Catatan dari Seminar LPD di PHDI Bali
Bidik Ketua LPD yang ‘’Korup’’, Selamatkan LPD dan Aset Nasabah

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, S.H membuka Seminar Kerjasama PHDI Bali-LP-LPD dan BKS LPD Bali

DENPASARSiapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), dengan menggelapkan uang milik nasabah untuk kepentingan pribadi atau orang lain, patut dijatuhi sanksi hukum yang berat, baik dengan pendekatan UU Tindak Pidana Korupsi atau pun dugaan tindak pidana penggelapan dalam KUHP. Bersamaan dengan itu, secara substansial, LPD sangat perlu diselamatkan dan dana nasabah agar kembali ke nasabah. Hal itu mengemuka dalam seminar LPD kerjasama PHDI Bali – Lembaga Perberdayaan (LP) LPD dan Badang Kerjasama (BKS) LPD Bali  bertempat di Gedung PHDI Denpasar, Rabu (14/9/2022).

Seminar yang dibuka  oleh Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, S.H menampilkan 7 narasumber yakni Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, S.H, M.H; Gurubesar UNUD yang kompeten di bidang akutansi, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E, M.M, Ak, CPA, akademisi yang mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. IDG Palguna, S.H, M.Hum; Asisten Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Sudarma, S.H, M.H; Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar,  I Made Lanang Dauh, S.H, M.H; Polda Bali, Kombes Pol. I Guti Ngurah R.M, S.IK, M.H; Ketua BKS LPD Bali, Drs. I Nyoman Cendekiawan, M.Si; dan dipandu oleh Putu Wirata Dwikora, S.H. Seminar mengusung tema: “Mengayomi  Lembaga Keuangan Milik Desa Adat, dari Sisi Spiritualitas, Yuridis dan Eonomis”.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menyebut, gagasan menyelenggarakan seminar tercetus dari adanya kasus belasan LPD yang pengurusnya diproses hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sudah diputus bersalah, sedang dalam proses penyidikan maupun penyelidikan.  Ada sejumlah nasabah LPD yang khawatir terhadap penegakan hukum dengan pendekatan UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan hilangnya tabungan para nasabah. Sebab, saat pengadilan memutus terdakwa bersalah, dana-dana LPD yang digelapkan, dinyatakan sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, untuk menutup kerugian negara, dan tidak disebutkan secara spesifik bahwa dana yang milik nasabah LPD itu dikembalikan ke para nasabah. Ia menyebut putusan hakim dalam kasus LPD Desa Tuwed, Jembrana, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 871 juta, dikembalikan ke kas negara/cq LPD.

Namun, tidak semua putusan pengadilan memuat amar yang isinya ‘’keuangan negara dikembalikan ke kas negara/cq LPD’’, sehingga dikhawatirkan mempersulit para nasabah memperoleh hak-haknya kembali, karena aset LPD telah tersisa dari terdakwa. Ada pula amar putusan yang memerintahkan kerugian negara dikembalikan ke kas negara melalui pemerintah daerah, untuk nantinya dikembalikan ke LPD yang tersangkut.

Para penegak hukum berpendirian, bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang ada, dana-dana yang ada di LPD, yang diawali dengan penyertaan modal pemerintah, antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, merupakan pintu masuk untuk membidik LPD-LPD yang diselewengkan, walaupun dalam perkembangannya aset dan kekayaan LPD bisa berkembang menjadi puluhan bahkan lebih dari Rp 100 miliar. ‘’Dengan memutus, kerugian negara dikembalikan ke kas negara/cq LPD, sudah merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut ke para nasabah LPD,’’ ujar Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang berpendirian sama dengan Kepolisian Polda Bali maupun Kejaksaan Tinggi Bali.

Para pembicara dalam Seminar LPD Kerjasama PHDI Bali, LP LPD dan BKS LPD yang menampilan 7 (tujuh) narasumber bersama Panitia dan Pimpinan PHDI Bali

Uang LPD Bukanlah Uang Negara

Namun, akademisi Prof. Wayan Ramantha dan IDG Palguna berpendapat, berdasarkan analisis tentang unsur-unsur pasal dalam perundangan yang terkait definisi keuangan negara, dana yang tersimpan di LPD, tidak masuk keuangan negara. Di antara alasan lainnya, uang negara yang diterima sebagai donasi, hadiah, dengan jumlah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, tidaklah benar merupakan penyertaan modal pemerintan/negara di LPD. Sebab, menjadi tanda tanya besar, apakah ada catatan di pemerintah tentang penyertaan dana di LPD, adakah LPD membuat laporan juga ke pemerintah sebagai pemilik modal, adakah dividen yang diterima pemerintah dari keuntungan LPD, dan berbagai pertanyaan akuntansi lainnya, yang menunjukkan tidaklah benar dana-dana nasabah yang jumlahnya miliaran rupiah di LPD itu sebagai keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta menyatakan sikapnya dan meminta pemerintah serta penegak hukum membidik siapa pun yang menggelapkan keuangan LPD. ‘’Tidak boleh dana dan tabungan nasabah di LPD, dimana LPD dibentuk untuk kesejahteraan krama desa adat, diselewengkan oleh pelaku tanpa mendapat hukuman yang setimpal. Tapi, karena penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan punya tugas dan kewenangan penegakan hukum, tetap harus dihargai dan diakui sebagai putusan dalam sistem kita bernegara hukum,’’ kata Sudirta.

Perkuat LPD, Perbaiki Tatakelola dan Pengawasannya

Namun, ke depan, atas dasar berbagai masukan dan argumen-argumen dalam seminar hari ini, lanjut Sudirta, mesti ada tindak lanjut untuk memperkuat LPD melalui manajemen dan pengawasan yang ketat, dan perbedaan pendapat dan pandangan tentang pendekatan hukumnya, antara UU Tipikor ataukah KUHP, mesti dikomunikasikan secara bijak dan baik, tanpa melakukan pelanggaran hukum, dan dalam koridor hukum acara yang berlaku.

Dewa Palguna juga menyinggung kemungkinan untuk mengadopsi ‘’amicus curiae’’ (sahabat pengadilan), dengan masuknya pihak yang berkepentingan untuk memberikan data-data dan informasi yang mungkin belum disampaikan atau diperoleh oleh pengadilan, agar putusan pengadilan didasarkan pada dasar hukum yang patut, serta data dan informasi yang cukup dan tidak ada informasi yang disembunyikan atau tersembunyi.  ‘’Walaupun majelis hakim tidak wajib mempertimbangkan amicus curiae ini, dan belum diatur dalam hukum acara yang ada, namun setidaknya dengan keterlibatan pihak yang berkepentingan untuk membantu pengadilan dengan memberi informasi, sepanjang informasinya bermanfaat, ‘kan belum tentu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,’’ kata Palguna.

Seminar dihadiri oleh Ketua LP-LPD, I Nengah Karmayasa dan lebih dari 200 peserta  terdiri dari bendesa adat, pengurus LPD, organisasi kemasyarakatan (ormas), Pengurus PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, pimpinan perguruan tinggi, dan tokoh lainnya, baik secara offline maupun online, sepakat agar ada tindak lanjut untuk memperkuat LPD,  merapikan proses penegakan hukumnya.  Secara substansial, dana nasabah dikembalikan ke nasabah, LPD diselamatkan, dan penegakan hukum berhasil menghukum siapa pun yang bersalah dan bertanggung jawab (*r).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email