Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bereaksi atas rekomendasi Komnas HAM yang dinilai kurang tepat. Melalui surat tertanggal 6 September 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bendesa Agung MDA, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dan Sekretaris I Ketut Sumarta, MDA Bali menyampakan 18 butir tanggapan. Redaksi akan menyarikan point-point penting dari tanggapan MDA terhadap rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia.
Pada point 3 dan 4, MDA Bali menilai, para pengikut, tokoh-tokoh ISKCON di Bali dan juga umumnya di Indonesia telah berperilaku yang sangat tercela. Komnas HAM hendaknya menyelidiki dan mempelajari kasus-kasus perilaku sangat tercela yang dilakukan oleh ISKCON dan atau Yayasan ISKCON dan atau Hare Krishna beserta tokoh dan anggotanya di Bali dengan bukti-bukti yang telah dikirimkan ke Komnas HAM.
Sedangkan pada point 5, MDA menyatakan baha ajaran Hare nkrishna di baah naungan ISKCON sangat berbedan dengan Hindu di Indonesia dan Hindu Dresta Bali. Dengan demikian, MDA menilai, ajaran HK sangat tidak patut disebarkan secara massif dan strategis di kalangan masyarakat yang sudah beragama di Indonesia khususnya di kalangan Hindu Dresta Bali.
Pada point 6, MDA Bali tetap berpendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Komnas HAM tentang ISKCON bukanlah kasus HAM tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan melainkan kasus perilaku sangat tercela yang telah sangat lama dilakukan oleh ISKCON dan atau Yayasan ISKCON atau Hare Krishna peserta para tokoh dan anggotanya.
Paa point 10 dan 11, MDA menilai ISKCON Indonesia dan para tokoh dan anggotanya telah secara massif dan sitematis ingin menghancurkan Agama Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali, adat tradisi dan budaya Bali. MDA juga menilai ISKCON – Indonesia adalah gerakan transnasional yang indikasinya jelas ingin mengadu domba, menghancurkan NKRI melalui cara yang paling sensitif yaitu agama. MDA menyayangkan Komnas HAM tidak menyinggung hal ini. Agama adat dan tradisi serta budaya Bali adalah sesuatu yang sangat bernilai dan tidak dapat ditukar dengan apa pun. Komnas HAM di dalam menjalankan tugas mengurus HAM termasuk hak asasi sebuah Yayasan ISKCON agar pada saat yang sama tidak menggerogoti Hak asasi agama, adat, tradisi dan budaya. MDA menyayangkan Komnas HAM tidak menyinggung Hak otonomi Desa Adat yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggapan penting pada point 17, MDA Bali menegaskan tetap membenarkan dan mendukung semua Desa Adat di Bali yang telah menyatakan menutup dan melarang aktivitas ISKCON dan atau Hare Krishna di Bali (*).