FGD PHDI :‘’Pelajaran Solutif’’ dari Dukcapil Badung
Pencatatan Abhiseka Sulinggih pada Dokumen Kependudukan

Para Narasumber FGD Dukcapil di PHDI Bali, Selasa, 12 September 2023

SATU terobosan cerdas dan solutif dalam pencatatan nama Abhiseka Sulinggih/Dwijati maupun Pinandita/Jro Mangku, terkait kompleksnya administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang  Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan yakni dengan mencatatkan dua nama sekaligus (nama Abhiseka Dwijati dan Nama Walaka), dikuatkan dengan surat Penetapan Pengadilan Negeri. Hal itu tercetus di penghujung Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pencatatan Gelar Keagamaan pada Dokumen Kependudukan, Implementasi Permendagri No. 73 Tahun 2022”.  bertempat di aula PHDI Bali, Selasa (12/9/2023).

Acara yang dibuka Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menampilkan narasumber dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, diwakili Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk, I Wayan Eka Wiyatha, S.E, M.Si, dan Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si yang juga Ketua Paruman Walaka PHDI Bali, dipandu Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora. FGD ini dihadiri oleh Dharma Upapati PHDI Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari dan Wakil-wakil Paruman Pandita PHDI Bali, perwakilan dari MDA (Majelis Desa Adat), Pengurus Harian PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala-kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali, Pasemetonan seluruh Bali,

Narasumber Eka Wiyatha menjabarkan Permendagri No. 73/2022 yang memuat tentang persyaratan pemberian nama penduduk, perubahan atau pembetulan nama penduduk, pencantuman gelar akademik, gelar adat, gelar agama dalam KTP.  Persoalan muncul terkait bagaimana pemuatan nama diksa dwijati setelah seseorang berstatus Diksita/Sulinggih. Ada kekhawatiran,  kalau tetap dicantumkan nama Walaka dalam KTP, bisa inkonsisten dengan Catur Bandhana Dharma yakni tentang Amari Aran (berganti nama), salah satu dari 4 sesana/etika seorang Sulinggih. Di KTP, tetap tercantum nama walaka, tetapi fotonya menampilkan sosok Sulinggih, karena Sulinggih Hindu di antaranya bercirikan ‘’rambut meprucut’’ sebagai perlambang ‘’Siwa Lingga.’’

Namun, jika nama sesuai abhiseka Sulinggih di KTP dicantumkan, sesuai Permendagri No. 73/2022, maka harus dilakukan perubahan nama melalui penetapan Pengadilan Negeri. Dan setelah di KTP tercantum nama abhiseka. Karena ada konsekwensi-konsekwensi hukum terkait identitas kependudukan seorang yang telah menjadi Sulinggih seperti soal kepemilikan, pewarisan, dan perbuatan-perbuatan hukum lainnya.

Suasana FGD tentang Pencacatan Gelar Keagamaan pada Dokumen Kependudukan sesuai dengan Permendagri No 73 Tahun 2022 di Aula PHDI Bali, Selasa, 12 September 2023.

Dukcapil Badung Berlakukan Dua Nama

Dinas Dukcapil Kabupaten Badung punya solusi untuk mengatasi masalahan ini.  Menurut pejabat dari Dukcapil Badung, Yudi, yang diterapkan di Dukcapil Badung adalah ‘’memberlakukan’’ kedua nama, baik nama Walaka yang tercantum sesuai Permendagri, sehingga  identitas administrasi tersebut dapat digunakan untuk urusan-urusan hukum sebagai warga negara Indonesia, maupun nama sesuai Abhiseka Dwijati bahwa nama Abhiseka tersebut adalah orang yang sama dengan Nama Walaka yang tetap berlaku secara administrasi dan diakui oleh Pemkab Badung.

Ditambahkan, agar Dinas Dukcapil memiliki pijakan hukum untuk pencatatan ini, kata Yudi, pihaknya melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri, bahwa kondisi-kondisi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia, yang dalam konstitusi mengakui kesatuan masyarakat adat, juga peraturan perundangan yang mengakui dan memberikan perlindungan terhadap kearifan lokal di Bali, Dresta Kesulinggihan dengan Catur Bandhana Dharma tersebut.

Mendengar paparan Dukcapil Badung tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora mengucapkan terima kasih dan siap mengagendakan audiensi ke Dukcapil Badung guna mempelajari secara teknis penerapannya di lapangan sehingga bisa diterapkan di Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali yang lain. Menurut Putu, PHDI Bali serta PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, siap menindaklanjuti kesimpulan FGD di Sektariat PHDI tersebut (*sumber : diolah dari rilis PHDI Bali)

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email