DENPASAR. Pernyataan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang juga Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha dalam acara bertajuk Pesamuan Pemangku Padma Bhuwana, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Desa se-Bali di Pura Ulun Danu Batur, Minggu, 5 Juni 2022 yang tersebar dalam bentuk video di media sosial dinilai telah meresahkan umat Hindu di Bali dan bisa memicu konflik horizontal. Untuk itu, Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara mendesak Ida I Dewa Ngurah Swastha agar meminta maaf secara terbuka melalui media sosial dan media masa.
Ada pun narasi dalam bentuk video yang berdurasi 2 menit 50 detik itu dalam pernyataannya, Pria yang juga bergelar Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ini dengan tegas berapi-api menyatakan antara lain : ……..Saya setuju dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang menganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali harus dicolek pamor, begitu dia atau marek ke Pura, tanya, apakah akan kembali ke dresta Bali atau tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali …………..dst”
Kemarin, Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) telah menyesalkan pernyataan yang bersangkutan karena dinilai telah mencampuri keyakinan (istha dewata) seseorang dengan sebutan sampradaya asing, memprovokasi umat Hindu dan memicu konflik. Kini giliran organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara yang terdiri dari DPP Persadha Nusantara, Forum Alumni (FA)-KMHDI Bali, DPP Prajaniti Indonesia Provinsi Bali dan PD KMHDI Bali mengecam keras pernyataan Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha.
Pernyataan sikap tertanggal 13 Juni 2022 diterima redaksi media ini Selasa, 14 Juni 2022 hari ini, ditandatangani oleh Waketum DPP Persadha Nusantara, Dr. Gede Suardana; Ketua FA-KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E. M.M; Ketua DPP Prajaniti Indonesia Prov. Bali, dr. Wayan Sayoga; Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita memuat 13 point kami tampilkan secara utuh sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan warga negara dalam beragama dan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
- Bahwa Pura adalah tempat suci sebagai tempat untuk beribadah bagi seluruh umat Hindu.
- Bahwa Dharma Pemangku/Jan Banggul Ida Bhatara adalah menjaga dan merawat kesucian Pura, medewa saksi kalau ada pemedek yang tangkil sebagai bagian dari dharma pelayanan, sehingga fokus dan “trepti” dalam menjalankan dharma tersebut.
- Mengutuk keras pernyataan Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha yang akan melakukan identifikasi dan colek pamor (sweeping) kepada umat Hindu yang menganut aliran kepercayaan/sampradaya yang bersembahyang ke pura merupakan ucapan/tindakan provokatif kepada umat Hindu.
- Bahwa MDA Bali tidak memiliki kewenangan melarang dan/atau melakukan identifikasi dan colek pamor (sweeping) terhadap umat yang hendak bersembahyang ke pura.
- Bahwa pernyataan mengusir umat Hindu yang menganut aliran kepercayaan/sampradaya dari Bali mengandung unsur provokasi dan penghasutan kepada umat untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar norma hukum.
- Bahwa pernyataan mengancam mengusir dari Bali umat se-dharma berpotensi terjadinya konflik horisontal.
- Bahwa pernyataan menghasut dan provokasi untuk mengusir keluar Bali kepada warga lain yang dianggap sebagai penganut aliran kepercayaan/sampradaya berpotensi menjadi tindakan yang melanggar hak azasi manusia (HAM).
- Mendesak Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha agar mencabut ucapan yang bernuansa menghasut dan provokatif untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, menciptakan ketertiban, keamanan, dan suasana yang kondusif di masyarakat.
- Mendesak Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha meminta maaf kepada umat secara langsung dan/atau disiarkan di media sosial dan media massa sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada umat Hindu.
- Menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha karena telah melakukan tindakan/ucapan bernada menghasut dan provokatif yang meresahkan umat dan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat.
- Jika Ketua MDA Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka ditempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengajak umat Hindu se-dharma tidak mengikuti tindakan/ucapan yang bernada provokatif, berpotensi melanggar norma hukum dan menyebabkan konflik horizontal, serta selalu memegang teguh ajaran dharma untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang aman dan damai.
Pada point 10, Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara mendesak Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha meminta maaf secara langsung kepada umat Hindu dan/atau disiarkan di media sosial dan media massa sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada umat Hindu. Namun, jika desakan untuk meminta maaf ini tidak diindahkan/dilakukan oleh yang bersangkutan, maka pihak Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara akan menempuh upaya hukum.Aliansi yang dipimpin oleh para aktivis Muda Hindu ini mengajak umat Hindu se-dharma di seluruh Bali untuk tidak mengikuti tindakan/ucapan yang bernada provokatif, berpotensi melanggar norma hukum dan menyebabkan konflik horizontal. Tokoh-tokoh muda organisasi kemasyarakatan Hindu ini meminta para tokoh Hindu agar berhati-hati mengeluarkan ucapan dan hendaknya memberikan contoh yang baik kepada generasi muda. Mereka mengajak umat Hindu agar selalu memegang teguh ajaran dharma untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang aman dan damai (*).