JAKARTA – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat yang diwakili oleh Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si (Ketua Bidang) dan Ketut Budiawan, S.H, S.Pd.H, M.H, M.Fil.H (Sekretaris Bidang), serta didampingi oleh KRHT Astono Chandra Dana, S.E, M.M, M.B.A, Dr. Budiana Setiawan, Ida Djaka Mulyana, S.H, M.H, dan Niluh Puspasari S. Pt. hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Rabu, 22 Mei 2024, Pukul 10.35 s.d 13.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T, M.I.Pol (yang sebelumnya lebih dikenal dengan aktor Dede Yusuf) tersebut membahas beberapa pokok permasalahan Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI seperti alokasi anggaran pendidikan, khususnya yang dialokasikan kepada Kemendikbudristek yang belum sepenuhnya menjawab permasalahan pendidikan, utamanya mengenai ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan.
Ada pun permasalahan Pendidikan, utamanya mengenai ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian memperoleh layanan Pendidikan yang dimaksud terkait dengan hal-hal sebagai berikut :
- Klasterisasi dan item-item pembiayaan Pendidikan: 1) Klasterisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta sampai dengan saat masih berada pada Klaster Binaan sehingga Perguruan Tinggi Swasta sangat perlu mendapatkan perhatian khusus terkait dengan pembiayaan Pendidikan, baik PTS yang langsung berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun PTS yang berada di bawah Kementerian Agama (mohon ini diperhatikan). 2) Kebijakan Wajib Belajar 12 tahun untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah selama ini berlaku hanya untuk sekolah negeri, kami sangat sarankan agar diberlakukan juga bagi sekolah-sekolah swasta.
- Kemendikbudristek hendaknya melakukan penyusunan standar-standar pembiayaan operasional jenjang Pendidikan yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Keuangan sehingga menjadi satu-kesatuan dalam SBM (Standar Biaya Masukan), tidak hanya di sekolah negeri, hendaknya termasuk untuk pendidikan di sekolah-sekolah swasta.
- Kemendikbudristek perlu mensosialisasikan secara lebih massif tentang kemampuan keuangan negara untuk pemenuhan kebutuhan akses pendidikan untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun khususnya sekolah-sekolah swasta yang tergolong Klaster Binaan untuk memperoleh layanan pendidikan yang memadai setara dengan sekolah negeri.
- Masih banyaknya keluhan dari sekolah-sekolah terkait dengan keterbukaan Anggaran Pendidikan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga masih ada sekolah-sekolah yang tergolong Klaster Binaan belum mendapatkan bantuan pembiayaan Pendidikan. Untuk itu Pemerintah Daerah hendaknya bisa membantu agar fungsi Pendidikan bagi Pemerintah Daerah berjalan dengan baik.
- Skema perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan program bantuan pendidikan yang lebih mudah dipahami, dilaksanakan, dan sekaligus disosialisasikan secara intensif kepada para pemangku kepentingan Pendidikan sehingga dapat mengurangi risiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PHDI Perjuangkan Kewenangan Rekomendasi untuk PIP
Selain pokok permasalahan tersebut di atas, ada beberapa poin penting lainnya disampaikan terkait dengan Pemangku Kepentingan (Masyarakat) di antaranya:
- Program-program bantuan Pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP). PHDI bisa merekomendasikan untuk memperoleh bantuan PIP bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan agar tepat sasaran. Faktanya, mereka tidak mampu membiayai anaknya sekolah akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan termasuk PHK saat Pandemi Covid-19, yang hingga kini ekonominya belum pulih 100%.
- Agar peserta PIP dapat direkomendasikan oleh PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kemdikbudristek.
- Kami berharap komisi X DPR RI menginisiasi penyusunan regulasi yang mengakomodir khususnya masalah pembiayaan program-program bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program P5 di Pasraman.
- Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek untuk menjembatani bahwa UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 12 ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (a). mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama di sekolah di mana mereka bersekolah. Namun kenyataannya saat ini, permasalahan tersebut hanya ditangani di Pasraman dan sampai saat ini Pasraman belum tersentuh oleh program Kemendikbud.
- Selain Pendidikan sekolah swasta di bawah Kemendikbudristek, ada juga Pendidikan Masyarakat Hindu di bawah Kementerian Agama yaitu Pendidikan Widyalaya saat ini berjumlah 108 sekolah, kami mohon Kemendikbudristek bisa memperhatikan dan membuat kebijakan terkait Pembiayaan Pendidikan Widyalaya.
Selanjutnya di akhir paparannya, I Wayan Jondra memberi kesimpulan: 1) berikan kemudahan masyarakat mengakses PIP, karena faktanya siswa banyak mengalami masalah ekonomi di keluarga; 2) Pemaknaan ulang terhadap akreditasi, jika unggul – berikan reward, jika rendah – harus dibina; 3) Pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, oleh karena itu pemerintah sepatutnya memperhatikan pembiayaan pendidikan, baik pembiayaan pendidikan sekolah negeri maupun swasta, minimal dalam pembiayaan tenaga pendidik, tenaga kependidikanya, dan operasional lainnya sedangkan lahan untuk sekolah swasta, sudah menjadi tanggung jawab Yayasan; 4) Kami umat Hindu saat ini memiliki 108 Pendidikan Widyalaya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Untuk itu, kami mohon Kemendikbutristek ikut membantu, khususnya mensupport kualitas kesetaraan Pendidikan bagi umat Hindu (Sumber : Diolah dari Rilis PHDI Pusat).