KARANGASEM. Pengurus PHDI Provinsi Bali dan Ketua-ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali menegaskan bahwa mereka tetap aktif melakukan pelayanan umat, seperti Sudhi Widani, Diksa Pariksa calon Sulinggih, Widhi Widana, koordinasi dengan lembaga yang menjadi mitra-PHDI. Pelayanan kepada umat Hinu itu dilakukan dengan bersinergi dengan lembaga lain seperti MMDA (Majelis Madya Desa Adat) di Kabupaten, MADA (Majelis Alit Desa Adat) Kecamatan sampai Bendesa Adat. Koordinasi juga dilakukan dengan lembaga desa dan tokoh-tokoh masyarakat.
Sinergi ini tetap berjalan, walaupun ada dinamika dan polemik, berupa gugatan pihak PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) di PN Jakarta Barat dan gugatan terhadap SK Kemenkumham yang menerbitkan SK AHU PHDI Hasil Mahasabha XII yang digugat di PTUN Jakarta. Ketua PHDI Karangasem, Dr. Dra. Nengah Rustini, M.Ag menyatakan bahwa di Kabupaten Karangasem, pengurus PHDI di Kabupaten, Kecamatan sampai desa, seluruhnya kompak dalam payung PHDI hasil Mahasabha XII yang sah dan diakui pemerintah, sudah mendapat SK AHU dari Kemenkum dan HAM. Bahkan sudah dilakukan simakrama dengan PHDI tingkat Desa di PHDI Kecamatan Kubu, Rendang dan Abang, walaupun ada berbagai kendala. Seluruh kegiatan dilakukan secara swadana dan gotong royong, termasuk dalam memenuhi undangan umat di berbagai acara Panca Yadnya, yang tetap mengundang PHDI Kabupaten Karangasem yang tegak lurus dengan PHDI Mahasabha XII.
Hal itu terungkap dalam simakrama konsolidasi PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali di Karangasem, Sabtu (6/8), yang dihadiri pula oleh Ketua-ketua PHDI se kecamatan Karangasem. Simakrama dilakukan untuk ‘’temu wirasa’’ sebagai program bulanan dengan tempat bergiliran di seluruh PHDI Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam simakrama yang berlangsung 3 jam lebih, diinventarisasi berbagai masukan untuk penyempurnaan pelayanan Sudhi Wadani, Diksa Pariksa, dan pelayanan lain, sebagaimana yang menjadi tugas dan fungsi PHDI dalam AD/ART. Dari PHDI Bali, hadir Ketua I Nyoman Kenak, Sekretaris Putu Wirata Dwikora, mewakili Paruman Walaka Ketut Wartayasa, dipandu tuan rumah Ketua PHDI Karangasem, Dr. Nengah Rustini, M.Ag. Seluruh Ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali hadir, didampingi sekretaris masing-masing, yakni ketua PHDI Karangasem Nengah Rustini, Ketua PHDI Klungkung Putu Suarta, Ketua PHDI Bangli Nyoman Sukra, Ketua PHDI Gianyar Wayan Ardana, Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra, Ketua PHDI Denpasar Made Arka, Ketua PHDI Tabanan Wayan Tontra, Ketua PHDI Jembrana Komang Arsana, ketua PHDI Buleleng Gede Made Metera.
Walaupun narasi-narasi bernada polemik, hasutan dan ujaran kebencian di media sosial masih berlangsung sampai sekarang, Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menegaskan, belakangan hal itu sudah jauh berkurang. Itu terjadi setelah diingatkan bahwa narasi-narasi hujatan, hasutan dan kebencian, merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kata Nyoman Kenak, terhadap narasi-narasi ujaran kebencian, sudah dilakukan klarifikasi dan kontra-narasi secara baik dan terukur. Ini berkat kerja keras tim media PHDI Bali dibantu oleh Tim Hukum, serta tidak pernah berhenti berkoordinasi dengan aparat keamanan, baik di kepolisian, TNI, Kesbangpol, Binda dan lain-lain.
Berbagai masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan dan pelayanan Sudhi Wadani, Widi Widani, Diksa Pariksa, sampai pada penanganan masalah-masalah kesulinggihan yang belakangan muncul, terus dikomunikasikan internal PHDI di provinsi maupun lintas dengan kabupaten. Tujuannya, untuk memberikan pelayanan yang mengurangi birokrasi guna memperlancar proses Diksa dwijati, dengan memperhatikan pentingnya menjaga warisan budaya leluhur dresta Bali, yang belakangan mendapat sorotan (*r).