Pemerintah melalui empat Kementerian dan dua Gubernur Kepala Daerah menyepakati pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudor, Mendut dan Pawon sebagai tempat peribadatan bagi umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan Dunia. Kesepakatan itu tertuang di dalam Nota Kesepakatan (MoU) tentang Pencanangan Candi Prambanan, Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon sebagai tempat peribadatan bagi Umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan Dunia oleh empat kementerian dan dua gubernur yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah.
Penandatanganan MoU itu berlangsung secara hybrid di Pendopo Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 11 Pebruari 2022 dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, Staf Khusus Menteri Agama, Abdul Rochman dan Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf, Nina Azhari disaksikan secara daring oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri PMK Muhajir Effendi, Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilan Farid.
Hadir secara luring di Gedhong Pracimosono Kantor Gubernur DIY, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, Plt Dirjen Bimas Hindu, Ni Komang Sri Marheni, Direktur Urusan Agama Hindu, Trimo, Pandita Hindu yang juga Sekretaris Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pandita Agung Siliwangi Manuaba, Ketua Tim Pencanangan Candi Prambanan, Agus Wijaya (Sidoarjo), Arya Suharja (Bali), Tokoh Hindu DIY Nyoman Warta, Untung Waluyo, A.A Ketut Darmaja, AA Ngurah Wirawan dan sejumlah tokoh Hindu lainnya. Sementara dari Buddha hadir Plt. Bimas Buddha, Nyoman Suriadarma, Direktur Urusan Pendidikan Buddha Supriyadi, Bante Sri Pannavaro, Suhu Dutavira, Ketum Walubi, Hartati Murdaya dan Plt. Ketum Permabudhi, Prof Philip K. Widjaja.
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyitir statemen Presiden Joko Widodo saat Dharma Santi Nasional dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2021 bahwa toleransi antarumat beragama sudah dipraktekkan sejak jaman dahulu. Indonesia memiliki sesanti Bhinneka Tunggal Ika sebagai strategi integrasi bangsa. “Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, MoU ini kita harapkan mampu mewujudkan semangat moderasi beragama, kohesi sosial dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia” ujar Sri Sultan. Menurutnya, pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut dan Pawon untuk kepentingan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan. Sehingga masyarakat berkunjung tidak sebatas melihat keindahakan candi, namun dapat menyaksikan kegiatan peribadatan umat Hindu dan Buddha. Sejumlah peringatan hari besar keagamaan Hindu dan Buddha akan digelar di Candi Prambanan seperti Pekan Nyepi, Maret-April 2022, Galungan dan Kuningan. Sementara di Candi Borobudur akan digelar hari Tri Suci Waisak Nasional pada Mei 2022.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara daring menyambut baik pencanangan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut dan Pawon menjadi tempat ibadah bagi umat Hindu dan Buddha. Menurut Menag, kesepakatan tersebut akan lebih menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk mengembangkan pemanfaatan candi dalam perspektif nilai spiritual dan budaya. Ia berharap, pemanfaatan Candi tidak boleh mengganggu usaha pelestarian, termasuk dalam pengembangan cagar budaya sebagai destinasi pariwisata prioritas. “Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholders dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing” ujar Menag. Ia berpesan kepada umat Hindu dan Buddha dan seluruh organisasi keagamaannya agar mengambil momentum untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan. “Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia” imbuhnya.
Menurutnya, pengembangan dan pemanfaatan candi sebagai destinasi religius merupakan aspek penting dalam melestarikan candi sebagai warisan budaya dunia. Penandatanganan Nota Kesepakatan itu menurut Menag adalah realiasasi dari program strategis destinasi wisata superprioritas nasional sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi. “Kita berharap, pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut dan Pawon dapat dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas spiritual dan wawasan budaya. Destinasi religius menguatkan keyakinan bagi umat Hindu dan Buddha untuk merealisasikan kehidupan yang moderat” ujarnya.
