Setiap pasangan pengantin penting mendapatkan bimbingan dan penyuluhan berupa saran petuah, nasihat sebagai bekal untuk menempuh mahligae rumah tangga. Hal ini penting dilakukan untuk menciptakan sebuah keluarga yang utuh, harmonis, saling setia selama menjalani kehidupan berumah tangga sehingga terhindar dari kasus perceraian. Hal itulah yang terus dilakukan oleh Penyuluh Agama Hindu Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Sebagai implementasi Program Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS) yang dicanangkan oleh Kementeriam Agama RI, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada dua pasang calon pengantin (catin). Pembinaan kali ini dilakukan di Br Aseman Kawan, Desa Tibubeneng Kuta Utara pada 18 September 2026 lalu. Penyuluh Agama Hindu Kemenag Badung Ni Nengah Rasmiati, S.Ag, M.Pd.H dan tim memberikan pembinaan dan penguatan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Desa Tibubeneng, PLKB, Kelian Dinas Br Aseman Kangin, dan Tim Pendamping Keluarga Calon Pengantin.

Dalam bimbingan tersebut, Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kabupaten Badung, Ni Nengah Rasmiati dan tim memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang baik dan terbuka dalam keluarga. Setiap persoalan diharapkan dapat dibicarakan bersama dengan mengedepankan sikap saling menghargai, memahami, dan mendukung satu sama lain. Calon pengantin juga diingatkan untuk memiliki perencanaan dalam menjalani kehidupan rumah tangga serta membiasakan diri mengambil keputusan secara bersama.
Selain itu, pentingnya restu dan dukungan orang tua turut disampaikan sebagai bagian dari membangun kehidupan keluarga yang harmonis. Dalam hal ekonomi, pasangan diharapkan dapat terbuka dalam mengelola keuangan, membuat perencanaan bersama, membiasakan menabung, serta memiliki dana simpanan untuk kebutuhan di masa mendatang dengan tetap menerapkan prinsip “jangan besar pasak daripada tiang.”
Penyuluh juga menyampaikan bahwa warisan dalam kehidupan keluarga Hindu tidak hanya berupa harta benda, tetapi juga mencakup kewajiban tetegenan, swadarma, serta tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat yang perlu dipahami dan dijalankan bersama.
Pasangan yang mau menikah hendaknya saling setia menjaga ikatan perkawinan sebagaimana dianjurkan dalam Pustaka Suci Manawa Dharmasastra, IX, 102 : Tatha nityam yate yatam stripumsau tu krtskriyau, yatha nabhicaretam tau wiyukta vitaretaram. Artinya : “Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain”
Calon pengantin diharapkan memiliki kesiapan secara mental, spiritual, komunikasi, dan ekonomi sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, serta dapat menjalankan swadarma dalam kehidupan bermasyarakat.
Menutup bimbingan, calon pengantin diingatkan bahwa kehidupan rumah tangga akan menghadapi berbagai tantangan dan godaan. Oleh karena itu, kesetiaan, komitmen, serta kesucian diri perlu senantiasa dijaga. Setiap “kerikil” dalam perjalanan rumah tangga hendaknya dihadapi bersama dengan saling menguatkan dan mendukung (r/ram).