Pembahasan Masalah Pembangunan Resort Dekat Pura Bukit Gumang, Karangasem
Belum Ada Titik Temu, Cari Solusi Perlu Kajian dan Samakan Persepsi

DENPASAR – Sesuai regulasi yang baru, Pemkab Karangasem tidak punya kewenangan terkait perijinan pembangunan resort akomdasi periwisata di dekat Pura Bukit Gumang. Pengusulan sistem Online Single Submission (OSS) misalnya,  sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara, dua norma yang berbeda, yakni dalam Perda Perda No. 17/2020 tentang Tata Ruang Wilayah Karangasem dan Perda Bali tentang Arahan Sistem Zonasi No. 8/2015, terkait dengan pembangunan resort itu memerlukan kajian dan konsultasi-konsultasi dengan pendekatan hukum maupun pendekatan kemasyarakatan lainnya.

Demi keamanan dan ketertiban masyarakat, perwakilan dari Polda Bali mengingatkan, sebaiknya selama ijin belum lengkap dan belum final, tidak dilakukan pembangunan. Walau Perda Tata Ruang Karangasem tidak memberikan ruang untuk membangun akomodasi pariwisata di Zona Penyangga, tetapi di Perda Bali tentang Arahan Sistem Zonasi, Zona Penyangga ada pengaturan yang memungkinkan pembangunan akomodasi pariwisata.

Demikian mengemuka dalam rapat Pembahasan pembangunan resort (akomodasi pariwisata) di dekat Pura Dang Kahyangan Bukit Gumang, Kabupaten Karangasem, Rabu (05/07/2023), atas undangan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kabupaten Karangasem bertempat di Kantor PHDI Bali.

Suasana rapat di Kantor PHDI Bali, Rabu, 5/7/2023 membahas polemik pembangunan resort akomodasi pariwisata 

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak dan Sekretaris Putu Wirata Dwikora mengurai, bahwa sekitar bulan April 2023, datang secara bergiliran dua kelompok warga yang berbeda dari Desa Bugbug. Kelompok pertama, Wayan Mas Suyasa dkk, menyampaikan perihal adanya pembangunan resort di dekat Pura Bukit Gumang yang mereka sebut melanggar Bhisama Kesucian Pura Dang Kahyangan, yakni Pura Bukit Gumang, dengan menginformasikan bahwa titik resort sekitar 1,3 km dari zona inti, berdasarkan pencarian dari googlemaps. Kelompok kedua, Ngurah Purwa Arsana dkk, datang untuk mengklarifikasi perihal pembangunan resort yang ditolak tersebut, dengan menjelaskan bahwa Karangasem yang daerahnya miskin, sangat berkepentingan terhadap investor dan investasi. Purwa yang anggota DPRD Bali ini menyampaikan, perijinan sudah dalam proses, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Karangasem, Gede Dana.

Merespon pro-kontra warga di Desa Bugbug, Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, dalam rapat tanggal  5 Juli 2023 tersebut menegaskan, bahwa investor sudah memegang 4 jenis perijinan yakni Rekomendasi NIB (Nomor Induk Berusaha) Tanggal 2 Pebruari 2022, PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tanggal 14 September 2022, Sertifikat Standar tanggal 29 Mei 2022, dan PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tanggal 22 Juni 2023. Sementara ijin-ijin lainnya masih dalam proses.

Ditanya kenapa sudah ada kegiatan pembangunan, sementara ijinnya belum lengkap dan masih ada yang dalam proses, Artha Dipa menyatakan, Pemkab Karangasem sudah beberapa kali memberikan teguran agar pembangunan baru dilakukan setelah ijinnya lengkap, namun teguran tersebut tidak diindahkan. Terkait posisi proyek resort dalam konteks Kawasan Suci Pura Dang Kahyangan khususnya Pura Bukit Gumang dalam Perda No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Karangasem, Artha Dipa menegaskan, sesuai penjelasan dari Dinas PUPR Karangasem, bahwa titik proyek berada pada jarak 1,3 km dari zona inti, dan posisinya ada di zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan, menurut pembagian zona tata ruang kawasan suci. Dijelaskan, selain Perda Tata Ruang No. 17/2020, ada Perda Bali No. 8/2015 tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, yang dirujuk untuk mengakomodasi, bahwa keberadaan lokasi resort dalam Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan.

Karenanya, jelas Wakil Bupati Karangasem, ditilik dari Perda Tata Ruang Karangasem No 17/2020, sepertinya ada ketidaksesuaian antara peraturan dengan fakta di lapangan. Namun, bila merujuk pada Perda No. 8/2015, sepertinya keberadaan resort tersebut masih dalam koridor regulasi yang memperbolehkan. Walaupun, imbuh Artha Dipa, dari segi rasa sebagai umat Hindu di Bali, pembangunan akomodasi di Zona Penyangga itu rasanya kurang sreg, dan ia merasa lebih pas isi dari Perda Tata Ruang Karangasem No. 17/2020. “Namun, karena Perda No. 8/2015 tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi memberi ruang untuk pembangunan akomodasi pariwisata di Zona Penyangga, maka kalau ada aspirasi yang berbeda, silakan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi”, imbuhnya.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menyatakan, aspirasi warga yang datang ke PHDI Bali yang menolak pembangunan resort dekat Pura Gumang yang sekitar 1,3 km tersebut berpijak dari Bhisama Kesucian Pura dan Perda No. 17/2020 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. Sementara yang pro pembangunan, mengajukan argumen.  ‘’Kami akan pelajari dan dalami lagi tentang Perda Arahan Zonasi tersebut,’’ lanjut Putu Wirata.

Usai rapat, Sekretaris PHDI Bali menambahkan, memang ada pengaturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di Pura Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan, yang diatur pada pasal 43, 44, 45. Namun, karena pertemuan tanggal 5 Juli 2023 tersebut dimaksudkan untuk menginventarisasi data, regulasi yang ada, serta proses yang masih berlangsung, maka tidak ada keputusan yang bisa diambil. Apalagi, adanya perbedaan norma dalam pengaturan apa yang boleh dan tidak dibolehkan di Zona Inti, Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan, dalam Perda Arahan Zonasi Provinsi Bali dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Karangasem. ‘’Kami menghargai kehadiran semua pejabat pemegang otoritas dan berharap ada solusi yang baik untuk menegakkan regulasi yang ada, menjaga Bhisama Kesucian Pura PHDI, serta mempertemukan para pihak yang bersilang pendapat terkait pembangunan resort didekat Pura Bukit Gumang,’’ imbuh Putu Wirata.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Karangasem, Wayan Suastika, Wakil Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa, Gubernur Bali diwakili Bagian Kesra, Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem, Ketua PHDI Karangasem, Ketua PHDI Kecamatan Karangasem, Ketua PHDI Kecamatan Manggis, utusan dari Polda Bali. Prajuru Desa Adat Bugbug berhalangan hadir, karena pada hari bersamaan sedang sibuk menyelenggarakan Upacara Aci di desa adatnya.  Sementara Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, didampingi Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Paruman Walaka yang diwakili Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag, Wakil-wakil Ketua dan Pengurus PHDI (*Diolah dari rilis yang diterima redaksi).

 

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email