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan, AAGN Ari Dwipayana dalam jumpa pers seusai penandatanganan MoU menambahkan, Candi Prambanan merupakan salah satu master piece Indonesia selain Candi Borobudur karena dari Candi Prambanan, kita tahu bahwa Indonesia memiliki peradaban yang sangat luar biasa di masa lalu tidak saja dari sisi estetika, tapi juga dari makna dan pesan-pesan yang tercantum di dalam relief Candi Prambanan. “Yang sangat penting juga patut kita ketahui adalah Candi Prambanan berdampingan dengan Candi Sewu yang bercorak Buddha. Itu membuktikan bahwa di masa lalu, kemajukan dan kehormatan terhadap keragaman dan perbedaan itu sudah dipraktekkan oleh para leluhur. “Saya kira apa yang sudah dijalankan di masa lalu berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa antara Hindu (Siwa) dan Buddha itu adalah satu. Prinsip itu adalah pondasi bagi bangsa kita untuk menata masa depan. “Menjaga Candi Prambanan dan Borobudur adalah menjaga Keindonesiaan kita” ujarnya. Gung Ari, panggilan akrabnya, menambahkan, negara sudah membuka jalan melalui MoU yang ditandatangani pada hari ini untuk memanfaatkan candi, bukan saja untuk kepentingan konservasi tetapi juga untuk kepentingan religius, spiritual, dan kepentingan ekonomi
Nota Kesepakatan empat Kementerian dan Dua Gubernur tentang Pencanangan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut dan Pawon sebagai tempat peribadatan umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan Dunia merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah termaksud telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022. MoU juga merupakan wujud pelaksanaan pengembangan moderasi beragama, melengkapi cagar budaya dengan kehidupan kebudayaan keagamaan yang luhur (living culture), menambah daya tarik pariwisata cagar budaya sebagai destinasi pariwisata prioritas, sekaligus dimaksudkan mewadahi tujuan ideal untuk menyampaikan pesan masa lalu dari para leluhur kebudayaan bangsa. Tak hanya itu, MoU itu juga menjadi momentum pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan, pariwisata dan pengembangan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat menjadi momentum peneguhan identitas nasional dan pemantapan paradigma baru dalam pelestarian cagar budaya.
Momentum Pencanangan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon sebagai tempat peribadatan (Puja Mandala) diyakini akan memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama, meningkatkan pemahaman generasi muda bangsa terhadap makna pencapaian para pendahulu dalam sejarah kebudayaan, sekaligus meningkatkan apresiasi masyarakat dunia terhadap warisan budaya dunia yang berada di Indonesia.
Sebelumnya, Tim Kerja Pencanangan Candi Prambanan sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Indonesia dan Dunia (yang diketuai Drs. Agus Wijaya, S.Pd., S.Ag., M.M., M.Si) dibentuk sejak sekitar setahun lalu berdasarkan SK Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Nomor 26 Tahun 2021, dan Tim Kerja Pencanangan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha Indonesia dan Dunia (Tim Kerja Candi Borobudur) dibentuk berdasarkan SK Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama. Keduanya merupakan Tim kerja yang beranggotakan unsur Kementerian Agama, Akademisi dibidang Agama, Arkeologi, Ilmu Sosial dan Kebudayaan, Hukum dan Kebijakan Publik, Pimpinan Majelis Agama, akademisi di bidang-bidang terkait dan tokoh-tokoh umat Hindu (PHDI) dan Buddha; Pimpinan PHDI yang sah dan pimpinan ormas-ormas keagamaan Hindu seperti World Hindu Parisad (WHP), Prajaniti Hindu Indonesia, Peradah, KMHDI, WHDI, PSN menjadi Penasihat Tim Kerja ini. Tim Kerja ini bertugas melakukan studi, yaitu penelitian, pengkajian dan simulasi yang diperlukan untuk merumuskan masukan terkait payung hukum (legal standing), alternatif pola kebijakan dan draf rancangan rumusan Nota Kesepakatan yang kemudian dibahas secara bertahap sampai siap ditandatangani.
Sebagai ucapan terima kasih seluruh umat Hindu dan umat Buddha kepada Pemerintah Indonesia dan Negara, sekaligus untuk menyampaikan Angayubagia (rasa syukur, bangga, bahagia dan terima kasih) kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, Jumat, 11 Pebruari 2022, pukul 13.00 – selesai, umat Hindu melaksanakan Yajna Puja Angayubagia di Candi Prambanan dan umat Buddha melaksanakan Puja Bhakti di Candi Sewu.
Penandatanganan MoU pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut dan Pawon mendapat apresiasi dan ucapan selamat secara luas dari kalangan Umat Hindu dan Buddha karena momentum ini adalah pertama kali sejak 1.100 tahun, pemerintah Indonesia sepakat menjadikan keempat Candi monumental itu sebagai tempat peribadatan umat Hindu dan Buddha (Puja Mandala) sehingga menjadi pusat kegiatan spiritual bukan saja bagi umat Hindu dan Buddha di Indonesia tapi juga dunia. (Sumber : Diolah dari siaran pers Humas Kementerian Agama Republik Indonesia; Humas Tim Kerja Candi Prambanan dan Humas Tim Kerja Candi Borobudur dan liputan life streaming penandatanganan MoU).