Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Kasus ISKCON

Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan

Setelah mengikuti tim lintas sektoral turun ke Bali menemui sejumlah pejabat untuk menggali data dan fakta terkait kasus ISKCON di Bali, Komnas HAM akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali  PHDI Bali dan Majelis Desa Adat, Polda Bali, Yayasan ISKCON  Indonesia serta Perkumpulan ISKCON Indonesia.

 

Rekomendasi itu dituangkan di dalam surat tertanggal 27 Agustus 2021 Nomor : 30/R/MD.00.00/VIII/2021 Hal : Rekomendasi Komnas HAM RI Kasus Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Yayasan  ISKCON Indonesia di Bali.

Pendapat Komnas HAM RI

Setelah melakukan investigasi, memaparkan dasar hukum, dalam rekomendasinya, Komnas HAM RI menyampaikan 11 (sebelas) butir pendapat yakni :

Bahwa sebagai bagian dari Hak Azasai manusia, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan memiliki sifat universal, tidak dapat dicabut (inalienable), tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility), saling terhubung (interrelated), saling terkait (interdependence), dan tidak dapat dikurangi (non-derogable);

Kebebasan beragama dan berkeyaninan adalah hak azasi yang tidak dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya;

Kebebasan menjalankan agama dapat dilakukan. secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup;

Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan,  ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain;

Bahwa dalam konteks hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat prinsip ‘forum internum’ yang dapat didefinisikan sebagai kebebasan individu untuk memilih agama atau keyakinan tertentu yang diyakininya dan untuk menganutnya serta melaksanakan agama dan keyakinannya itu di dalam lingkup privat. Forum internum tidak hanya menjamin perlindungan terhadap hak untuk memilih dan memiliki, melainkan juga pelaksanaannya dalam ruang privat;

Bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dan dijamin oleh Konstitusi dan hukum positif Republik Indonesia;

Bahwa hak asasi manusia tidak berbasis pada aspirasi dan/atau kebutuhan mayoritas, namun sebaliknya prinsip hak asasi manusia berorientasi pada pemenuhan, penghormatan, an perlindungan terhadap kelompok minoritas yang rentan;

Bahwa prinsip non-diskriminasi memastikan bahwa negara memberi kesempatan yang sama dan setara bagi setiap orang/kelompok untuk melaksanakan hak asasi mereka;

Bahwa Negara menjamin hak fundamental setiap orang atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat dan berkumpul, hak atas rasa aman, dan hak atas rasa keadilan tersebut;

Bahwa permasalahan yang sedang menimpa  ISKCON-Indonesia di Bali juga berdampak pada kehidupan kerukunan keberagamaan, khususnya masyarakat Hindu di beberapa wilayah Indonesia;

Bahwa berkaitan dengan program Pemerintah RI yang mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi, Komnas HAM  RI berpendapat dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat atau pandangan dalam internal atau eksternal sebuah agama atau keyakinan, maka hendaknya diupayakan penyelesaian dengan mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mufakat tanpa menghilangkan hak konstitusional setiap warga Negara.   

Rekomenasi Komnas HAM RI

Dasar hukum bagi Komas HAM untuk memberikan rekomedasi adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 ayau (4) huruf d yang berbunyi sebagai berikut : “Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,  Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu  kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya”.

Komnas HAM RI dengan demikian memberikan rekomendasi awal kepada Gubernur Bali sebagai berikut :  (a) menjamin kekebasan beragama dan berkeyakinan para pengikut  ISKCON Indonesia dan Perkumpulan  ISKCON Indonesia di tempat-tempat ibadah yang selama ini digunakan; (b) mengedepankan dan memberikan tawaran-tawaran penyelesaian sengketa keberagamaan terkait keberadaan  ISKCON berdasarkan   prinsip hak asasi manusia; (c)  menyediakan ruang dialog dengan mengedepankan zona damai di masing-masing tempat ibadah dan memberikan ruang kepada PHDI untuk memfasilitasi dialog; (d) menjamin pemenuhan hak atas rasa aman dengan mengepankan dialog partisipatif antarelemen masyarakat dan menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam menyelesaikan sengketa yang ada; (e) melakukan upaya pemulihan psikologis kepada mereka yang terdampak dalam persoalan ini dan (f) bersama dengan Kepolisian Daerah Bali dan seluruh pemimpin daerah untuk terus memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Rekomendasi kepada Kementerian Agama RI c.q. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu agar memfasilitasi dialog antarpihak untuk mencari titik temu penyelesaian sengketa keberagamaan Yayasan  ISKCON Indonesia dan Perkumpulan  ISKCON Indonesia; bersama dengan Kejaksaan Agung memastikan status hukum dan operasionalisasi Surat Keputusan jaksa Agung RI Nomor : Kep-107/J.A/5/1984 berasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 6-13-20/PUU-VIII/2010 sehigga tidak mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara terutama hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman; secara pro-aktif mencegah eskalasi sengketa terjadi di wilayah lain di seluruh Indonesia sebagai dampak situasi yang ada di Bali.

Kepada PHDI dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut : (a) terus pengupayakan dialog antarumat beragama dengan bersandar pada nilai-nilai agama dan HAM; (b) bersama-sama pihak keamanan mencegah ekskalasi yang timbul sebagai dampak dari permasalahan yang ada; (c) menjaga suasana aman dan damai sampai di tingkat desa adat.

Kepada Yayasan  ISKCON -Indonesia serta Perkumpulan  ISKCON-Indonesia, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut : (a) menjaga kedamaian  dan ketenteraman masyarakat dengan tidak melakukan ekspresi keagamaan yang berlebihan dan merendahkan warga masyarakat lain; (b) menjaga suasana kondusif dan mengedepankan dialog serta penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan berbasis nilai-nilai agama dan HAM; (c) menggunakan upaya-upaya yang sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sedangkan kepada Kepolisian Daerah Bali, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk turut menjaga dan memastikan pemeliharaan ketertiban dan menjamin keamanan umum sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf  e  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI; mengedepankan upaya persuasif, menjung tinggi HAM, dan menghindari penggunaan kekerasan dalam menjaga situasi yang kondusif dalam penanganan konflik keberagamaan (sumber : surat Komnas HAM RI).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email