JAKARTA. Beberapa waktu lalu beredar surat terbuka (melalui FB) dari oknum tertentu yang ditujukan kepada Kasad Jenderal Dudung Abdurachman menyusul kunjungan beliau dalam rangka Simakrama Kebangsaan di halaman Pura Aditya Jaya Rawamangun, Jakarta, 9 Juni 2022. Surat terbuka itu bermaksud meluruskan pidato Jenderal Dudung Abdurachman yang temuat di situs berita online www.craddha.com sebagai berikut : “Saya sudah mendapat laporan ada upaya memecah belah umat Hindu. Dalam hal ini, TNI AD bersikap tegak lurus menjaga konstitusi. Apa yang dinyatakan benar secara konstitusi oleh pemerintah, TNI AD menjaganya. Termasuk dalam menjaga keputusan pemerintah yang secara konstitusional menyatakan PHDI yang sah adalah PHDI dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya”.

Surat terbuka yang di bawahnya berisi kalimat Hormat Saya, I D G Ngurah Surya Y. Anom itu menjelaskan hal – ikhwal kenapa digelarnya Mahasabha Luar Biasa (MLB) PHDI di Pura Samuan Tiga Gianyar Bali, 18 dan 19 September 2021. Dituliskan bahwa MLB adalah amanat AD/ART dalam menjaga PHDI untuk tetap konsisten menjaga dan menegakkan Agama Hindu di Indonesia. Dimana PHDI Pusat 2016-2021 telah mengayomi ISKCON dan kelompok Sampradaya lainnya untuk melakukan perongrongan terhadap Agama Hindu di Indonesia dengan menyatakan bahwa ajaran Sampradaya yang berbeda ini sebagai ajaran agama Hindu di Indonesia yang benar dan finally mengkonversi umat Hindu di Indonesia menjadi umat yang berkeyakinan ajaran Sampradaya tersebut.
Menurut surat terbuka itu, MLB sudah sesuai AD/ART hasil mahasabha XI Tahun 2016. MLB memberi respon terhadap gejolak mayoritas umat Hindu yang ada di Bali karena intervensi dan konversi Sampradyaa ini dibiarkan oleh PHDI Pusat 2016-2021 di bawah Ketum PH Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tanaya. Disebutkan bahwa aspirasi dan tuntutan umat Hindu tidak mendapat respon sama sekali oleh PHDI Pusat 2016-2021 sehingga ekskalasi aksi meningkat sampai penutupan Ashram-ashram Sampradaya oleh Desa Adat. Surat terbuka itu menyebutkan bahwa saat ini proses persidangan sedang berjalan di mana pihak Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tanaya atas nama Ketum Pengurus Harian PHDI Pusat 2016-2021 dkk sedang sebagai tergugat. Dan tentunya beliau tersebut bukanlah pengurus yang sah secara konstitusi.
Respon Tim Hukum 6 tokoh Parisada
Team hukum 6 (enam) tokoh Parisada menerima informasi adanya surat terbuka yang disampaikan oleh oknum tertentu kepada KASAD Jenderal Dudung terkait pidato KASAD beberapa waktu yang lalu yang menyatakan tegak lurus mengakui PHDI Hasil Mahasabha XII dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Tim Hukum 6 (enam) Tokoh Parisada menganggap penting merespon surat terbuka itu agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak valid dan tidak berimbang.

Berikut ini adalah ringkasan dan intisari dari 20 poin penting yang disampaikan oleh Tim Hukum 6 (enam) Tokoh Parisada yang telah diterbitkan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk merespon surat terbuka tersebut.
MLB Tidak Sah dan Illegal
Tim Hukum 6 (enam) Tokoh Parisada dibawah komando Yanto Jaya, S.H dengan tegas menyatakan bahwa Mahasabha Luar Biasa (MLB) PHDI harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat diselenggarakan bukan hanya SETENGAH HARI dan hanya dalam tempo 6 (enam) jam. MLB harus dengan usul tertulis dari 2/3 PHDI Provinsi (23 PHDI Provinsi) dari 34 Propinsi di Indonesia. Pelaksana MLB adalah PHDI Pusat yang sedang dalam masa bhakti yakni PHDI Masa Bhakti 2016-2021 dan TIDAK DIPERKENANKAN Pihak lain diluar ketentuan AD/ART PHDI sebagai Pelaksananya (i.c. FORKOM PHDI PROVINSI SE INDONESIA).
