BEM Universitas Mahasaraswati Denpasar
Tegaskan Sikap Mendukung Pelaporan Pelaku Joged Jaruh

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mahasaraswati, Denpasar, I Gusti Lanang Agung Jelantik Dwija

DENPASAR – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mahasaraswati, Denpasar, I Gusti Lanang Agung Jelantik Dwija (alias Gung Dwi) menegaskan sikapnya mendukung pelaporan pelaku Joged Jaruh ke Polda Bali.  Sikap tegas itu disampaikan melalui surat pernyataan tertanggal 18 Juli 2024 dan diterima redaksi media ini, Jumat (19/7/2024) kemarin.  Dijelaskan bahwa, Joged Bumbung merupakan tari pergaulan masyarakat Bali yang sudah mentradisi. Tarian yang awalnya dipertunjukkan untuk merayakan acara kemasyarakatan di Bali seperti selepas panen, dalam perkembangannya mengalami pergeseran makna yang terkandung di dalamnya. Tarian yang hanya memiliki kesan sederhana menjadi tarian yang erotis hingga mendapat ungkapan sebagai Joged Jaruh.

BEM Unmas juga menulis kilas balik upaya Gubernur Bali menghentikan pertunjukan Joged Jaruh sejak Tahun 2016. Namun semua itu dilanggar dan diabaikan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pementasan Joged Jaruh.  Tahun 2016, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 6393 tertanggal 9 Nopember 2016 tentang Tradisi Joged Bumbung. Kemudian, tahun 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran tertanggal 1 Oktober 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Meskipun Surat Edaran sudah 2 kali diterbitkan, namun tetap saja tidak mempan.

Saat ini, pembahasan mengenai pelecehan tari Joged Bumbung semakin serius. Terbukti, lebih dari 30 pimpinan ormas se Bali dan unsur Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Dinas Kominfos Provinsi Bali berkumpul guna menghimpun saran dan masukan terkait pelecehan citra tari Joged Bumbung oleh pertunjukan pornografi berbusana penari Joged alias Joged Jaruh, bertempat di Gedung Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Senin, 15 Juli 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut agenda pelaporan ke Polda Bali. “Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) mengenai pelecehan tari Joged Bumbung, menurut kami, sangat tepat jika pelaku Joged Jaruh dibawa ke ranah hukum” tulis  Gung Dwi.

Selaku pimpinan BEM Unmas, ia berpandangan, saat ini tari Joged Bumbung sudah mengarah ke pornografi dan memberikan persepsi negatif kepada masyarakat terhadap tarian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakemnya. Tata saji dan konsep etika dan estetika tari Joged Bumbung mulai diabaikan. Gerakan tari Joged Jaruh ini sudah sangat melenceng dari pakem-pakem Joged Bumbung. Sehingga di setiap pementasannya banyak sekali pasang mata yang memandang dan mengundang hawa nafsu para penonton bahkan para pengibing pun sangat antusias akan hal itu tanpa rasa malu.  Disamping itu cara berpakaian para penari juga sudah mulai terbuka dan sangat mengekspos tubuh mereka untuk dilihat oleh para penonton yang tak hanya kalangan dewasa tetapi juga anak-anak di bawah umur. Pertunjukan Joged Jaruh ini menurutnya, melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat khususnya masyarakat Bali. Apalagi dengan banyaknya pementasan tari Joged Bumbung yang bernuansa porno aksi dan beredarnya tayangan Joged Jaruh di media digital belakangan ini sangat meresahkan karena memberikan tontonan yang tidak mendidik sehingga sangat merusak moral, etika dan perilaku masyarakat. Menurut Gung Dwi, pementasan dan tayangan Joged Jaruh sangat vulgar dan juga terkesan melecehkan perempuan Bali dan melecehkan Tari Joged Bumbung.

Joged Jaruh Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Menurut Gung Dwi,  persoalan Joged Jaruh membutuhkan penanganan serius dari pemerintah dan penegak hukum. “Kami mendukung pelaporan seluruh pelaku Joged Jaruh ke Polda Bali. Menurut kami, Joged Jaruh dapat melanggar ketentuan dalam beberapa pasal yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan UU ITE, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” urainya.

Di samping itu, pihaknya meminta lembaga yang seharusnya punya kewenangan seperti Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bertindak tegas dan mendorong Desa Adat pemberikan sanksi adat kepada penari, pengibing, pelaksana pertunjukan, serta para pihak yang membuat konten dan menyebarluaskan konten Joged Jaruh.  Pihaknya sangat mendukung tindakan pelaporan Joged Jaruh ke Polda Bali, dan sangat ingin persoalan ini segera diproses. “Jangan membiarkan pertunjukan tari Joged Jaruh merusak budaya Bali dengan adegan yang mengandung unsur pornografi” tegasnya.  Pihaknya mengajak semua pihak bersatu mempertahankan pakem asli kesenian tari Joged Bumbung yang mengikuti etika dan sesuai norma kesopanan di masyarakat. Apalagi tari Joged Bumbung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda UNESCO di Namibia-Afrika Selatan tanggal 2 Desember 2015, maka untuk itu kita harus mengembalikan citra tari Joged Bumbung yang dirusak oleh Joged Jaruh.

Sikap Tegas BEM Unmas

Melalui surat pernyataan sikap, BEM Universitas Mahasaraswati Denpasar menyatakan sikap tegas sebagai berikut :

  1. Mendukung keras tindakan pelaporan pelaku Joged Jaruh yang sudah mengarah ke pornografi kepada Polda Bali
  2. Mendukung keras upaya hukum untuk menindaklanjuti pelaku Joged Jaruh sekaligus memberikan efek jera dan sanksi tegas
  3. Mengecam segala bentuk tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum, melanggar norma kesusilaan, serta merusak tari Joged Bumbung sebagai warisan budaya Bali
  4. Mendesak Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk membimbing Desa Adat menerapkan sanksi adat kepada penari, pengibing, pelaksana pertunjukan, serta para pihak yang membuat konten dan menyebarluaskan konten Joged Jaruh
  5. Mendukung dan meminta Polda Bali untuk membuat Maklumat, kemudian menyebarkan ke seluruh Bali serta melakukan pengawasan agar Maklumat itu benar-benar dilaksanakan.

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email