DENPASAR – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM UNUD) merespon kondisi budaya Bali yang mulai tergerus akan modernisasi dan komersialisasi Tari Joged Bumbung yang kian memprihatinkan dengan munculnya Pertunjukan Joget Jaruh. Permasalahan Joget Jaruh perlu mendapatkan perhatian khusus karena dinilai telah mencederai marwah dan martabat seni budaya Bali. Melalui pelaporan Joget Jaruh ke Polda Bali, BEM UNUD meminta polisi segera menindak tegas pertunjukan Joget Jaruh dan tayangan Joget Jaruh di media sosial. Demikian dinyatakan oleh Menteri Advokasi & Jejaring Mahasiswa Universitas Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, Minggu, 21 Juli 2024.
Dipaparkan bahwa, jika dilihat dari aspek historis dan filosofis, Tari Joged Bumbung merupakan tari hiburan rakyat. Namun, belakangan ini terjadi praktek modernisasi yang semakin keluar dari pakem Tari Joged Bumbung dan mengarah ke eksploitasi dan komersialisasi yang melanggar etika dan pakem Tari Joged Bumbung sebagaimana terjadi dalam pertunjukan Joget Jaruh.
Mencermati masalah itu, BEM UNUD mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dan menindak tegas praktek Joget Jaruh. Desakan ini dilakukan karena regulasi larangan praktek Joget Jaruh yang dikeluarkan pemerintah daerah ternyata belum menjadi solusi. Sebelumnya, praktek Joget Jaruh sudah diatensi oleh Gubernur Bali melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Oktober 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Namun, SE ini tidak berhasil menghentikan praktek Joget Jaruh. Karenanya, diperlukan pengawasan terhadap regulasi oleh aparat penegak hukum. “Sebagai masyarakat Bali, dan generasi muda, saya merasa resah akan tergerusnya budaya asli Bali Tari Joged Bumbung yang mengandung nilai seni” ujarnya
BEM UNUD menilai, tergerusnya citra Tari Joged Bumbung ini oleh pertunjukan Joget Jaruh harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat khususnya pelaku seni. Pasalnya, praktek Joget Jaruh sudah marak di kalangan masyarakat. FGD yang dimotori oleh Paiketan Krama Bali bersama puluhan ormas di Gedung Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menghasilkan kesepakatan untuk melaporkan Joget Jaruh ke Polda Bali. BEM UNUD menyatakan siap ikut melaporkan praktek Joget Jaruh dan tayangan Joget Jaruh di media sosial ke Polda Bali. “Kami BEM UDAYANA mengecam keras praktek pornografi Joget Jaruh yang merusak seni budaya Bali dan mencederai marwah seni budaya Bali sehingga perlu tindakan tegas agar ada efek jera” tegasnya.
BEM UNUD memaparkan, pertunjukan Joget Jaruh telah melanggar UU di antaranya : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan UU ITE, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Berdasarkan berbagai fakta dan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut, BEM UNUD menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mengecam keras praktek Joget Jaruh karena melecehkan seni budaya Bali !
- Mendesak pemerintah menindaklanjuti permasalahan Joget Jaruh !
- Mendesak pemerintahan Desa Adat untuk membuat regulasi adat yang mengatur terkait pementasan budaya Bali dan khususnya tari Joged Bumbung.
- Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk membentuk satgas pengawasan dan penindakan terhadap pementasan Joget Jaruh !
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mencegah dan melaporkan praktek tari Joget Jaruh di wilayahnya !
- Siap mendukung Pelaporan Joget Jaruh ke Polda Bali sesuai hasil FGD Paiketan Krama Bali bersama 30 ormas di Gedung Parisada Hindu Dharma (PHDI) pada Tanggal 15 Juli 2024. (*Sumber : diolah dari pernyataan sikap BEM UNUD)