DENPASAR-Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama PHDI Kabupaten Karangasem, mengundang lembaga pemerintah daerah, pemangku otoritas serta pejabat lain yang terkait, untuk membahas pro-kontra yang bergulir terhadap pembangunan resort di Kawasan Bukit Gumang yang diinformasikan di dekat Pura Bukit Gumang atau pun Pura Enjung Ngawit di Kabupaten Karangasem. Semua pihak diharapkan cepat tanggap terhadap aspirasi umat dan gejolak di masyarakat, agar pro-kontra tersebut bisa diredam.
‘’Kami mengundang pemangku otoritas, melihat eskalasi sejak datangnya dua kelompok masyarakat yang berbeda ke PHDI Bali beberapa waktu lalu yang menyampaikan perihal pembangunan resort tersebut. Yang terbaru ada unjuk rasa sejumlah warga ke kantor Bupati Karangasem dan DPRD Karangasem yang menolak pembangunan resort, dengan alasan melanggar Bhisama Kesucian Pura dan Perda Tata Ruang Karangasem. Untuk memastikan duduk permasalahannya, kami berinisiatif mengundang semua pemangku otoritas tersebut, karena dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem, Perda No. 17 tahun 2020, PHDI dan MDA disebut sebagai lembaga yang diberikan tugas mengawasi pelaksanaan Perda dalam pemanfaatan kawasan suci pura. Kawasan Suci Pura tertera dalam Bhisama No. 11/1994/PHDI Pusat, tentang Radius Kesucian Pura” urai Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, S.H melalui siaran persnya, Selasa, 4 Juli 2023.
Kenak menambahkan, rapat dijadwalkan Rabu, 05 Juli 2023 di kantor PHDI Bali dengan mengundang Gubernur Bali, DPRD Bali, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Bali dan DLHK Kabupaten Karangasem, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Provinsi Bali dan Kabupaten Karagasem, Bupati dan DPRD Karangasem, MDA Kabupaten Karangasem, MDA Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, Camat Karangasem dan Camat Manggis, Prajuru Desa Adat Bugbug, Perbekel Desa Bugbug. Polda Bali dan Polres Karangasem juga turut diundang.
Menurut Kenak, beberapa waktu lalu, dalam waktu berbeda telah datang dua kelompok warga ke PHDI Bali. Kelompok pertama, mengadukan adanya pembangunan resort yang mereka sebut sebagai melanggar Bhisama Kesucian Pura, dan diperkirakan jaraknya kurang dari 2.000 meter dari Pura Bukit Gumang yang dalam Perda Tata Ruang Karangasem termasuk Pura Dang Kahyangan. Sementara kelompok satu lagi, menyatakan telah berjuang mendatangkan investor untuk Karangasem dan membangun fasilitas wisata di areal yang disebutnya dekat Pura Enjung Ngawit, bukan Pura Bukit Gumang. Kelompok ini membantah tudingan, bahwa resort dibangun melanggar Perda Tata Ruang Karangasem maupun Bhisama PHDI No. 11/1994/PHDI Pusat tentang Radius Kesucian Pura.
‘’Sebagai lembaga yang telah mencetuskan Bhisama Kesucian Pura No. 11/1994, kami di PHDI berkewajiban menjaga dan memastikan tidak ada pelanggaran Bhisama dalam pembangunan di radius kesucian Pura. Bahwa Pura Bukit Gumang termasuk Dang Kahyangan dan tertuang dalam Perda No. 17 Tahun 2020, itu juga sudah klir dan jelas. Soal apakah pembangunan resort yang disebut dari investor Cekoslowakia itu melanggar Perda 17/2020 dan Bhisama No. 11/1994 tentang Radius Kesucian Pura, itu memang seharusnya segera dipastikan oleh lembaga yang memiliki otoritas dan tugas untuk itu,’’ ujar Nyoman Kenak.
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menambahkan,’’Sudah cukup lama ada protes dari yang menolak resort di sekitar Pura Bukit Gumang, sebaliknya ada bantahan dari kelompok yang mendatangkan investor, namun sangat disayangkan, pemerintah yang memiliki otoritas dan tugas untuk hadir memberikan kejelasan, sampai hari ini belum memberikan klarifikasi. Bisa dimaklumi kalau akhirnya umat yang memerlukan penjelasan, turun ke jalan, demonstrasi dengan menurunkan massa. Itu sebabnya, PHDI Bali, atas dasar tugas pengawasan yang diatur dalam Perda No. 17/2020, mengundang pemangku otoritas untuk membahas hal ini, agar segera klir dan tuntas,’’ katanya.
Putu Wirata mengajak semua pihak cepat tanggap terhadap aspirasi umat dan gejolak di masyarakat, agar pro-kontra tersebut bisa diredam. “Salah satunya adalah dengan cara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjaga regulasi yang telah ditetapkan, termasuk tentunya menjaga Kesucian Pura sesuai Bhisama PHDI dan Perda No. 17/2020 tersebut” ujarnya. Ia mengharapkan semua pihak yang diundang dan memiliki tugas dan otoritas untuk menjawab pro-kontra pembangunan di sekitar areal Pura Bukit Gumang ini, secara ksatria hadir dengan membawa data serta informasi yang bisa menjadi bahan klarifikasi (*r).