Telah Penuhi Syarat Menyelenggarakan Program Studi Doktor
Prof. Duija Serahkan KMA Program Studi Ilmu Agama dan Kebudayaan STAHN Mpu Kuturan

Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija (Nomor 3 dari Kanan) Serahkan KMA Program Studi Ilmu Agama dan Kebudayaan STAHN Mpu Kuturan diterima langsung Ketua STAHN Mpu Kuturan, Prof. I Gede Suwindia, M.A

JAKARTA – Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. I Nengah Duija menyerahkan secara langsung Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 666 Tahun 2024 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Agama dan Kebudayaan untuk Program Doktor pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja, di Jakarta Kamis (25/7/2024) pagi.

KMA tersebut diserahkan oleh Dirjen Bimas Hindu dan diterima langsung oleh Ketua STAHN Mpu Kuturan Prof. I Gede Suwindia yang didampingi oleh timnya. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Pendidikan Hindu Trimo dan Kasubdit Pendidikan Tinggi Ida Made Pidada.

KMA tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2024 oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu menyusul STAHN Mpu Kuturan Singaraja yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Program Studi Ilmu Agama dan Kebudayaan untuk Program Doktor berdasarkan Surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1037/BAN-PT/LL/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk Pembukaan Program Studi Baru.

Dirjen Bimas Hindu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa setalah izin tentang penyelenggaraan Program Studi Ilmu Agama dan Kebudayaan untuk Program Doktor diberikan, maka pengelola Program Studi wajib memenuhi persyaratan 5 (lima) dosen homebase dan program studi tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

“Selain itu juga mengajukan usulan Terakreditasi Sementara untuk program studi baru ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri Agama ini mulai berlaku dan mengajukan akreditasi pertama paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Terakreditasi Sementara berakhir,” jelasnya,

Kemudian, lanjut Dirjan Bimas Hindu, STAHN Mpu Kuturan juga harus menyesuaikan data setiap tahun dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah akhir semester.

“Semoga dengan adanya program studi baru di STAHN Mpu Kuturan Singaraja ini bisa menjadi sarana yang baik untuk kemajuan umat Hindu terutama dalam bidang pendidikan,” pungkasnya (Sumber : Rilis , BIMAS HINDU Kemenag RI).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email