Pemerintah Menangkan PHDI Hasil Mahasabha XII di Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Seluruh Gugatan Putu Dunia

Tim Hukum PHDI Pusat diketuai Yanto Jaya, S.H (duduk) saat memberikan keterangan terkait Putusan PN Jakarta Barat, Senin, 18 Desember 2023 di Jakarta

JAKARTA – Senin, 18 Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengeluarkan putusan yang pada intinya berisi 2 (dua) hal penting yaitu : (1). Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya dan (2). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.360.000.  Putusan ini sejalan dengan fakta-fakta persidangan, yang terang benderang “menguliti” pelaksanaan Mahasabha XII versus IB. Putu Dunia, dkk yang mengaku melaksanakan MLB PHDI. Dengan demikian, pemerintah hanya mengakui satu PHDI yakni PHDI Hasil Mahasabha XII, tanggal 28-31 Oktober di Jakarta.

Fakta persidangan ini sesungguhnya juga “fakta umum” dan sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih. Pelaksanaan Mahasabha XII, 28-31 Oktober 2021 di Jakarta sangat jelas, terbuka, terang benderang dihadiri oleh 27 (dua puluh tujuh) PHDI Provinsi se Indonesia. Jumlah ini melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi). Jumlah 27 PHDI Provinsi itu diundang dengan undangan resmi untuk menghadiri Mahasabha XII.  Pengurus PHDI se Indonesia  datang ke Mahasabha XII dengan Surat Mandat resmi. Mahasabha XII dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ditutup oleh Wapres Ma’ruf Amin serta dihadiri oleh sejumlah menteri.

Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka (tak bisa dibuktikan) oleh pihak atau sekelompok orang yang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa (MLB). Konon, mereka ngopi-ngopi segelintir orang sambil koordinasi lalu tiba-tiba mengklaim mengadakan Mahasabha Luar Biasa (MLB) tanpa sepengetahuan kepala daerah setempat, tanpa mengundang pejabat-pejabat terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemkab Gianyar hingga pejabat tingkat desa,  termasuk tidak mengundang para pejabat dari Kementerian Agama.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa (Nomor 3 dari Kiri)  bersama Pengurus Harian Pinandita Astono Candradana dan I Ketut Jono dan Tim Hukum PHDI Pusat usai mendengarkan penjelasan Tim Hukum tentang Putusan PN Jakarta Barat, Senin, 18 Desember 2023

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengatakan, putusan PN Jakarta Barat yang terbit Senin (18/12/2023) kemarin itu patut disyukuri. Menurutnya, semua orang berhak punya ide, harapan dan keinginan, namun harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi.  Namun demikian, dari aspek organisasi, haruslah sesuai AD/ART. “Sekali saja, kita membiasakan menerima pelanggaran konsitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban hukum yang kita capai dengan susah payah akan mundur”, kata pria asal Buleleng itu. Selanjutnya, ia menghimbau semua pengurus PHDI Pusat dan PHDI  di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa euforia. “Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan dan memperkuat kerja-kerja pelayanan” ajaknya.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, S.H menegaskan, makna Putusan PN Jakarta Barat yang baru saja terbit di website resmi PN Jakarta Barat. “Dengan adanya putusan ini, maka 11 permohonan pihak yang mengaku sebagai PHDI MLB kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat DITOLAK untuk seluruhnya. Apa itu 11 permohonan yang ditolak itu? Yanto Jaya membeberkan,  di antaranya agar Pengadilan menyatakan PHDI Mahasabha XII dinyatakan tidak sah dan sebaliknya agar yang mengaku sebagai PHDI MLB dinyatakan sah, kemudian agar PHDI Mahasabha XII meninggalkan kantor PHDI Pusat di Jl.  Anggrek Nelly Murni. Seluruh gugatan itu DITOLAK dan bahkan justru sebaliknya,  penggugat (yaitu pihak yang mengaku PHDI hasil MLB) dihukum membayar biaya perkara sebesar 11 (sebelas) juta lebih” katanya.

Dengan keluarnya putusan PN Jakarta Barat ini, atas nama Pengurus PHDI Pusat, Yanto Jaya memohon kepada Dirjen Bimas Hindu agar berkenan menarik kembali surat yang pernah dikirimkan pada waktu lalu terkait dengan penghentian bantuan dana ke PHDI Pusat dan PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten di seluruh Indonesia.

Yanto Jaya juga memohon doa dari seluruh umat Hindu semoga dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, semua polemik PHDI  ini berakhir sehingga umat dapat kembali guyub dan bersatu untuk melayani umatnya di seluruh Indonesia. (Sumber : diolah dari rilis tim Media PHDI Pusat).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email