Giat Kementerian HAM RI di Bali
Gelar Penguatan Kapasitas Bagi Kader Penggerak HAM  Desa Ulakan, Karangasem

Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Prajuru Desa Adat Ulakan dan Para Ketua Lembaga Adat di Wilayah Desa Adat Ulakan, Kamis, 29 Oktober 2026 di Wantilan Desa Adat Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali

KARANGASEM  – Kementerian HAM (Hak Azasi Manusia) Republik Indonesia wilayah kerja Bali mendorong peran Penggerak HAM Desa Ulakan Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dalam menjalankan program Desa Sadar HAM. Penguatan kapasitas HAM bagi tokoh masyarakat dan jajaran pengurus Desa Adat Ulakan, telah dilaksanakan pada  29 Oktober 2026. Penguatan kapasitas HAM merupakan program dari Penggerak HAM Desa Ulakan. Peserta kegiatan penguatan kapasitas HAM ini meliputi Prajuru Desa, Prajuru Banjar Adat, Sabha Desa, Ketua-ketua lembaga adat di wewidangan Desa Adat Ulakan.

Kegiatan yang bertempat di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Ulakan menghadirkan narasumber dari Kementerian HAM Koordinator Kementerian HAM wilayah kerja Bali, Maria Goreti Jelinda. Maria  didampingi  Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra.  Tujuan  keberadaan penggerak HAM di Desa Ulakan adalah untuk memenuhi kebutuhan hak warga melalui beberapa indikator yang tersedia dalam  Aplikasi Desa Sadar HAM. “HAM yang sudah dimiliki sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan Yang Mahaesa, tidak bisa dicabut oleh siapa pun, namun dibatasi oleh hak orang lain” tutur Maria Goreti Jelinda.

Pada kesempatan tersebut Bendesa Adat Ulakan, I Ketut Arsana mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penguatan HAM di Desa Ulakan.  Arsana berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga Desa Adat Ulakan, khususnya jajaran pengurus Desa adat Ulakan akan hak –haknya sehingga kedepan Desa Ulakan bisa berpredikat Desa Sadar HAM. ’’Kami selaku tokoh masyarakat atau Kelian Desa Adat Ulakan menambut baik  program penguatan nilai-nilai HAM  bagi tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Ulakan’’ ujar Arsana.

Narasumber  memberikan pemahaman kepada prajuru adat selaku tokoh masyarakat adat sehingga diharapkan lebih memahami terkait nilai-nilai dasar tentang HAM, mengingat sebagai insan manusia mempunyai hak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun dari lahir sampai meninggal.  Prajuru adat diharapkan lebih memahami  prinsip-prinsip HAM  dalam memberikan pelayanan kepada krama Desa adat (masyarakat) agar tidak menyalahi dari prinsip-prinsip HAM. Jika ada krama Desa adat (masyarakat) tidak mendapatkan hak-haknya, lebih-lebih  terkait dengan kebutuhan dasar hidup manusia  seperti : air, rumah, pakaian, makanan setidaknya dapat diperjuangkan ke instansi terkait. Desa Ulakan merupakan salah satu dari 3 Desa di Provinsi Bali yang ditetapkan sebagai Desa binaan dari Kementerian HAM RI dan selanjutnya diharapkan menjadi Desa Sadar HAM (Laporan Kadek Ruminten).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email