Ada Indikasi Penodaan Agama Hindu
Polres Buleleng Gali Bukti dan Saksi Insiden Hari Nyepi di Sumberkelampok

Putu Wirata Dwikora sedang memberikan keterangan pers usai beraudiensi dengan Kasareskrim Polres Buleleng

SINGARAJA-Polres Buleleng masih mengumpulkan lebih banyak bukti yang berkaitan dengan dugaan penodaan agama, dalam ‘’insiden Hari Suci Nyepi’’ Tanggal 22 Maret 2023 di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi S.I.K, yang baru beberapa hari menggantikan AKP Hadimastika Karsito Putro, S.I.K, M.H, saat menerima delegasi Tim Hukum PHDI  Provinsi Bali, dipimpin Ketua, Putu Wirata Dwikora, S.H, dan beberapa anggota yakni  Dr. I Ketut Widia, S.H, M.H; Nyoman Sunarta, S.H; Gede Harja Astawa, S.H; Ketut Artana, S.H, M.H; Agung Kesumajaya, S.H dan I Wayan Gde Mardika, S.H, M.H, Selasa (11/4/2023) di Mapolres Buleleng.

‘’Kami mengapresiasi Polres Buleleng, sesaat setelah peristiwa 22 Maret 2023 yang videonya viral di media sosial, jajaran Kepolisian Resort Buleleng sampai Polsek Gerokgak langsung memberikan atensi, melakukan penyelidikan dan mencari keterangan-keterangan dari saksi dan terduga pelaku, sampai ditemukan dugaan ada tindak pidana pelanggaran pasal 335 KUHP. Namun, ada perkembangan bahwa penyelidik menelusuri juga dugaan penodaan agama, karena perbuatan pelaku terjadi di Hari Suci Nyepi,’’ kata Putu Wirata Dwikora, sesaat setelah keluar dari ruang Kasatreskrim Polres Buleleng.

‘’Namun, karena peristiwanya terjadi di Hari Suci Nyepi yang merupakan hari suci agama Hindu, juga berdasarkan narasi orang yang berkata dalam video, yang membuka paksa portal di Desa Sumberkelampok, tidak menghiraukan apa yang diingatkan oleh Pecalang yang berjaga di lokasi, lalu terdengar ada kata-kata yang menyebut-nyebut Kapolda Bali dengan nada yang bernada meremehkan. Maka, selain pasal 335 KUHP, ada indikasi oknum pelaku melanggar pasal 156 atau pasal 156a KUHP.  Kami mendorong penyidikan diarahkan ke dugaan penodaan agama, karena ucapan dan perbuatannya dilakukan di hari suci Nyepi, saat berlangsungnya Catur Beratha Panyepian,. Kami mendorong Polres Buleleng mengusut indikasi penodaan agama ini dan menginformasikan update perkembangannya kepada publik. Kami mendapat informasi dari komunikasi teman-teman, Polres memang sudah mendalami indikasi penodaan agama, namun yang terekspos ke media hanya pasal 335 KUHP. Kasatreskrim membenarkan, bahwa Penyelidik masih mendalami dugaan penodaaan agama, sebagaimana pasal 156 atau 156a KUHP,’’ kata Ketua Tim Hukum PHDI Bali tersebut.

Dalam audiensi yang berlangsung hangat, Dr. Ketut Widia, Gede Harja Astawa, Nyoman Sunarta dan Ketut Artana, semuanya mengapresiasi sekaligus memberikan catatan, agar kasus dugaan penodaan Agama Hindu di Sumberkelampok itu jangan sampai dipetieskan, atau dianggap cukup dengan pernyataan maaf bermetrai Rp 10.000,-. ‘’Kami pantau di media, Bendesa Adat Sumberkelampok menyatakan, setelah paruman, perbuatan pelaku pada tanggal 22 Maret 2023 itu dimaafkan, namun Bendesa tetap meminta aparat tetap melanjutkan proses hukumnya,’’ ujarnya.

Menurut Nyoman Sunarta yang dibenarkan Ketut Artana, proses hukum diharapkan agar tegas dan adil, sesuai dengan filosofi, tujuan dan asas-asas hukum yang berlaku, bagaimana agar penegakan hukum mampu mengembalikan dan memulihkan ke situasi sebelumnya, yang diwarnai harmoni, kerukunan, persaudaraan, kebhinnekaan, saling menghargai di antara umat yang berbeda. “Tujuan penegakan hukum adalah mencegah, agar jangan sampai harmoni yang 99%, ternoda dan tertular oleh disharmoni 1% yang bisa membesar bila dirasakan tidak ada penegakan hukum yang berkeadilan,’’ lanjut Nyoman Sunarta dan Ketut Artana.

Tim Hukum PHDI Bali bersama pengurus sesuai beraudiensi dengan Kasareskrim Polres Buleleng Selasa (11/4/2023)

Menanggapi kunjungan Tim Hukum PHDI Bali itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi S.I.K menyampaikan terima kasih dan membenarkan, bahwa Polres Buleleng masih mengumpulkan bukti dan keterangan Saksi termasuk ahli, untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran pasal 156 dan atau 156a KUHP. Kasatreskrim juga menyambut baik dan mempersilakan adanya Ahli untuk memperkaya keterangan dalam kasus yang sedang diproses, berkaitan dengan ‘’insiden Hari Suci Nyepi 22 Maret 2023’’ tersebut.

Kasatreskrim juga menyatakan sudah mengumpulkan bukti, memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli, namun tetap terbuka menerima bila Tim Hukum PHDI mengusulkan nama ahli untuk membantu membuat terang kasus yang sedang diusut itu.

‘’Percayalah, kami bersikap profesional, memahami perasaan masyarakat dan umat Hindu atas kejadian di Hari Suci Nyepi tersebut. Dan untuk sampai pada kesimpulan atas dugaan-dugaan termasuk dugaan penodaan agama seperti aspirasi yang disampaikan, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti, agar apa pun nantinya hasil penyelidikan, dasarnya sudah kuat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,’’ ujar AKP Picha Armedi S.I.K (*r).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email