkan Desa Adat, aparat penegak Hukum/Kepolisian dan instansi pemerintah, khususnya instansi yang terkait (Kementerian Agama, Dinas Kominfos, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan lembaga terkait lainnya).
Doktor Umi Martina yang juga penyusun konsep somasi terhadap Jodet Jaruh itu mengaku sangat malu dan prihatin. “Sebagai perempuan, saya tidak mau dan tidak sanggup menonton tarian Joget Jaruh. Bayangkan bagaimana perasaan orang tua, jika melihat anaknya menari seperti itu. Oleh karena itu, kami tegas berjuang menghentikan tayangan porno yang berkedok Joged itu” ujarnya.
Menurut Doktor Umi Martina, masalah ini tidak bisa kita selesaikan tanpa kunci pokok yakni Desa Adat (termasuk banjar adat) melalui Bendesa Adat (Klian Adat), karena ini masalah hukum, baik huium positif maupun hukum adat. Perlu diketahui bahwa polisi tidak bisa melakukan tindakan tanpa ada pengaduan dari masyarakat. Ia mempertanyakan hasil dari patroli cybercrime. “Patroli cyber itu apa hasilnya ?” Jadi, menurut Doktor Umi, kuncinya harus melibatkan Desa Adat. Tanpa sanksi adat, maka penari Joged Jaruh, pembuat konten, dan yang terlibat lainnya, tidak akan ada hasilnya. Laporan pidana harus dilengkapi dengan dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur. Menurutnya, soal men-take down tayangan Joget Jaruh itu kewenangan Kominfo, harus ada proses dan prosedur.
Doktor Umi Martina membeberkan tahapan penghentian Joget Jaruh. Pada saat 30 ormas bersama-sama melapor ke Polda Bali, para melapor minta Maklumat dari Kapolda Bali untuk selanjutkan agar dilaksanakan sampai ke Desa Adat. Maklumat itu dijadikan dasar menghentikan pertunjukan offline dan tayangan Joget Jaruh. Syaratnya, harus ada laporan ke polisi dulu. Itulah kenapa masyarakat harus melaporkan dulu ke Polisi. Menurutnya, Joget Jaruh melanggar beberapa undang-undang : KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan anak sehingga perlu shock teraphy agar ada efek jera dengan tindakan secara hukum sampai Joget Jaruh itu benar-benar stop (*ram).