Pada Point berikutnya dinyatakan bahwa penyelenggaran MLB yang hanya 6 (enam) jam, tanpa didahului adanya undangan untuk pelaksanaan MLB jelas menunjukkan cara kerja yang tidak profesional, tidak transparan bahkan abal-abal yang tidak layak disematkan kepada organisasi Majelis tingkat Nasional, apalagi ditambah fakta bahwa pelaksanaan MLB tersebut mengabaikan seluruh ketentuan AD/ART PHDI Hasil Mahasabha XI di Surabaya. Tidak ada bukti yang kuat dan akurat tentang kehadiran PHDI Provinsi pada tanggal 19 September 2021, dan bukti yang diperlihatkan dalam sidang perkara No. 984/2021 di PN. Jakarta Barat hanya menunjukkan 17 PHDI Provinsi yang hadir dari yang seharusnya MINIMAL 23 PHDI Propinsi guna memenuhi persyaratan 2/3 kepesertaan PHDI Propinsi;
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dari 17 Provinsi yang hadir tersebut adalah dalam rangka Rapat Koordinasi, BUKAN untuk MLB. Sehingga ketika hari berikutnya Rapat Koordinasi berubah menjadi MLB, sebagian besar utusan Provinsi mengundurkan diri. Kami percaya bahwa PHDI Provinsi mencintai Majelis dengan cara yang benar dan bahwa dalam 60 tahun perjalanan PHDI belum pernah ada MLB. Keyakinan kami ini terkonfirmasi ketika 27 Provinsi mengirim surat resmi kepada PHDI Pusat yang pada intinya menyatakan tidak mengakui MLB dan mendukung pelaksanaan Mahasabha XII, dan hal ini juga terkonfirmasi dari kehadiran 27 Provinsi pada Mahasabha XII di Jakarta” tulisnya melalui pesan WA.
Tim Hukum 6 (enam) tokoh Parisada menilai dengan tegas bahwa MLB TIDAK BERHAK mendemisioner Pengurus PHDI Pusat yang terdiri dari Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian, karena masih dalam Masa Bhakti 5 (lima) tahun dan telah mempersiapakan Mahasabha sejak Awal Juli 2020.
Atas terbentuknya Pengurus PHDI Pusat Hasil MLB yang illegal, Tim Hukum 6 Tokoh Parisada telah mengeluarkan Press Release pada tanggal 20 September 2021, yang pada intinya menyatakan Penyelenggaraan MLB pada tanggal 18-19 September 2021 di Pura Samuan Tiga adalah Illegal dan bertentangan dengan AD/ART PHDI yang berlaku. Menurut Yanto Jaya, press release ini sebagai Respon dari Pengurus PHDI Masa Bhakti 2016-2021 yang menolak Hasil MLB yang sekaligus juga menyatakan Hasil MLB TIDAK SAH dan ILLEGAL.
Selanjutnya dinyatakan bahwa ketentuan UU Ormas tidak dapat diberlakukan sepanjang segala sesuatu sudah diatur dalam AD/ART PHDI, hal ini sesuai dengan pendapat Ahli Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H, M.H dalam sidang perkara No. 984/2021, yang menegaskan AD/ART sebagai Self Regulation dan wajib dipatuhi oleh seluruh Pengurus PHDI dari Pusat sampai Daerah.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 984/2021, yang diajukan olehpihak yang mengklaim sebagai PHDI Hasil MLB kepada 6 (enam) Tokoh Parisada seharusnya dilakukan jauh sebelum terselenggaranya Mahasabha XII dan yang lebih aneh Penggugat /PHDI MLB mengajukan bukti-bukti Hasil Mahasabha XII sebagai bukti tanpa diketahui maksud dan tujuan dan ini dapat dipandang Para Penggugat menyetujui Hasil Mahasabha XII PHDI.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harusnya ditujukan kepada PHDI Hasil Mahasabha XII dan bukan kepada 6 (enam) Tokoh Parisada dan Pengurus yang sah adalah dibuktikan adanya SK. Menkumham dan ini tidak dimiliki oleh PHDI MLB dan sebaliknya dimiliki oleh Pengurus PHDI Hasil Mahasabha XII.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 984/2021, yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai PHDI Hasil MLB kepada 6 (enam) Tokoh Parisada, yang mencampuradukkan antara PMH dengan Sengketa Organisasi adalah rancu dan kabur karena keduanya harus diajukan terpisah dan dengan dasar hukum yang berbeda, dimana PMH tunduk kepada Ketentuan Pasal 1365 yang mensyaratkan adanya hubungan hukum antara Pengugat dengan Tergugat sedangkan Sengketa Organisasi tunduk kepada UU Ormas No. 17 Tahun 2013, sesuai pendapat saksi ahli Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH dalam sidang perkara No. 984/2021.
