Usut Terus ‘’Insiden Nyepi’’ di Sumberkelampok, 22 Maret 2023
Penyidik Polres Buleleng BAP-kan Ketua PHDI Bali

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak (paling Kanan) didampingi Tim Hukum PHDI Bali seusai memberikan keterangan tambahan di Polres Buleleng

SINGARAJA – Penyidik Polres Buleleng, Selasa (30/5/2023), kembali memeriksa Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, Nyoman Kenak, S.H guna menggali  tambahan keterangan, terkait ‘’insiden Nyepi’’ di Sumberkelampok pada 22 Maret 2023 lalu. Pemeriksaan tambahan ini diperlukan untuk mendalami berbagai hal yang terkait untuk penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan, dan sudah disertai gelar perkara secara cukup. Apalagi, berdasarkan video yang beredar dan viral serta keterangan beberapa Saksi dan Ahli yang di-BAP-kan (Berita Acara Pemeriksaan), pelaku diduga melakukaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP.

Dalam pemeriksaan, Kenak didampingi Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, S.H, Nyoman Sunarta, SH, dan seorang Pengurus Paruman Walaka, Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag. Nyoman Sunarta menjelaskan, Ketua PHDI Bali memberikan tambahan keterangan tentang eksistensi lembaga PHDI  sebagai representasi umat Hindu, dengan menunjukkan pasal-pasal dalam AD/ART tentang PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, dan representasi umat Hindu di Bali. Dijelaskan pula tentang eksistensi PHDI Pusat yang legalitasnya telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, eksistensi PHDI Provinsi Bali sebagai representasi umat Hindu di Bali, yang kepengurusannya dipilih melalui proses Lokasabha pada 8 April 2022 di Puspem Badung. Ada pun peserta Lokasabha adalah Pengurus PHDI Bali yang terdiri Paruman Pandita, Paruman Walaka dan Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, serta 3 organ PHDI Kabupaten/Kota, serta utusan dari organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu, seperti Pasemetonan (Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Maha Semaya Warga Pande, Pesemetonan Dukuh, Pasemetonan Bujangga, Pasemetonan Arya, dan lain-lain), dihadiri sampai 200 orang peserta.

Dikatakan, personalia kepengurusan PHDI Bali saat Lokasabha dipilih dengan sistem formatur serta musyawarah mufakat dan berasal dari berbagai pesemetonan, sehingga kehadiran PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu, berkewajiban juga mengayomi seluruh umat Hindu, serta memberikan pelayanan.

Tentang apakah perbuatan para pelaku dalam ‘’insiden Nyepi’’ di Sumberkelampok merupakan penistaan atau penodaan agama, Tim Hukum PHDI Bali menegaskan, bahwa dari keterangan Ahli, semakin jelas unsur penodaan Agama Hindu sudah terpenuhi. Yang dilanggar adalah apa yang mesti ditaati dalam Catur Brata Penyepian, yang notabena juga sudah tertuang dalam  Seruan Bersama  Majelis-majelis Agama di Bali dan Lembaga Sosial Keagamaan tertanggal 17 Maret 2023, termasuk MUI Provinsi Bali ikut tanda tangan dalam Seruan Bersama tersebut. Dengan adanya Seruan Bersama tersebut, semua umat terikat dalam hal isinya, sehingga kalau ada yang melanggar, siapa pun,  dapat diproses menurut peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini KUHP. ‘’Kami percayakan pada penyidik dan penegak hukum lainnya, agar insiden Nyepi di Sumberkelampok itu diproses sampai tuntas,’’ imbuh Putu Wirata (*r).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email