Praktek Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dinilai telah sangat jauh melenceng dari semangat awal yakni pemerintah memberikan rasa keadilan dan hak katas tanah kepada rakyat. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling kentara sebagai pemicu ketidakadilan itu. Terbukti pemerintah dinilai lebih mengutamakan pemberian hak atas tanah kepada investor untuk pembangunan ketimbang kepada rakyat agar bisa melanjutkan kehidupan di atas tanah. Demikian mengemuka dalam Diskusi Publik menyambut Hari Tani Nasional dan HUT ke-66 UUPA di Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Diskusi Publik bertajuk “Darurat Agraria : Yeh Mata Ring Gumi Bali” dan dipandu Nyoman Mardika ini menghadirkan para narasumber (1) I Nengah Kisid – Ketua Serikat Tani/Klian Subak Abian Abian Merta Sari Desa Sumber Kelampok Buleleng; (2) Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum – Notaris di Kabupaten Badung; ; (3) Ni Nengah Budawati – Direktur LBH Bali Women Crisis Center (WCC); dan (4) Agung Alit – Aktivis yang menjadi korban kekejaman G30S PKI 1965 (Taman 65) dan (5) Ni Made Indrawati – Ketua Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali
Made Pria Dharsana mengkritisi kebijakan pemerintah melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian membentuk Bank Tanah. “Negara mengumpulkan tanah. Sebenarnya ada dua tujuan dari pembentukan Bank Tanah yaitu tanah pembangunan dan tanah untuk rakyat. Namun, faktanya, pemerintah telah gagal menciptakan keadilan dengan pemberian hak atas tanah kepada rakyat”. Oleh karena itu ia mendorong Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk mengawal pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Koordinator Wilayah KPA Wilayah Bali, Ni Made Indrawati menyoroti maraknya konflik agraria di seluruh wilayah. Pengatamannya selama 22 tahun, berbagai konflik agraria telah terjadi di Bali. Oleh karena itu, ia serius mendorong dan mengawal pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi Undang-undangan. Tujuannya agar UU ini bisa menjadi regulasi untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria. Biang keroknya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Inilah yang memberlakukan perijinan satu pintu (OSS), ia sebut sebagai “Undang-undang Sapu Jagat”. Melalui OSS, pemerintah mengambil tanah-tanah yang telah turun-temurun dikuasai oleh rakyat lalu dengan mudahnya menggusur rakyat. Indrawati mengurai fakta bahwa, rakyat tidak mendapatkan hak-haknya atas tanah untuk melanjutkan kehidupan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
I Nengah Kisid – Ketua Serikat Tani/Klian Subak Abian Abian Merta Sari Desa Sumber Kelampok Buleleng menyampaikan keprihatinannya sebagai eks transmigran Timtim yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah garapan di Desa Pejarakan sesuai janji pemerintah. Kisid menuntut realisasi janji pemerintah asal seluruh eks transmigran Timtim bisa memiliki tanah garapan masing-masing satu sampai dua hektar di tanah negara yang telah lama dikuasai. “Kami mengalami krisis keadilan. Bayangkan, kami sudah jelas-jelas sebagai korban kebijakan jajak pendapat Timtim. Kami dihadapkan dengan undang-undang, peraturan dan sebagainya. Harusnya ketimpangan yang terjadi akibat kebijakan diselesaikan dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat” paparnya. Ia membandingkan ketimpangan kebijakan dengan binatang. Menurutnya, binatang saja yang di hutan dilindungi dan dilestarikan, sementara manusia yang ada di dalam hutan harus digusur agar keluar dari hutan. Karena itulah ia sebagai petani menuntut disahkannya RUU Reforma Agraria menjadi Undang-undang sehingga bisa menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di masyarakat.
Agung Alit yang juga aktivis korban kekejaman G30S PKI 1965 (Taman 65) menyebut Bali sebagai “tambang pariwisata”. Hanya saja, fakta yang terjadi, pariwisata telah terbukti merusak warisan leluhur orang Bali. Ia mengkritisi kebijakan pemerintah berupa model perdagangan bebas (Fair Trade Model) yang tidak berpihak kepada rakyat dan petani di bali. Padahal roh dari Fair Trade adalah keadilan sosial (social justice). Menurut Agung Alit, pembangunan pariwisata di Bali tidak mencerminkan social justice, emphaty dan solidarity. Ia mengaku sangat miris ketika melihat sawah terasering dialihfungsikan menjadi hotel, masyarakat adat di Bali justru menyebut itu sebuah kemajuan. Menurutnya, ini sangat menyedihkan. Padahal leluhur membuat sawah terasering itu dengan bersusah payah. Semua itu terjadi karena kebijakan penguasa yang tidak berpihak kepada rakyat bahkan sejak konflik politik Order Lama ke Orde Baru yang berujung pembantaian saat G30S PKI yang menewaskan 80.000 nyawa orang Bali melayang.
Ni Nengah Budawati – Direktur LBH Bali Women Crisis Center (WCC) menyoroti ketidakadilan terhadap perempuan dan anak ketika proses pensertifikatan tanah. Padahal hak-hak atas tanah bukan hanya keoada para laki-laki tapi juga perempuan dan anak. “Karena itu, kami menuntut keadilan hak atas tanah di ruang-ruang keluarga agar kehidupan itu tidak tercerabut karena Perempuan juga memiliki tanggung jawab untuk merawat tradisi.
Dalam sesi diskusi sempat mengemuka persoalan alih fungsi lahan-lahan pertanian sebagaimana disebutkan oleh beberapa narasumber. Dua biang kerok pemicu alih fungsi lahan adalah (1) pemerintah belum memberikan kesejahteraan kpd petani. Petani menerima harga saprodi tinggi, sementara saat panen harga produk pertanian anjlok. Inilah yang membuat rakyat dan anak muda tidak tertarik jadi petani; (2) Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk Bank Tanah yang mengumpulkan tanah, mengatur administrasi tanah, untuk rakyat dan pembangunan. Namun pemerintah gagal menciptakan keadilan atas kepemilikan atas tanah kepada rakyat. Walaupun pemerintah telah membuat UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Celakanya, melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberlakukan perijinan satu pintu (One Single System (OSS). Inilah yang menjadi biang kerok alih fungsi lahan. Melalui OSS, pemerintah justru memberikan ijin alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan bahkan di atas tanah LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pekaseh Alit dan Koordinator Forum DAS Pakerisan, I Ketut Sugita mengkritisi kesenjangan kebijakan pemerintah daerah Bali yang dialami oleh Subak dibandingkan dengan Desa Adat. Menurutnya, Subak sebagai ikon Budaya Bali mestinya diperlakukan sama dan setara dengan Desa Adat. “Bayangkan bantuan kepada Subak hanya 15 juta setahun, padahal untuk ngodalin saja 2 kali dalam setahun, mana keberpihakan pemerintah kepada petani dan Subak yang telah menciptakan harmoni kehidupan ?” ungkapnya. Ia meminta keadilan kepada pemerintah melalui perjuangan oleh KPA dan para aktivis yang peduli kepada Subak dan petani (ram).