Mediasi dalam Perkara PMH dilakukan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri sedangkan Mediasi dalam Sengketa Organisasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (PP No. 58 Tahun 2016) untuk Organisasi yang berbadan hukum (i.c. PHDI sudah menjadi Badan Hukum Perkumpulan sejak tahun 2012).
Mahasabha XII Sesuai AD/ART, Hasilnya PHDI yang Sah
Bahwa pelaksanaan Mahasabha XII PHDI yang diselenggarakan oleh Pengurus PHDI Hasil Mahasabha XI di Surabaya adalah memenuhi persyaratan AD/ART karena dihadiri oleh 27 PHDI Propinsi sebagai Pemegang Mandat untuk keabsahan Mahasabha dan disertai dengan Surat Tugas/Mandat dan pelaksanaan Mahsabha XII PHDI dilakukan dengan persiapan yang matang dengan pembentukan Panitia pada bulan Juli 2020 dan ini bukan Pengurus Tandingan karena kemudian Pemerintah memberikan Legitimasinya kepada PHDI hasil mahasabha XII dengan menerbitkan SK. Menkumham No. AHU-0000548.AH. 01.08.Tahun 2022, Tanggal 24 Maret 2022.

Bahwa AD/ART Hasil Mahasabha XI PHDI di Surabaya sebagai acuan, hanya menyebut Masa Bhakti Pengurus adalah 5 (lima) tahun tanpa menyebut secara rinci sejak kapan berlakunya dan kapan berakhirnya, dan sesuai keterangan I Nenga Dana dalam sidang Perkara No. 984/2021, ditegaskan Masa Bhakti dimulai sejak Penyerahan Hasil Mahasabha kepada Ketua Umum terpilih dan dinyatakan demisioner pada Mahasabha berikutnya setelah Laporan Pertanggungjaawaban diterima / ditolak pada sidang Mahasabha.
Pencabutan Sampradaya Sudah Diakomodasi
Isu Sampradaya sudah diselesaikan melalui mekanisme Keputusan Sabha Pandita dan dieksekusi oleh Pengurus Harian pada tanggal 30 Juli 2021 dan telah dilaporkan dalam Pesamuhan Agung pada tanggal 31 Juli s/d 01 Agustus 2021. Bahwa sebelumnya ada Pengayoman kepada Sampradaya adalah amanat AD/ART PHDI Hasil Mahasabha XI di Surabaya dan sebelumnya juga diamanatkan juga dalam AD/ART PHDI Hasil Mahasabha X di Bali. Bahwa semua tuntutan yang diajukan oleh PHDI Provinsi se Indonesia untuk menghapus dan mencabut pengayoman terhadap Sampradaya (HK, Sai Baba dll) telah dilakukan oleh Pengurus Harian (PH) PHDI Pusat sebelum diselenggarakannya MLB yakni pada tanggal 30 Juli 2021 sedangkan penyelenggaraan MLB dilakukan pada tanggal 19 September 2021.
Bahwa permintaan terkait Sampradaya telah diakomodir dalam Keputusan Mahasabha XII PHDI sesuai dengan Ketetapan No. IV/TAP/MAHASABHA XII/2021 tentang Rekomendasi Bidang Agama Dan Keagamaan. Terkait dengan SK. Jaksa Agung No. 107/JA/5/1984, sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena seluruh dasar hukum pembentukannya pada bagian “Mengingat” sudah TIDAK BERLAKU atau TELAH KADALUWARSA. (*)